Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain

badge-check


					Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa  Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Ia mengaku menahan dokumen tersebut sebagai jaminan atas utang para pekerja.

“Banyak pekerja di UD Sentoso Seal keluar-masuk, bahkan ada yang hanya bekerja beberapa hari,” ujar kuasa hukum Diana, Elok Kadja, Senin (26/5/2025).

Menurut Elok, ijazah dijadikan jaminan guna mencegah pencurian di gudang dan toko serta untuk menagih kasbon. Namun kini, Diana mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya tersebut.

Elok menyatakan pihaknya tengah mendata seluruh dokumen yang masih ditahan sebelum mengembalikannya ke para mantan karyawan. Proses pengembalian akan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Selain ijazah, dokumen yang ditahan juga meliputi KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. “Kami masih mendata agar semua dokumen bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan,” jelas Elok.

Ia juga menegaskan pihaknya terbuka jika masih ada mantan karyawan yang memiliki keluhan atau hak yang belum dipenuhi. “Jika ada kewajiban Bu Diana yang belum ditunaikan, saya akan bantu komunikasikan,” tutupnya.

Sebelumnya Jan Hwa Diana sempat bersikukuh tidak merasa menahan ijazah karyawan dan tidak mengakui dengan penahanan dokumen tersebut, bahkan ketika dihadapan DPRD Surabaya dan Disnakertrans Jatim.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukannya barang bukti berupa 108 ijazah di rumahnya, Diana akhirnya mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya menahan dokumen para mantan karyawan

Diana ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 23 saksi dan mengamankan 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Titik Nol Peringati Hari Lahir ke-124 Bung Karno, Masfiin: Sajikan Jenang Pelok dan Sego Ploso

4 Juni 2026 - 18:19 WIB

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Trending di News