Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham Gorengan PT MML

badge-check


					Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Foto: editor.id Perbesar

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Foto: editor.id

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapan tersangka baru dan pengembangan perkara, dalam kasus saham gorengan,  saat ditemui wartawan di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa,  3 Februari 2026.

Tersangka hanya disebutkan dengan inisial, tanpa nama lengkap yang dirilis secara publik:

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah inkrah, melibatkan dua terpidana yakni eks Kepala Unit Evaluasi BEI (inisial MBP) dan Direktur PT MML (inisial J).

Penyidik juga melakukan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas pada hari yang sama untuk pengumpulan bukti.

Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA). Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang sudah enkrach dengan dua terpidana.

Terpidana Sebelumnya dalam kasus lain telah berkekuatan hukum menyangkut:

  • MBP (nama lengkap Mugi Bayu Pratama): Mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT BEI.

  • J (nama lengkap Junaedi): Direktur PT MML.

Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi pasar modal dengan pernyataan fakta material palsu untuk menyesatkan investor ritel demi keuntungan pribadi.

PT MML dinilai tidak layak IPO karena valuasi aset rendah, tapi berhasil kumpulkan Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi. Bareskrim telah geledah kantor Shinhan terkait bukti.

Modus operandi saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo (MML, kode PIPA) melibatkan manipulasi proses IPO dengan informasi palsu.
Pelaku memalsukan fakta material untuk menyesatkan investor ritel agar perusahaan yang sebenarnya tidak layak melantai di BEI bisa IPO dan mengumpulkan dana Rp97 miliar via PT Shinhan Sekuritas.
  • PT MML tidak memenuhi syarat IPO karena valuasi aset rendah, tapi memanfaatkan jasa konsultan PT MBP milik pegawai BEI (terpidana MBP) untuk memuluskan proses.

  • Direktur J dan rekan-rekannya memberikan pernyataan tidak benar soal fakta material, menciptakan gambaran seolah perusahaan sehat demi keuntungan pribadi.

  • Proses melibatkan underwriter PT Shinhan Sekuritas; Bareskrim telah geledah kantornya untuk bukti tambahan.

Investor ritel tertipu karena harga saham dimanipulasi, menyebabkan kerugian setelah IPO. Kasus ini pengembangan dari vonis sebelumnya terhadap MBP dan J. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Hasil Screening Kesehatan Calon Pengantin, Kadinkes Sidoarjo: 10 Wanita dan 12 Pria Positif HIV

30 Juni 2026 - 22:25 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Hakim Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp45,2 Miliar

30 Juni 2026 - 21:08 WIB

Menelisik Akar Terorisme (29): Ketika Kekerasan Jadi Bagian Pengamanan

30 Juni 2026 - 20:45 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Ranmor di Made, AKP Magribi: Mereka Spesialis Acara Hiburan Massal

30 Juni 2026 - 19:27 WIB

Kasus Penyekapan 3 Karyawan Percetakan di Jakarta, Polisi Amankan 7 Orang Tersangka Termasuk Pemilik Usaha

30 Juni 2026 - 11:56 WIB

Trending di News