Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Istri Selingkuh, Suami Gunakan Alat Berat Ratakan Rumah di Slahung Ponorogo

badge-check


					Minggu, 28 Desember 2025, ada sebuah alat berat masuk Dukuh Bulu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Ternyata alat berat itu oleh suami digunakan untuk merobohkan sebuah rumah dan diratakan dengan tanah, akibat istri ketahuan berslingkuh. Foto: INstagram@liputanponorogo Perbesar

Minggu, 28 Desember 2025, ada sebuah alat berat masuk Dukuh Bulu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo. Ternyata alat berat itu oleh suami digunakan untuk merobohkan sebuah rumah dan diratakan dengan tanah, akibat istri ketahuan berslingkuh. Foto: INstagram@liputanponorogo

Penulis: Sri Muryanto    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PONOROGO- Sebuah rumah di Dukuh Bulu, Desa Crabak, Kecamatan Slahung, Ponorogo, diratakan dengan tanah menggunakan alat berat pada 28 Desember 2025 akibat konflik perceraian.

Insiden ini dipicu dugaan perselingkuhan istri saat suami bekerja di Malaysia, yang memicu perselisihan pembagian harta gono-gini.

Konflik rumah tangga pasangan Sup (50 tahun) dan DE (40 tahun) bermula dari dugaan orang ketiga, yang disaksikan banyak warga.

Dugaan perselingkuhan menunjuk pada istri (inisial DE, sekitar 40 tahun) yang diduga menjalin hubungan dengan pria lain saat suaminya (Sup., sekitar 50 tahun) bekerja di Malaysia.

Kepala Dusun Bulu, Agus Edi Susilo, menyatakan ada indikasi kuat orang ketiga dengan banyak saksi mata yang melihat aktivitas istri tersebut. Keretakan rumah tangga bermula dari periode suami merantau, memicu perceraian dan sengketa harta gono-gini.

Tidak ada tuduhan balik bahwa suami berselingkuh; narasi media sosial dan berita lokal konsisten menyoroti istri sebagai pihak yang diduga berselingkuh. Kasus serupa sebelumnya di Ponorogo kadang berbeda, tapi insiden 28 Desember 2025 spesifik pada dugaan ini.

Setelah bercerai, mediasi di balai desa Crabak dilakukan tiga kali tapi gagal karena istri tidak hadir pada sesi terakhir meski ditunggu seminggu.

Suami meminta ganti rugi Rp 50 juta dari total biaya rumah Rp 170 juta, tapi istri menolak, sehingga suami memerintahkan pembongkaran mulai pagi hari secara manual lalu ekskavator pukul 13.30 WIB.

Kepala Dusun Bulu, Agus Edi Susilo, mengonfirmasi pemicu utama adalah indikasi perselingkuhan dengan banyak saksi.

Proses pembongkaran berlangsung aman tanpa keributan fisik dan menjadi tontonan warga setempat. Desa telah berupaya mediasi tapi buntu karena ketidakhadiran pihak istri.

Rumah kini rata dengan tanah, mempertimbangkan anak mereka yang sudah besar dalam negosiasi. Kejadian ini viral di media sosial melalui video dan postingan akun lokal seperti Liputan Ponorogo serta Instagram. Belum ada laporan tindak lanjut polisi atau hukum per 30 Desember 2025. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Trending di Nasional