Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA–Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan lembaganya tidak melakukan penghentian transaksi terhadap rekening milik Supriyono alias botok tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
“Tidak ada (permintaan) dari kami. Kami saat ini tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB,” kata Ivan kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026
Lebih dari itu, menurut rencana Polda Jaya akan memanggil Supriyono untuk mengklarifikasi penggalangan dana yang dilakukan menjelang rencana aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Pemanggilan dilakukan setelah muncul polemik terkait rekening yang disebut berisi dana pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta.
Tujuan Galang Dana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto mengatakan penyidik ingin mengetahui secara jelas tujuan penggalangan dana tersebut.
“Penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa,” kata Kombes Budhi kepada wartawan, Senin, 24 Agustus 2026.
Supriyono dijadwalkan dimintai keterangan Rabu, 26 Agustus 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara Kementerian Sosial memberikan keterangan sehari setelahnya.
“Pemilik rekening dan OJK untuk panggilan Rabu 26 Agustus. Kemensos panggilan Kamis 27 Agustus,” katanya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait polemik rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran.
Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto mengatakan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.
Untuk diketahui, polemik pemblokiran rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok memasuki babak baru.
Rekening yang disebut berisi uang pribadi dan donasi sebesar Rp80,9 juta itu memang diblokir, namun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bukan pihaknya yang meminta pemblokiran. **

















