Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

KPK Menahan Hasto Kristiyanto Sekjen PDI-P, Angkat Kedua Tangan Diborgol Sambil Tersenyum

badge-check


					Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews Perbesar

Di depan kamera wartawan Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto mengangkt kedua tangannya yang diborgor sambil tersenyum, saat konferensi pers di gedung Merah-Putih KPK, Kamis 20 Februari 2025. Tangkap Layar Video Youtube@VivaNews

Penulis: Hadi S. Purwanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada 20 Februari 2025. Penahanan ini terkait dengan kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus korupsi.

Dalam konferensi pers, dilaksanakan gedung Merah-Putih KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 KPK mengumumkan penahanan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Penahanan ini dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang terkait dengan Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Hasto ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025

Hasto dituduh terlibat dalam suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP, serta menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto bersama Harun Masiku dan lainnya memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk mempengaruhi penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Hasto ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur, terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Selama konferensi pers, Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. KPK juga mengungkapkan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan pegawainya untuk menghancurkan bukti yang berkaitan dengan penyidikan.

Meskipun menghadapi tuduhan serius, Hasto menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan menganggap penahanannya sebagai bagian dari keadilan di Indonesia. Ia juga menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak ada kaitannya dengan politisasi kekuasaan.

Kasus ini menyoroti isu korupsi dalam politik Indonesia, khususnya terkait dengan pengaruh dan praktik suap dalam proses legislasi. Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di negara tersebut.

Sebelumnya 23 Desember 2024,  KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Ia dituduh terlibat dalam perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09:52 WIB dan menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

 Setelah pemeriksaan, KPK mengumumkan penahanan Hasto selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto diduga telah memerintahkan beberapa orang untuk memberikan keterangan palsu kepada KPK, yang bertujuan untuk merintangi proses penyidikan. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Trending di News