Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Akui Ajukan Penundaan Transaksi Rekening Milik Supriyono Tokoh AMPB

badge-check


					Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto memberi penjelasan kasus rekening Bank Mandiri, milik tokoh AMLB, Supriyono alias Botok. Foto: warta jakarta Perbesar

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto memberi penjelasan kasus rekening Bank Mandiri, milik tokoh AMLB, Supriyono alias Botok. Foto: warta jakarta

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA— Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budhi Hermanto merespon kasus viral status blokir terhadap rekening Supriyono alias Botok, sebesar Rp80,9 juta, Senin 24 Agustus 2026.

Supriyono alias Botok adalah tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) motor penggerak  bersama warga masyarakat melaku aksi mendorong agar DPR RI mensahkan UU Perampasan Aset Koruptor.

Pada saat Botok dkk sudah memulai aksinya di depan pintu gerbang DPR RI, tiba tiba ia tidak bisa menggunakan uang  atau transaksi dalam rekening Bank Mandiri, miliknya. Ternyata rekening itu memang distop penggunaanya atas permintaan polisi.

Botok maupun sejumlah netizen menduga bahwa tindakan ini adalah upaya kriminalisasi terhadap Supriyono sebagai tokoh penggerak rencana aksi demo ke Senayan.

Dalam keterangannya, Kombes Budhi mengatakan polisi mengajukan permohonan tersebut diajukan kepada pihak bank dan memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening,” kata Kombes Budi Hermanto, Senin, 24 Agustus 2026.

Budhi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut berlaku paling lama lima hari kerja.

Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening milik yang bersangkutan dan tidak dilakukan penyitaan.

Setelah masa penundaan berakhir, rekening dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, hal itu bergantung pada ada atau tidaknya tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.

Dalam penyelidikan tersebut, Polda Metro Jaya juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal tersebut menjadi salah satu dasar hukum penyelidik untuk mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.

Polisi juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Tetapi, polisi tidak memberi surat atau informasi apapun kepada Supriyono, sebelum rekening dihentikan transaksinya.

Selain itu, penyelidik berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk mengusut lebih jauh tujuan penghimpunan dana, mekanisme pengumpulan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawabannya.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Rayakan Agustusan dan Sambut Muktamar NU, PNIB Baksos 81.000 L Air Bersih ke Gunung Kidul

24 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Melabrak DPR RI, Botok Kaget Uang Pribadinya Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri

23 Agustus 2026 - 20:48 WIB

PD Surabaya Gelar Lomba Rakyat 17 Agustusan, September Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

23 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Trending di News