Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Mobil Marwah Gubernur Kaltim Seharga Rp8,5 M Dikembalikan sebelum 20 Maret 2026

badge-check


					Mobil Land Rover Defebder seharga Ro8,5 miliar ini, menurut gubernur Rudy Mas'ud akan dikembalikan ke vendor sebelum 20 Maret 2026. Foto: jatim ekspose Perbesar

Mobil Land Rover Defebder seharga Ro8,5 miliar ini, menurut gubernur Rudy Mas'ud akan dikembalikan ke vendor sebelum 20 Maret 2026. Foto: jatim ekspose

Penulis: Sri Muryanto   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMARINDA– Pemprov Kaltim mengembalikan mobil dinas mewah Land Rover Defender senilai sekitar Rp8,5 miliar ke penyedia CV Afisera sebelum 20 Maret 2026.

Alasan utamanya adalah respons terhadap kritik publik dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Polemik Mobil dinas Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud jenis super mewah Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e, dibeli melalui APBD Perubahan 2025.

Ia mengatakan mobil dinas itu layak dibeli, karena sebagai marwah Kalimantan Timir, sekaligus untuk kepentingan menjemput tamu kehormatan.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan Pemprov menerima kritik masyarakat dan memutuskan pengembalian setelah rapat koordinasi pada 27 Februari 2026.

Mobil masih berada di Jakarta sejak November 2025 dan belum dipakai.

Keputusan diambil demi meredam polemik, menjaga harmoni sosial, dan menghindari beban laporan keuangan daerah per 30 Maret 2026.

Secara regulasi memungkinkan jika penyedia bersedia terima kembali, yang sudah dikonfirmasi CV Afisera tanpa denda.

Gubernur Rudy Mas’ud memerintahkan pengembalian untuk menghargai aspirasi publik.

Surat resmi dikirim 28 Februari 2026; serah terima (BAST) segera dilakukan, diikuti setoran dana penuh dalam 14 hari.

Seluruh proses administrasi dan pengembalian dana ditarget rampung paling lambat 20 Maret 2026, sehingga “mobil kembali, uang kembali, clear,” tegas Faisal.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jensen Huang Merevolusi Komputasi dari SaaS Jadi GaaS: Operasi Meningkat 500 Kali Lipat

1 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Viral Dilarang Melintas di Depan Kantor Kapolda Jatim, Hesty: Apa Ada Ranjau atau Intan Disana?

1 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Nobel untuk Shinya Yamanaka: ER-100 Meremajakan Manusia dari DNA

1 Agustus 2026 - 11:00 WIB

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Trending di News