Menu

Mode Gelap

News

Muncul Video Baru Kebrutalan George, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka Pasal 351

badge-check


					Inilah tangkap layar video instagram@dramakulir.official, berisi aksi brutal Geprge saat dimintai gaji oleh karyawati di toko roti Lindayes. instagram@dramakulir.official Perbesar

Inilah tangkap layar video [email protected], berisi aksi brutal Geprge saat dimintai gaji oleh karyawati di toko roti Lindayes. [email protected]

KREDONEWSA.COM, JAKARTA– Semakin banyak bermunculan video di media sosial terkait dengan perilaku arogam George Sugama Halim, anak pemilik toko roti di Jakarta Timur, sebagai pagian gerakan netizen untuk mendorong kepolsiian melakukan tindakan hukum.

di beberapa akun instagram muncul video lama saat George melakukan tindakan arogasn, terhadap karyawannya yang minta haji. Akun [email protected], Senin 16 Desember 2024, menunggah sebuah video lama tentang perbuatan kasar Geoge kepada karyawannya.

Dalam video itu tampak Geor mengenakan kaos biru dan celana pendek biru, didatangi oleh tiga karyawatinya. Mereka menemui pria tambun itu di sebuah ruangan, “Kami mau minta gaji!” kata mereka.

“Apa urusan gajin, saya tidak bertanggung jawab kepadamu.!” sekali lagi pria muda ini menggertak karyawannya, kalua kalian mau keluar, keluar saja. Dia semakin marah, sambil melemparkan kursi besi. di depan karyawatinya itu. “Saya tidak takut sama, kamu!” kata kata ini juga muncul di dalam video tersebut.

Selanjutnya dia berdiri mengangkat kursi seolah akan dilemparkan kepada karyawatinya itu, brak! Kursi dilemparkan, tetapi tidak mengenai karyawannya.

Setelah viral video tentang penganiayaan kepada Dewi Ayu Dharmawati, polisi seolah-seolah bergerak cepat untuk menangkap pria ini. Padhaal sebelumnya, korban sudah melapor ke polres Jakarta Timur, tanggal 17 Oktober. Hampir dua bulan kasus seolah mandeg.

Senin dini hari, polisi menangkap George di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. Polisi telah menetapkan George Sugama Halim, anak pemilik toko roti Lindayes, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang karyawati bernama Dwi Ayu Dharmawati.

Penetapan ini diumumkan oleh Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, pada 16 Desember 2024, setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan gelar perkara

Kejadian bermula ketika George meminta Dwi Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamarnya. Dwi menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa itu bukan tanggung jawabnya. Penolakan ini memicu kemarahan George, yang kemudian melemparkan kursi ke arah Dwi, mengakibatkan luka di kepala dan bahu korban
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Sebelumnya, George sempat melarikan diri ke Sukabumi bersama keluarganya karena merasa terancam, namun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian
Toko roti Lindayes melalui akun [email protected], Senin 16 Desember 2023,  telah mengeluarkan pernyataan resmi meminta maaf atas insiden tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Mereka juga menegaskan bahwa George tidak memiliki jabatan resmi dalam perusahaan dan menyebutkan ada masalah kesehatan mental. Tetapi nsecara sengaja pemilik aku tidak membuka, kolom komentar pada unggahan itu.

Kasus ini menarik perhatian publik dan media, terutama karena dugaan kekerasan sebelumnya yang juga dialami oleh anggota keluarga George sendiri.**
Related
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mudik Gratis Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 2.000 Bus

11 Maret 2026 - 21:52 WIB

Tembus Rp 120 Ribu, Harga Cabai Rawit di Kota Malang

11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Warsubi Dampingi Khofifah Sapa Bansos dan Bantu 300 Drum Aspal untuk Jombang

11 Maret 2026 - 21:33 WIB

Dari Sektor Parkir Tepi Jalan Umum Pemkot Surabaya Targetkan PAD Rp73 Miliar 

11 Maret 2026 - 21:32 WIB

Realisasi Pajak Mamin Pemkab Jombang 2025 Mencapai Rp4,95 Miliar 99 Persen

11 Maret 2026 - 21:01 WIB

Dewan Kecewa Berat Dirut PT Agrinas Pangan Mangkir, Alasan Sakit Demam

11 Maret 2026 - 20:24 WIB

Diduga Keracunan Menu MBG 154 Siswa Sidikalang Dirawat di RS

11 Maret 2026 - 16:07 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Qholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Jalan Terus

11 Maret 2026 - 14:17 WIB

Dedi Mulyadi Siap Bayar, Sopir Truk Tabrakan dengan KA Diminta Ganti Rugi Rp 400 Juta

11 Maret 2026 - 13:29 WIB

Trending di News