Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Internasional

Indonesia Masuk dalam Daftar 58 Negara Penghambat Perdagangan dengan AS, Ini Risikonya

badge-check


					Presiden Trump merilis 58 negara --termasuk Indonesia-- penghambar perdagangan dengan Amerika Serikat. Ini sejumlah risiko yang bakal dialami 58 negara tersebut. 
Instagram@lhakim682024 Perbesar

Presiden Trump merilis 58 negara --termasuk Indonesia-- penghambar perdagangan dengan Amerika Serikat. Ini sejumlah risiko yang bakal dialami 58 negara tersebut. Instagram@lhakim682024

Penulis: Jacobus E. Lato   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONESW.COM, WASHINGTON– Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, 31 Maret 2025, mengumumkan daftar 58 negara –termasuk Indonesia– yang dianggap memiliki kebijakan yang menghambat perdagangan AS. Pengumuman ini disampaikan melalui Perwakilan Dagang AS (USTR).

Beberapa kebijakan Indonesia yang disorot meliputi kebijakan terkait lisensi impor dan pajak yang dianggap memberatkan bagi eksportir AS.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penerapan PPN di beberapa negara, termasuk Indonesia, dinilai menghambat akses pasar bagi produk AS.

Akses Pasar untuk Produk Pertanian dan Farmasi. Aturan yang ketat dalam pengimporan produk pertanian dan regulasi akreditasi untuk industri farmasi dianggap menciptakan birokrasi yang kompleks.

Persyaratan dokumen regulasi yang memerlukan dokumen berulang kali untuk auditor, yang dapat memperlambat proses perdagangan.

Daftar ini mencakup berbagai negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara besar seperti China, Brasil, dan anggota Uni Eropa. USTR menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut berdampak negatif terhadap kemampuan AS untuk bersaing di pasar global.

Apa risiko negara yang masuk dalam daftar itu?

Negara-negara yang masuk dalam daftar 58 negara penghambat perdagangan AS, termasuk Indonesia, menghadapi berbagai risiko yang signifikan. Berikut adalah beberapa risiko utama:

  • Penurunan Ekspor: Kebijakan perdagangan yang dianggap menghambat dapat menyebabkan penurunan permintaan untuk produk dari negara tersebut di pasar AS. Ini dapat berdampak negatif pada sektor-sektor yang bergantung pada ekspor, seperti pertanian dan manufaktur.

  • Investasi Asing yang Berkurang: Ketidakpastian mengenai kebijakan perdagangan dapat membuat investor asing, termasuk dari AS, ragu untuk berinvestasi di negara tersebut. Hal ini dapat menghambat pertumbuhan ekonomi dan inovasi.

  • Tarif Balasan: Negara-negara dalam daftar tersebut mungkin menghadapi tarif tambahan atau sanksi dari AS sebagai respons terhadap kebijakan mereka. Ini bisa meningkatkan biaya barang impor dan mengurangi daya saing produk domestik di pasar internasional.

  • Isolasi Ekonomi: Masuknya ke dalam daftar ini dapat memicu isolasi ekonomi, di mana negara tersebut mungkin kehilangan akses ke pasar penting lainnya karena hubungan dagang yang memburuk dengan AS dan sekutunya.

  • Ketidakstabilan Ekonomi: Semua faktor di atas dapat berkontribusi pada ketidakstabilan ekonomi yang lebih luas, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang dan dampak negatif pada lapangan kerja serta pendapatan masyarakat.

Dengan demikian, risiko-risiko ini menuntut perhatian serius dari pemerintah dan pelaku ekonomi di negara-negara yang terdaftar untuk menyesuaikan kebijakan perdagangan mereka agar dapat mencegah dampak negatif lebih lanjut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Trending di News