Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Surabaya
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang ungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang diduga secara khusus beraksi di tempat hiburan rakyat dan pertunjukan orkes di wilayah Kabupaten Jombang.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian.
ditor: Priyo Surabaya
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agus Saputra, konferensi pers, Selasa, 29 Juni 2026, ungkap penangkapan sindikat pencuri sepeda motor.
Sindikat ini, menurit Magribi, spesialis pencuri motor pada acara hiburan massal. Meteka secara khusus beraksi di tempat hiburan rakyat dan pertunjukan orkes di wilayah kabupaten Jombang.
Disebutkan ditangkap empat orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan yang diterima pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra, keempat tersangka adalah:
1. AS (27 tahun) → Warga Desa Karang Asem, Kecamatan Kudu, Jombang
2. MR (24 tahun) → Warga Desa Sambirejo, Kecamatan Kudu, Jombang
3. DP (29 tahun) → Warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Gudo, Jombang
4. RS (26 tahun) → Warga Desa Kedung Pari, Kecamatan Perak, Jombang
Magribi menambahkan korban bernama Nuril Kurniawan melaporkan sepeda motor Honda Beat miliknya hilang saat diparkir di lokasi hiburan masyarakat.
Motor tersebut hilang pada Selasa, 10 Juni 2026, saat korban menghadiri acara hiburan di Dusun Made, Desa Waru, Kecamatan Kudu.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan jejak hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku,” jelas AKP Magribi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat pelaku diduga beraksi secara terorganisir dan menjadikan lokasi keramaian seperti pesta rakyat, pertunjukan musik, dan pasar malam sebagai sasaran utama.
Mereka memanfaatkan keramaian dan ketidaksiapan pengamanan tempat parkir untuk melancarkan aksinya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci palsu, alat pembuka kunci, serta beberapa unit kendaraan yang diduga hasil curian dari berbagai lokasi kejadian sepanjang bulan Mei hingga Juni 2026.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat keramaian.
Disarankan untuk menggunakan kunci ganda, memarkir di tempat yang terawasi, dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci terpasang.**

















