Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Bupati Brebes Bongkar Praktik Presensi Hantu: 3000 ASN Terjebak

badge-check


					Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Foto: ist
Perbesar

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BREBES—  Skandal besar mengguncang birokrasi Kabupaten Brebes. Sebanyak 3.000 dari total 17.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan menggunakan aplikasi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja, atau dikenal sebagai presensi hantu.

Praktik ini terbongkar setelah Pemkab melakukan trik khusus dengan mematikan server sistem resmi selama dua hari, tapi data presensi tetap masuk.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN pengguna. Ada tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak berasal dari kalangan guru,” Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, kepada awak media, Sabtu, 2 Mei 2026, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional.

“Mereka membayar Rp250 ribu per tahun agar bisa melakukan presensi dari mana saja, padahal sistem resmi hanya berfungsi dalam radius 50 meter dari tempat kerja,” ungkap Paramitha Widya Kusuma.

Bupati menegaskan, kecurangan ini bukan sekadar masalah disiplin, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan daerah.

“Mereka tidak datang kerja, jam kerja seenaknya, tapi tetap dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh. Itu mengambil hak uang negara yang bukan miliknya. Ini jelas korupsi,” tegasnya dengan nada tegas.

Cara Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menerapkan strategi jitu: mematikan server aplikasi presensi resmi selama 48 jam. Jika semua ASN menggunakan sistem resmi, seharusnya tidak ada data kehadiran yang masuk. Namun faktanya, ribuan data presensi tetap tercatat.

“Dari situ kami langsung tahu siapa saja yang pakai jalur lain. Nama-namanya sudah kami kantongi semua,” tambah Bupati.

Kerugian Miliaran Rupiah

Diperkirakan, akibat praktik ini, keuangan daerah merugi hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Pasalnya, TPP yang diterima ASN berkisar antara Rp1–3 juta per orang per bulan, yang diberikan secara penuh hanya jika memenuhi syarat kehadiran 100 persen.

Selain pengguna, pihak pembuat dan penyedia aplikasi ilegal juga telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk diproses hukum. Rekening transaksi dan jejak digital pengembang aplikasi pun tengah ditelusuri.

Sanksi Menanti

Bupati menyatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku. Sanksi yang akan dijatuhkan bervariasi mulai dari peringatan keras, penurunan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan dari jabatan.

Selain itu, para pelaku wajib mengembalikan seluruh uang TPP yang sudah diterima secara tidak sah.

“Kami akan buka kasus ini sampai tuntas, tidak pandang pangkat atau jabatan. Jika pejabat yang terlibat, sanksinya akan lebih berat,” pungkasnya.

Saat ini, tim Inspektorat dan BKPSDMD tengah melakukan verifikasi akhir untuk memastikan data nama dan jumlah kerugian sebelum ditetapkan dalam laporan resmi maupun proses huhum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri Yusril Minta Ombudsman Buka Semuanya, Izinkan Wartawan Masuk ke LP Cibinong

25 September 2026 - 13:11 WIB

Komisi C Soroti Proyek Revitalisasi 128 Gedung SD/ SMP Jombang dengan Anggaran Rp77,5 Miliar

25 September 2026 - 12:44 WIB

Menelisik Akar Terorisme (61): Nechayev Sang Teroris Muda Kharismatik

25 September 2026 - 11:52 WIB

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Hasil Tes DNA Jenazah yang Ditemukan adalah Surakman Awak Arupadatu 1, Posisi 380 Km di Perairan Enggano

24 September 2026 - 03:23 WIB

Trending di News