Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Dilabeli Berisiko Kanker di AS, BPOM Pastikan Bumbu Instan Bamboe Aman Dikonsumsi

badge-check


					BPOM pastikan bumbu Bamboe aman Perbesar

BPOM pastikan bumbu Bamboe aman

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Salah satu bumbu instan populer asal Indonesia, Bamboe, ramai diperbincangkan di media sosial setelah ditemukan memuat label “Prop 65 Warning” di kemasannya di California, Amerika Serikat. Label tersebut dikaitkan dengan potensi risiko kanker, memicu kekhawatiran sejumlah warganet.

“Ini bumbunya terkenal, Bamboe ya. Tapi di sini ada peringatan dari California soal kanker. Aku cek semua varian ada,” ujar salah satu netizen dalam video TikTok yang viral baru-baru ini.

Sebagai catatan, Proposition 65 atau Prop 65 adalah regulasi negara bagian California yang mewajibkan produsen mencantumkan peringatan jika produk mengandung bahan kimia tertentu yang berpotensi menyebabkan kanker, cacat lahir, atau gangguan reproduksi.

Bahan kimia itu bisa berasal dari zat alami maupun sintetis yang ditemukan pada pestisida, pewarna, pelarut, hingga produk rumah tangga.

Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan bahwa produk Bamboe yang beredar di Indonesia aman dikonsumsi dan telah memiliki izin edar resmi.

“Produk bumbu instan tersebut sudah memperoleh izin edar dari BPOM RI dan memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu,” tulis BPOM dalam keterangan resmi, Rabu (30/7).

BPOM menambahkan, pencantuman label Prop 65 merupakan kebijakan lokal dari pemerintah negara bagian California dan tidak berarti produk tersebut dilarang atau berbahaya di semua negara.

“Label ini bertujuan memberikan transparansi kepada konsumen terkait risiko paparan bahan kimia tertentu, meskipun dalam kadar sangat rendah,” lanjut BPOM.

Menurut laman Specialty Equipment Market Association (SEMA), banyak perusahaan di AS memilih menambahkan label Prop 65 secara preventif guna menghindari potensi gugatan hukum, meski sebenarnya kandungan bahan kimia masih dalam ambang batas aman.

BPOM menegaskan tetap memantau isu ini dan telah berkoordinasi dengan produsen terkait.

“BPOM terus memantau perkembangan isu ini dan telah melakukan konfirmasi kepada pelaku usaha,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Anak Michael Bambang Hartono Terima Warisan Rp52 T per Orang

13 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Okupansi Hotel di Kawasan Bromo Anjlok Dampak Kebakaran

13 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Prabowo: Motor Listrik Lebih Hemat dan Efisien

13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

5 Jurusan Kuliah dengan Jumlah Pengangguran Terbanyak di Indonesia

12 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Harga Pertalite Dijamin Tidak Naik sampai Desember 2026

12 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Kapal Putri Yasmin Terbakar di Selat Lombok, 1 Penumpang Meninggal

12 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Fatwa MUI: Pria Haram Berpakaian Wanita dan Sebaliknya saat Rayakan 17 Agustus

11 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Alasan SPAI Tolak Status Ojol jadi UMKM, Sudah Ada UU

11 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskon Khusus Bus Trans Jatim di HUT RI ke-81

11 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Trending di Nasional