Penulis: Siri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyatakan: “Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan,” saat konferensi pers pada Jumat (17/4/2026).
Besaran pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan ESDM Jatim bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin.
Kejati Jatim menegaskan komitmen menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan PPATK untuk dugaan TPPU, sesuai pengumuman resmi hari ini.
Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk memperlancar penyidikan. Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat, terutama pemohon izin yang merasa dirugikan.
Penyidik mengungkap praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan dalam penerbitan izin usaha pertambangan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Modus utama: sengaja memperlambat proses bagi pemohon yang menolak bayar, meski dokumen sudah lengkap.
Besaran pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin, dengan rata-rata Rp50 juta–Rp80 juta. Dari penggeledahan, disita uang tunai dan isi rekening senilai Rp2,36 miliar, plus dokumen bukti transaksi.
Kejati Jatim membuka kemungkinan tersangka tambahan. Saat ini, mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lacak aliran dana, termasuk indikasi pencucian uang (TPPU).
Kronologi
Berikut urutan peristiwa lengkap berdasarkan konferensi pers Kejati Jatim pada 17 April 2026.
-
14 April 2026: Penyelidikan dimulai secara senyap atas laporan masyarakat dan pemohon izin yang merasa dipersulit.
-
16 April 2026: Penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM Jatim selama 5-7 jam, menyita dokumen, perangkat elektronik, dan 4 kontainer boks bukti.
-
17 April 2026, pagi: Penyidik kumpulkan bukti tambahan dari kediaman tersangka dan pemeriksaan saksi.
-
17 April 2026, 10:41 WIB: Konferensi pers resmi; Wagiyo umumkan penetapan 3 tersangka (AM, OS, H) dan sitaan Rp2,36 miliar.
-
17 April 2026, siang: Tersangka ditahan 20 hari; koordinasi dengan PPATK dimulai untuk telusuri aliran dana. **







