Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain

badge-check


					Dikenal Kekeh se Indonesia, Jan Hwa  Kini Mak Klutik, Selain Ijazah Ada yang Lain Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal, akhirnya menyerahkan 108 ijazah dan sejumlah dokumen penting milik mantan karyawannya kepada Polda Jawa Timur. Ia mengaku menahan dokumen tersebut sebagai jaminan atas utang para pekerja.

“Banyak pekerja di UD Sentoso Seal keluar-masuk, bahkan ada yang hanya bekerja beberapa hari,” ujar kuasa hukum Diana, Elok Kadja, Senin (26/5/2025).

Menurut Elok, ijazah dijadikan jaminan guna mencegah pencurian di gudang dan toko serta untuk menagih kasbon. Namun kini, Diana mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya tersebut.

Elok menyatakan pihaknya tengah mendata seluruh dokumen yang masih ditahan sebelum mengembalikannya ke para mantan karyawan. Proses pengembalian akan dilakukan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya.

Selain ijazah, dokumen yang ditahan juga meliputi KTP, SKCK, buku nikah, dan akta lahir. “Kami masih mendata agar semua dokumen bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Terkait waktu penyerahan, masih dikoordinasikan,” jelas Elok.

Ia juga menegaskan pihaknya terbuka jika masih ada mantan karyawan yang memiliki keluhan atau hak yang belum dipenuhi. “Jika ada kewajiban Bu Diana yang belum ditunaikan, saya akan bantu komunikasikan,” tutupnya.

Sebelumnya Jan Hwa Diana sempat bersikukuh tidak merasa menahan ijazah karyawan dan tidak mengakui dengan penahanan dokumen tersebut, bahkan ketika dihadapan DPRD Surabaya dan Disnakertrans Jatim.

Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukannya barang bukti berupa 108 ijazah di rumahnya, Diana akhirnya mengakui kesalahannya dan menyesali tindakannya menahan dokumen para mantan karyawan

Diana ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 23 saksi dan mengamankan 108 ijazah serta surat serah terima ijazah. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp900 ribu.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Trending di News