Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dedi Mulyadi Siap Bayar, Sopir Truk Tabrakan dengan KA Diminta Ganti Rugi Rp 400 Juta

badge-check


					(Kiri) Kecelakaan antara KA dan truk air yang disopiri Abdi. (Kanan) Kang Dedi Mulyadi beri bantuan berupa santunan Rp5 juta, plus bayar denda Rp400 juta bila putusan pengadilan telah menyatakan denda itu. Foto: ist/instagram@dedimulyadi71 Perbesar

(Kiri) Kecelakaan antara KA dan truk air yang disopiri Abdi. (Kanan) Kang Dedi Mulyadi beri bantuan berupa santunan Rp5 juta, plus bayar denda Rp400 juta bila putusan pengadilan telah menyatakan denda itu. Foto: ist/instagram@dedimulyadi71

Penulis: Mayang K. Mahardhika  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANDUNG–  Sopir truk tangki air bernama Abdi mengalami tabrakan dengan KA Menoreh di Cirebon dan dituntut ganti rugi Rp400 juta oleh PT KAI.

Ia melapor ke Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) untuk meminta bantuan.

KDM menyatakan siap menanggung biaya tersebut jika putusan pengadilan mewajibkan denda tersebut.

Di balik itu, KDM juga menyoroti kelalaian kolektif , termasuk pemeribtah, karena perlintasan tanpa palang pintu.

Kronologi

KejadianKecelakaan terjadi pada 21 Januari 2026 pukul 02.50 WIB di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

Truk tangki air (polisi E-9877-AE) yang dikemudikan Abdi mogok di rel saat KA Menoreh (Semarang–Pasar Senen) melintas, menyebabkan tabrakan hebat.

Abdi sempat melompat keluar tapi tetap luka; masinis dan asisten masinis KA juga terluka dan dirawat di RSUD Waled.

Tuntutan dan Laporan SopirPT KAI menetapkan Abdi sebagai tersangka dan menuntut Rp400 juta untuk kerusakan kereta serta keterlambatan penumpang.

Abdi, seorang yatim piatu, didampingi keluarga dan perangkat desa mendatangi rumah KDM di Lembur Pakuan untuk mengadu, mengaku tak mampu bayar.

Ini terjadi sekitar awal Maret 2026, setelah proses hukum berlanjut.

Respons Dedi MulyadiKDM menilai bukan sepenuhnya salah sopir, tapi kelalaian pemerintah soal fasilitas keselamatan di perlintasan desa.

Kang Dedi langsung hubungi Menteri Perhubungan dan Dirjen Perkeretaapian untuk koordinasi solusi adil.

KDM beri bantuan tunai Rp5 juta untuk motivasi Abdi, dan tegas: “Saya siap bayar jika putusan akhir mewajibkan.”**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Peringatan Harganas 33, Bupati Warsubi dan Istri Peroleh Penghargaan dari Kementrian KPPK/ BKKBN

29 Juli 2026 - 20:03 WIB

Menelisik Akar Terorisme (42): Boudicca Bantai Orang Romawi di Tiang Gantungan

29 Juli 2026 - 19:43 WIB

BPK Jatim Temukan Angka Rp554 Juta Bansos Masuk Kantong Pejabat Dispendik Jember

29 Juli 2026 - 16:02 WIB

Trending di News