Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

badge-check


					Mereka adlaah tersangka mafia perizinan di dinas ESDM Provinsi jawa Timur. Pemilik jabatan yang melakukan pemerasan kepada pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah administrasi ESDM jatim. Ketiuganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat 17 April 2026. Foto: Foto: Rmol.co Perbesar

Mereka adlaah tersangka mafia perizinan di dinas ESDM Provinsi jawa Timur. Pemilik jabatan yang melakukan pemerasan kepada pengusaha yang mengajukan perizinan di wilayah administrasi ESDM jatim. Ketiuganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, Jumat 17 April 2026. Foto: Foto: Rmol.co

Penulis: Siri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo Santoso menyatakan: “Sejak tanggal 14 kami melakukan penyelidikan,” saat konferensi pers pada Jumat (17/4/2026).

Besaran pungutan liar dan pemerasan dalam proses perizinan ESDM Jatim bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin.

Rincian per Jenis Izin

  • Izin tambang baru/penambahan: Rp50 juta–Rp200 juta

  • Izin panjang tambang: Rp50 juta–Rp100 juta

  • Izin air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta per pengajuan, akumulasi Rp50 juta–Rp100 juta per izin

Rata-rata pungli per izin mencapai Rp50 juta–Rp80 juta sesuai pengakuan pemohon.

Total Sitaan Uang
Penyidik Kejati menyita Rp2,36 miliar dari ketiga tersangka, terdiri dari:

  • Tersangka AM (Aris Mukiyono): Rp494 juta (tunai + rekening)

  • Tersangka Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur.: Rp1,64 miliar tunai

  • Tersangka Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di Dinas ESDM Jawa Timur.: Rp229,68 juta dari rekening,

Ia menambahkan, “Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan melalui sistem OSS jika pemohon tidak mau membayar,” menjelaskan praktik pungli yang disengaja meski syarat dokumen sudah lengkap.

Kejati Jatim menegaskan komitmen menelusuri aliran dana lebih lanjut, termasuk koordinasi dengan PPATK untuk dugaan TPPU, sesuai pengumuman resmi hari ini.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk memperlancar penyidikan. Kasus ini terkuak dari laporan masyarakat, terutama pemohon izin yang merasa dirugikan.

Penyidik mengungkap praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan dalam penerbitan izin usaha pertambangan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Modus utama: sengaja memperlambat proses bagi pemohon yang menolak bayar, meski dokumen sudah lengkap.

Besaran pungutan mencapai Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin, dengan rata-rata Rp50 juta–Rp80 juta. Dari penggeledahan, disita uang tunai dan isi rekening senilai Rp2,36 miliar, plus dokumen bukti transaksi.

Kejati Jatim membuka kemungkinan tersangka tambahan. Saat ini, mereka berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk lacak aliran dana, termasuk indikasi pencucian uang (TPPU).

Kronologi 

Berikut urutan peristiwa lengkap berdasarkan konferensi pers Kejati Jatim pada 17 April 2026.

  1. 14 April 2026: Penyelidikan dimulai secara senyap atas laporan masyarakat dan pemohon izin yang merasa dipersulit.

  2. 16 April 2026: Penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM Jatim selama 5-7 jam, menyita dokumen, perangkat elektronik, dan 4 kontainer boks bukti.

  3. 17 April 2026, pagi: Penyidik kumpulkan bukti tambahan dari kediaman tersangka dan pemeriksaan saksi.

  4. 17 April 2026, 10:41 WIB: Konferensi pers resmi; Wagiyo umumkan penetapan 3 tersangka (AM, OS, H) dan sitaan Rp2,36 miliar.

  5. 17 April 2026, siang: Tersangka ditahan 20 hari; koordinasi dengan PPATK dimulai untuk telusuri aliran dana. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

Menelisik Akar Terorisme (19): Betapa Kejam dan Kelam Perang Daud

15 Juni 2026 - 20:19 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:52 WIB

Tim Kejaksaan Pekanbaru Tangkap Kembali 3 dari 6 Tahanan Kabur, Gegara Pintu Kendaraan Dibuka

14 Juni 2026 - 18:06 WIB

Tim pengaman Kejaksaan Pekanbaru
Trending di News