Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kasus Mistis ‘Uang Balen’ Korban Rugi Rp22 Juta, Polisi Mojokerto Amankan 2 Pelaku

badge-check


					Polisi memberkas kasus dugaan penipuan penggandaan uang 'duit belan' (uang kembalian). Foto: ist Perbesar

Polisi memberkas kasus dugaan penipuan penggandaan uang 'duit belan' (uang kembalian). Foto: ist

Penukis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KTEDONEWS.COM, MOJOKERTO – Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto mengungkap kasus penipuan berkedok kekuatan gaib dengan iming-iming ritual bernama “balen uang”.

Dua orang pelaku berinisial MR (42 tahun) dan ARW (38 tahun) berhasil diamankan setelah menipu seorang warga bernama Slamet Riyadi (51 tahun), warga Kecamatan Jetis, Mojokerto, mengalami kerugian mencapai Rp22.000.000.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan awalnya korban diperkenalkan kepada pelaku oleh kenalan bersama.

Pertemuan pertama berlangsung di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, basis pelaku menjalankan aksinya.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa uang yang sudah dibelanjakan untuk kebutuhan apapun bisa kembali utuh seperti semula melalui ritual khusus yang mereka sebut ‘balen uang’. Syaratnya, korban harus membayar biaya ritual dan membeli perlengkapan yang dianggap memiliki kekuatan gaib,” ujar Grandika dalam keterangan pers, Selasa, 30 Juni 2026.

Proses penipuan berlangsung secara bertahap. Awalnya diminta sejumlah kecil untuk meyakinkan, lalu nilainya terus ditingkatkan dengan alasan “memperkuat energi” atau “menghilangkan halangan”.

Korban yang sudah terlanjur percaya terus memenuhi permintaan hingga total uang yang diserahkan mencapai Rp22 juta.

Ketika janji pengembalian uang tidak pernah terwujud dan pelaku mulai menghindar, korban baru menyadari telah ditipu dan segera melaporkan ke polisi.

Kedua pelaku kini ditahan di tahanan Polres Mojokerto dan disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan yang berbau mistis.

Kronologi
1. Pertengahan Juni 2026: Korban Slamet Riyadi diperkenalkan kepada kedua pelaku oleh kenalan, kemudian diundang bertemu di rumah kontrakan milik pelaku di Kecamatan Puri, Mojokerto.

2. Pelaku memperkenalkan diri sebagai orang yang memiliki kemampuan gaib, lalu menawarkan ritual “buang uang” dengan janji uang yang sudah dibelanjakan dapat kembali utuh.

3. Tahap awal meyakinkan: Pelaku memperagakan trik sederhana untuk membuktikan kemampuannya, sehingga korban mulai percaya dan bersedia mengikuti ritual.

4. Pembayaran bertahap: Korban diminta membayar biaya ritual serta membeli perlengkapan tertentu secara bertahap, mulai dari Rp2 juta, Rp5 juta, hingga jumlah yang makin besar.

5. Total kerugian: Selama proses berlangsung sekitar 10 hari, korban telah menyerahkan uang tunai dan transfer senilai Rp22.000.000.

6. Penyadaran: Setelah beberapa kali ritual dilakukan tanpa hasil apapun, dan pelaku mulai memberi alasan baru atau menghindar, korban menyadari telah ditipu.

7. Pelaporan: Pada 25 Juni 2026, korban membuat laporan resmi ke Polres Mojokerto disertai bukti pembayaran dan keterangan saksi.

8. Pengungkapan: Tim Reskrim melakukan penyelidikan, melacak keberadaan pelaku, dan berhasil menangkap keduanya di lokasi yang sama pada 28 Juni 2026.

9. Status saat ini: Barang bukti berupa uang sisa, alat peraga ritual, dan bukti transfer diamankan; berkas perkara sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hibahkan Tanah Senilai Rp1,2 Triliun, Mochtar Riyadi Ajak 100 Konglomerat RI Bantu Negara

1 Juli 2026 - 14:23 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

KPK Geledah Rumah Yapto Suryo, Sita Uang Tunai Rp56 Miliar dan 11 Unit Mobil Mewah

1 Juli 2026 - 12:41 WIB

Raffi Achmad Bangun Dinasti Keluarga Masuk Lembaga Negara, Ini Daftarnya

1 Juli 2026 - 11:29 WIB

Pemerintah Belum Merespon Putusan MK: Pensiun Swasta Bisa Dibayar Seketika Berkala atau Gabungan

1 Juli 2026 - 10:15 WIB

Judicial Review UU Pilkada, Hakim MK: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat secara Langsung

30 Juni 2026 - 23:35 WIB

Asyik Makan Bakso Pembobol ATM Rp 30,65 Juta Ditangkap Polisi

30 Juni 2026 - 22:48 WIB

SIG Berdayakan Masyarakat dan Tumbuhkan 36 UMKM Desa Glondonggede Tuban

30 Juni 2026 - 22:36 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Trending di Nasional