Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kepala BP Haji Irfan Yusuf Hasyim: Pejabat Negara Harus Beri Tauladan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Bebas Korupsi

badge-check


					Kepala Badan Haji, Irfan Yusuf Hasyim. (Foto: KREDONEWS,COM/ Hadi S Purwanto) Perbesar

Kepala Badan Haji, Irfan Yusuf Hasyim. (Foto: KREDONEWS,COM/ Hadi S Purwanto)

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, berkomitmen dalam mengendalikan gratifikasi di lingkungan BP Haji. Langkah ini ditunjukkan dengan menggandeng Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam pencegahan gratifikasi tersebut.

“Sebagai pejabat negara, kami harus menjadi contoh. Pemberantasan korupsi dimulai dengan mengendalikan gratifikasi,” tuturnya di Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Gus Irfan, sapaan akrab Kepala BP Haji, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmennya sebagai pejabat negara untuk memberikan teladan dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dikatakan, saat ini BP Haji masih dalam proses transisi dan belum ada aparat pengawasan internal, karenanya ia melibatkan Itjen Kemenag dalam proses ini.

“Dalam masa transisi ini, kami menyadari pentingnya pendampingan dari pihak yang kompeten untuk memastikan tata kelola yang baik. Oleh sebab itu, kehadiran Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk membantu kami,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag, Darwanto, mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan oleh Gus Irfan. Menurutnya, ini merupakan langkah positif dalam mencegah potensi gratifikasi, terutama dalam penyelenggaraan acara keluarga yang melibatkan pejabat negara.

“Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas yang mencakup uang, barang, diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, perjalanan wisata, hingga fasilitas lain,” terang Darwanto.

Dalam rangka penyelenggaraan pernikahan, lanjutnya, upaya pengendalian terhadap penerimaan gratifikasi menjadi penting.

“Berdasarkan ketentuan, maksimal nilai per pemberian sebesar satu juta rupiah, kecuali jika berasal dari hubungan keluarga dan sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG atau KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

“Pelaporan ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dalam menjaga integritas,” tambahnya.

Langkah-langkah yang diambil oleh Kepala BP Haji diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat negara lainnya dalam mencegah gratifikasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Kriminal

29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Wasev Sterad Mabes TNI Turun ke Klitih Plandaan Meninjau dan Evaluasi TMMD 130

29 Oktober 2026 - 09:44 WIB

Yogya Mencekam, Sri Sultan Turun Tangan Temui Demonstran di Depan Polda Kamis Dinihari

29 Oktober 2026 - 07:35 WIB

Menkomdigi: Jika Internet Dipotong, 80 Persen Konektivitas Singapura Lumpuh

28 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Rupiah Rp18.183/US$ Rekor Terlemah Sepanjang Sejarah, Ini Kata BI

28 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Minyak Sawit RI Mengalir Sampai ke Israel Lewat Singapura Sejak 2023

28 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kunjungan Pasca Kebakaran, Bupati Warsubi Janjikan Pasar Cukir Bisa Dioperasikan sebelum Idul Fitri 2027

28 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Pemkab Jombang Gelar Upacara Sumpah Pemuda, Ini Daftar Penghargaan Pemuda Berprestasi

28 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Truk Angkut 14 Sapi Tabrak Dua Truk, hingga Terguling di Perak Jombang

28 Oktober 2026 - 15:38 WIB

Trending di News