Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Kejakgung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pome Kerugian Negara Rp 11,8 Triliun Diduga Libatkan Oknum BC

badge-check


					Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus POME, pada periode 20222-2024.  Foto: rmold.id
Perbesar

Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus POME, pada periode 20222-2024. Foto: rmold.id

Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan ekspor limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME) pada Senin, 9 Februari 2026.

Modusnya mewlakukan manipulasi kode HS untuk menekan tarif pajak, dengan kerugian negara mencapai Rp 11,8 triliun selama periode 2022-2024.

Modusnya adalah mengubah  produk HS (Harmonized System Code) mencakup POME—limbah cair kelapa sawit bernilai rendah (kadar minyak ~0.7%)—sebagai produk bernilai tinggi seperti CPO atau turunannya, atau sebaliknya sebagai “POME Oil” (HS Code 230690) yang bebas bea keluar.

Hal ini memungkinkan under-invoicing, dimana nilai ekspor yang dilaporkan jauh lebih rendah dari kenyataan, sehingga pajak dan pungutan ekspor minimal atau nol. POME merupakan limbah cair dari pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik kelapa sawit (PKS). 

Limbah ini mengandung 95-96% udara, dicampur minyak serta padatan tersuspensi, dengan tingkat keasaman tinggi dan candungan organik seperti BOD (Biochemical Oxygen Demand) serta COD (Chemical Oxygen Demand) melebihi 100,000 mg/L. Jika tidak diolah, POME berpotensi mencemari lingkungan.

Produksi setiap 1 ton CPO menghasilkan 2,5-3 m³ POME, yang dalam pengolahan anaerobik tradisional menghasilkan gas metana (CH4) yang berkontribusi pada emisi gas rumah kaca.

Kejagung terus mendalami dugaan korupsi ekspor POME melalui pemalsuan dokumen untuk menghindari pajak dan regulasi lingkungan.

Modus 

Eskpor CPO lalu diubah dengan POME,  melalui pwengubahan  kode HS (Harmonized System Code), sebuah sistem elektronik internasional yang sudah digunakan.  Akibatnya, tarif pajak menjadi rendah meskipun seharusnya diklasifikasikan sebagai limbah non-minyak.

Kasus ini berawal dari penyidikan Sprindik No. Prin-71/F.2/Fd.2/09/2025 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penetapan 11 tersangka ini jadi puncak penyelidikan yang telah memeriksa 50 saksi dari kalangan birokrasi dan swasta, serta sita uang Rp 11,8 triliun.

Penggeledahan dimulai Oktober 2025 di kantor Bea Cukai dan lokasi terkait. Pokok-pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yaitu:

  • Yosef Felix Sitorus (Junior Bea Cukai Verifikator)

  • Roben Dima (Kepala Seksi Kepatuhan)

  • Kantor Direktorat Identifikasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) BLBC Medan

Sementara dari pihak swasta, seperti Rizaludin Kurniawan dan eksportir terkait perusahaan sawit atau money changer. Nama lain seperti Sofian Manahara atau R. Fadjar Donny Tjahjadi kemungkinan terlibat, meski statusnya belum dikonfirmasi.

Kronologi

  • Oktober 2025 : Kejagung mulai penggeledahan di kantor Bea Cukai (DJBC), money changer, dan lokasi terkait; sitaan dokumen dan uang awal dilakukan setelah temuan data ekspor POME melebihi nilai CPO pada tahun 2022.

  • November 2025 : 40 hari terakhir, termasuk Dirut PT AEN; pengusutan fokus pada kode HS palsu untuk POME agar tarif pajak rendah.

  • Desember 2025 – Januari 2026 : Proses penyidikan intensif dengan pemeriksaan 50 Saksi; penyuapan uang Rp 11,8 triliun terkait transaksi swasta dan pejabat.

  • 9-10 Februari 2026 : Penetapan 11 tersangka, termasuk Rizaludin Kurniawan, Yosef Felix Sitorus (Junior Bea Cukai Verifikator), dan Roben Dima (Kepala Seksi Kepatuhan). **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (13): Teror Bermotif Agama Bergejolak di Prancis

6 Juni 2026 - 19:42 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Dewan Bahas Ranperda Miras, Kartiyono: Oplosan Sudah Sangat Berbahaya!

5 Juni 2026 - 20:14 WIB

Perkara Dihentikan, Nama Baik Dr Yudi Utomo Imarjoko Dipulihkan

5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Pangdam Mayjen Rudi Saladin ke Mojowarno, Tinjau Lahan 86 Ha untuk Markas Batalyon TP

5 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kandang Ayam Seharga Rp 2 Miliar Ludes Terbakar di Peterongan Jombang

4 Juni 2026 - 22:04 WIB

Semua SPBU Wajib Campur BBM dengan Etanol 5% Mulai Semester II Tahun Ini

4 Juni 2026 - 20:30 WIB

Rupiah Tembus Rp18.000, Menkeu Sebut Masih Sesuai Perhitungan APBN

4 Juni 2026 - 20:15 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:49 WIB

Trending di News