Menu

Mode Gelap

News

Vonis Bebas Ronald Tannur, BAP Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. Instagram@kajari.jakpus dan kejakasaan.ri Perbesar

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Lisa Rachmad dan Meirizka Wijaya, masing-masing pengacara dan ibu Ronald Tannur. [email protected] dan kejakasaan.ri

Penulis: Syaifudin  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 8 Januari 2025,  menerima pelimpahan berkas perkara (BAP) tersangka atas nama Lisa Rachmad (pengacara) dan Meirizka Widjaya (pengacara dan ibu Ronald Tannur) terkait kasus dugaan suap/gratifikasi majelis hakim PN Surabaya.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan penanganan perkara dugaan suap/gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur ini ke Kejari Jakarta Pusat, setelah sebelumnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh Direktorat Penuntutan JAM Pidsus Kejagung RI.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara dan tersangka Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, serta pengacara Lisa Rachmat kepada Jaksa Penuntut Umum di Jakarta Pusat agar segera disidangkan.

Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus penganiayaan berat terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, kini terjerat dalam dugaan suap terkait proses hukum tersebut. Terdapat dugaan bahwa Meirizka dan Lisa memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi putusan, sehingga lahirlah vonis bebas untuk Ronald Tannur.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan surat pelimpahan perkara berdasarkan ketentuan hukum. Dalam proses ini, status hukum Meirizka dan Lisa berubah menjadi terdakwa, dan mereka akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat

Selain Meirizka dan Lisa, tiga hakim yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.  Kejaksaan Agung kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka tersebut sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.

Pada pemeriksaan Tahap I, majelis hakim PN Jakarta sudah memvonis tiga majelis hakim yang terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur masing-masing Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara.

Ketiga hakim ini didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (setara Rp 3,6 miliar) untuk memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Purbaya: 3,5 Triliun Balik ke Kas Negara, Beberapa K/L Menyerah Tak Bisa Habiskan Belanja

15 November 2025 - 17:50 WIB

Kisah Romeo & Yuliet Versi Kendal, Mempelai Pria Gugat Ganti Rugi Rp 133 Juta

15 November 2025 - 17:30 WIB

KA Kresna Batara Tabrak Mobil Rush di Begajah Sukoharjo, Tanpa Palang Pintu

15 November 2025 - 16:37 WIB

Longsor Cilacap, SAR Temukan Lagi Tiga Jasada Masih Ada 17 Lainnya Tertimbun

15 November 2025 - 16:06 WIB

Awas Longsor! BPBD Magetan Gerak Cepat Atasi Pohon Tumbang di Cemorosewu

15 November 2025 - 15:37 WIB

2 Ribu Becak Listrik dari Prabowo Ringankan Beban Pengayuh Lansia

15 November 2025 - 12:55 WIB

Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Otomatis Berlaku

15 November 2025 - 09:12 WIB

Temuan Baju Impor Ilegal Bakal Dicacah-cacah oleh Menkeu Purbaya

15 November 2025 - 09:09 WIB

3 Kategori Anugerah Inovasi Daerah dan Inovasi Teknologi untuk Pemkot Mojokerto

15 November 2025 - 06:30 WIB

Trending di Nasional