Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P, Angkat Kedua Tangan Diborgol Sambil Tersenyum

badge-check


					Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews Perbesar

Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews

Penulis: Hadi S. Purwanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus korupsi.

Dalam konferensi pers, dilaksanakan gedung Merah-Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 KPK mengumumkan penahanan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025

Hasto dituduh terlibat dalam suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Selama konferensi pers, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan pegawainya untuk menghancurkan bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Meskipun menghadapi tuduhan serius, Hasto menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan menganggap penahanannya sebagai bagian dari keadilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan.

Kasus ini menyoroti isu korupsi dalam politik Indonesia, khususnya terkait dengan pengaruh dan praktik suap dalam proses legislasi. Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Sebelumnya 23 Desember 2024,  KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia dituduh terlibat dalam perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09:52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

 Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, yang bertujuan untuk merintangi proses penyidikan. **

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

15 Pos Polisi di Surabaya-Sidoarjo Rusak dan Dibakar Massa dalam Demo Semalam

30 Agustus 2025 - 11:43 WIB

Satu Minggu Demo Perlawanan Rakyat dari Tolak Fasilitas DPR, Hostum hingga Aksi Solidaritas

30 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Indonesia Mencekam! Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar Terjadi Pembakaran

30 Agustus 2025 - 01:11 WIB

Forum Rakyat Jombang Desak Bupati Warsubi Batalkan Kenaikan Pajak

29 Agustus 2025 - 23:48 WIB

Manik-manik Plumbon Gambang, Cor Mojotrisno dan Batik Jombang Dipamerkan di Expo CBD Tangerang

29 Agustus 2025 - 22:01 WIB

SMPN 15 Surabaya Bekali Siswa Pengetahuan Bahaya Narkoba

29 Agustus 2025 - 21:54 WIB

Peringati HUT ke-80 Kejaksaan Ziarah ke TMP, Andi Wicaksono: Wujudkan Keadilan

29 Agustus 2025 - 20:06 WIB

Setiap Warga Negara Vietnam akan Menerima Uang Tunai $4 sebagai Hadiah Hari Nasional

29 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Baksos Kesehatan di SR Mojoagung, Pemkab Siapkan Snack dan Es Krim Gratis untuk Siswa

29 Agustus 2025 - 19:30 WIB

Trending di Headline