Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Korban pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan gaji selama enam bulan. Manfaat uang tunai sebesar 60 persen ini dari upah selama maksimal enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program yang diselenggarakan pemerintah ini menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial untuk membantu pekerja bertahan sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, JKP dirancang tidak hanya sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga sebagai sarana peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja.

JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah di Jakarta.

Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak memperoleh akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Layanan tersebut ditujukan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK menemukan peluang kerja baru sesuai kemampuan dan kebutuhan pasar tenaga kerja.

Menurut Indah, salah satu layanan penting dalam JKP adalah konseling karier. Melalui layanan ini, peserta dapat memahami potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.

Konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi stres dan kebingungan akibat PHK. Selain itu, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan atau program peningkatan keterampilan (reskilling) yang dibutuhkan untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier tersebut diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Dioptimalkan

18 September 2026 - 20:39 WIB

Dirjen Pajak Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif PPN

18 September 2026 - 20:07 WIB

DJP Mulai Terapkan Pajak Marketplace per 1 November 2026

17 September 2026 - 16:25 WIB

Layanan Harhubnas 2026 Layanan Trans Jatim Gratis

17 September 2026 - 16:09 WIB

25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Bulog Diminta Perkuat Pasokan Beras Premium

16 September 2026 - 19:24 WIB

Tuntut UMP Naik 9,5%, Buruh Siapkan Aksi Besar Oktober

16 September 2026 - 19:12 WIB

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

14 September 2026 - 19:01 WIB

Gempa M 5,2 Malang Tak Begitu Dirasakan Warga, Ini Penyebabnya

14 September 2026 - 18:36 WIB

,Harga Pertamax Turbo hingga Dexlite Kompak Naik, Daftar Harga BBM Terbaru 13 September 2026

13 September 2026 - 19:21 WIB

Trending di Nasional