Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDINEWS.COM, PANGKALPINANG — Ini kabar mengejutkan yang voral datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hellyana, Wakil Gubernur yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama empat bulan, kini telah kembali menduduki kursi jabatannya.
Langkah ini memicu gelombang pertanyaan tajam di tengah masyarakat: apakah seorang pejabat yang terbukti melanggar hukum masih layak memegang kendali pemerintahan di tempat yang sama di mana ia melakukan pelanggaran?
Perkara bermula ketika Hellyana terbukti melakukan penipuan tagihan akomodasi hotel.
Ia melaporkan biaya perjalanan dinas melebihi kenyataan, dan berhasil mencairkan kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp22 juta dari kas daerah.
Tindakan ini terbukti melanggar hukum, dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat bulan.
Putusan itu berkekuatan hukum tetap, dan Hellyana menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pangkalpinang hingga tuntas.
Tak lama setelah bebas, Hellyana secara terbuka menyatakan siap kembali menjalankan tugas.
Ia menyampaikan kesiapannya untuk berkoordinasi kembali dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung maupun Sekretaris Daerah, seolah-olah tidak pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepadanya.
Fenomena ini menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat, bukan tanpa alasan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 23 huruf g menyatakan dengan tegas: setiap pejabat yang dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.
Artinya, saat vonis itu jatuh, jabatan tersebut seharusnya sudah kosong — bukan menunggu hingga terpidana selesai menjalani hukumannya.
Namun di lapangan, celah tampaknya terbuka lebar. Belum ada Surat Keputusan pemberhentian resmi yang tegas diterbitkan, sehingga Hellyana seolah-olah hanya “cuti” dan kini kembali bekerja.
Padahal KUHP Pasal 28 memang memulihkan hak kemasyarakatan terpidana setelah selesai menjalani hukuman — tetapi hak kepegawaian dan jabatan publik diatur oleh aturan yang jauh lebih ketat.
Pemulihan hak sebagai warga negara tidak otomatis berarti pemulihan kepercayaan untuk memimpin institusi yang pernah dirugikan.
Jika preseden ini dibiarkan, maka hukuman pidana bagi pejabat tinggi akan kehilangan maknanya. Masyarakat akan melihat bahwa memanipulasi keuangan daerah cukup dihukum beberapa bulan, lalu bisa kembali duduk di kursi yang sama.
Di sinilah pertanyaan sesungguhnya muncul: apakah harga diri institusi publik lebih murah daripada harga diri hukum yang ditegakkan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan aturan dijalankan, bukan sekadar ditulis?
Kronologi
Awal mula perkara bermula pada rentang tahun 2023 hingga 2024, saat Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Penyelidikan mengungkap adanya ketidakberesan dalam laporan biaya perjalanan dinas, di mana ia terbukti menagih kelebihan pembayaran akomodasi hotel senilai Rp22 juta kepada Pemprov Babel.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat bulan.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Hellyana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pangkalpinang untuk menjalani hukuman.
Empat bulan kemudian, ia selesai menjalani vonis dan bebas dari lapas.
Pada September 2026, Hellyana secara fisik kembali menduduki kantor Wakil Gubernur dan menyatakan siap berkoordinasi kembali dengan Gubernur serta Sekretaris Daerah hingga masa jabatannya berakhir.
Hingga saat ini, belum ada Surat Keputusan pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atas nama Hellyana.**
















