Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

badge-check


					Wakil Gubernur Bangka Belitung, 4 bulan jalani hukuman  atss kasus tagihan uang hotel hingga Rp22 juta. Foto: ist Perbesar

Wakil Gubernur Bangka Belitung, 4 bulan jalani hukuman atss kasus tagihan uang hotel hingga Rp22 juta. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDINEWS.COM, PANGKALPINANG — Ini kabar mengejutkan yang voral datang dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hellyana, Wakil Gubernur yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama empat bulan, kini telah kembali menduduki kursi jabatannya.

Langkah ini memicu gelombang pertanyaan tajam di tengah masyarakat: apakah seorang pejabat yang terbukti melanggar hukum masih layak memegang kendali pemerintahan di tempat yang sama di mana ia melakukan pelanggaran?

Perkara bermula ketika Hellyana terbukti melakukan penipuan tagihan akomodasi hotel.

Ia melaporkan biaya perjalanan dinas melebihi kenyataan, dan berhasil mencairkan kelebihan pembayaran tersebut sebesar Rp22 juta dari kas daerah.

Tindakan ini terbukti melanggar hukum, dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat bulan.

Putusan itu berkekuatan hukum tetap, dan Hellyana menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pangkalpinang hingga tuntas.

Tak lama setelah bebas, Hellyana secara terbuka menyatakan siap kembali menjalankan tugas.

Ia menyampaikan kesiapannya untuk berkoordinasi kembali dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung maupun Sekretaris Daerah, seolah-olah tidak pernah ada putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepadanya.

Fenomena ini menimbulkan kegelisahan luas di masyarakat, bukan tanpa alasan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 23 huruf g menyatakan dengan tegas: setiap pejabat yang dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Artinya, saat vonis itu jatuh, jabatan tersebut seharusnya sudah kosong — bukan menunggu hingga terpidana selesai menjalani hukumannya.

Namun di lapangan, celah tampaknya terbuka lebar. Belum ada Surat Keputusan pemberhentian resmi yang tegas diterbitkan, sehingga Hellyana seolah-olah hanya “cuti” dan kini kembali bekerja.

Padahal KUHP Pasal 28 memang memulihkan hak kemasyarakatan terpidana setelah selesai menjalani hukuman — tetapi hak kepegawaian dan jabatan publik diatur oleh aturan yang jauh lebih ketat.

Pemulihan hak sebagai warga negara tidak otomatis berarti pemulihan kepercayaan untuk memimpin institusi yang pernah dirugikan.

Jika preseden ini dibiarkan, maka hukuman pidana bagi pejabat tinggi akan kehilangan maknanya. Masyarakat akan melihat bahwa memanipulasi keuangan daerah cukup dihukum beberapa bulan, lalu bisa kembali duduk di kursi yang sama.

Di sinilah pertanyaan sesungguhnya muncul: apakah harga diri institusi publik lebih murah daripada harga diri hukum yang ditegakkan? Siapa yang bertanggung jawab memastikan aturan dijalankan, bukan sekadar ditulis?

Kronologi

Awal mula perkara bermula pada rentang tahun 2023 hingga 2024, saat Hellyana menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Penyelidikan mengungkap adanya ketidakberesan dalam laporan biaya perjalanan dinas, di mana ia terbukti menagih kelebihan pembayaran akomodasi hotel senilai Rp22 juta kepada Pemprov Babel.

Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama empat bulan.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Hellyana masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Pangkalpinang untuk menjalani hukuman.

Empat bulan kemudian, ia selesai menjalani vonis dan bebas dari lapas.

Pada September 2026, Hellyana secara fisik kembali menduduki kantor Wakil Gubernur dan menyatakan siap berkoordinasi kembali dengan Gubernur serta Sekretaris Daerah hingga masa jabatannya berakhir.

Hingga saat ini, belum ada Surat Keputusan pemberhentian resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atas nama Hellyana.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Harga Emas Antam Jumat Naik Rp25.000 Jadi Rp2,623 Juta per Gram

18 September 2026 - 20:26 WIB

Dudung Abdurrahman: Jargas Sudah Siap 100 %, Gresik Bangun 7.363 Sambungan Rumah

18 September 2026 - 19:42 WIB

Polisi OTT 28 Kepala Sekolah Banyuasin Berdalih Bimtek di Hotel Palembang, Barang Bukti Rp30 Juta Lebih

18 September 2026 - 18:21 WIB

Kemenhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada Travelindo, Telantarkan 200 Jamaah Jombang

18 September 2026 - 06:38 WIB

Tabrakan Lawan KA Ijen Ekspres di Jember, Fortuner Terseret 750 Meter Sopir 22 Tahun Tewas

17 September 2026 - 20:38 WIB

Menelisik Akar Terorisme (57): Topeng Alis Mata Merah Sang Penyingkir Raja

17 September 2026 - 20:00 WIB

9 Siswa SDN 3 Kampungdalem Kediri Dibawa ke Puskesnas dan RS Gambiran

17 September 2026 - 17:07 WIB

200 Siswa dan Guru SMKN 1 Boyolangu Tulungagung Keracunan MBG

17 September 2026 - 17:03 WIB

Trending di News