Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Kejati Jatim meringkus Enam Tersangka Korupsi Sarpras Pendidikan 2017 Senilai Rp 157 Miliar

badge-check


					Seorang perempuan berinisial ditangkap Kejaksaan Tinggi jatim di jakarta, sebagai direktur PT Buana Jaya Surya. Kinoi. Kini,  Kejati sudah menahan enam orang tersangkut kasus korupsi Sarpras untuk SMK Jatim, 2017. Foto: Instagram@kejatijatim Perbesar

Seorang perempuan berinisial ditangkap Kejaksaan Tinggi jatim di jakarta, sebagai direktur PT Buana Jaya Surya. Kinoi. Kini, Kejati sudah menahan enam orang tersangkut kasus korupsi Sarpras untuk SMK Jatim, 2017. Foto: Instagram@kejatijatim

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memang telah menetapkan dan menahan tersangka baru berinisial LT, Direktur PT Buana Jaya Surya, dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp 157,6 miliar,  proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Penahanan terhadap LT dilakukan selama 20 hari, mulai 3 Februari hingga 22 Februari 2026 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-932/M.5/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025.

Tahanan baru adalah LT. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan. Akhirnya diamankan di sebuah apartemen di Jakarta dan dibawa ke Surabaya untuk diperiksa.

Tersangka kemudian langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari, terhitung 3 Februari sampai 22 Februari 2026, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Perkara ini terkait penyimpangan pengadaan barang/jasa sarana prasarana SMK Negeri dan hibah SMK swasta se-Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, yang sebelumnya sudah menjerat beberapa tersangka lain dari unsur pejabat Dinas Pendidikan dan pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, LT diduga berperan bersama tersangka lain (antara lain JT, H, SR, HB, dan S) dalam pengelolaan proyek dan paket belanja modal yang berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sekitar Rp157,6 miliar menurut perhitungan auditor berwenang.

Jika Anda ingin, saya bisa bantu menyusun kronologi singkat perkara sarpras SMK TA 2017 dari penetapan tersangka awal hingga penahanan LT, dalam format yang siap pakai sebagai bahan naskah berita atau brief riset.

LT adalah Direktur PT Buana Jaya Surya yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi paket pengadaan sarana dan prasarana/belanja modal alat-alat bengkel SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Dalam berbagai rilis dan pemberitaan, identitas LT hanya disebut dengan inisial tanpa penulisan nama lengkap, sehingga informasi resmi ke publik sebatas statusnya sebagai direktur perusahaan pemenang paket pengadaan dan perannya yang diduga ikut mengatur serta melaksanakan proyek yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp157,6 miliar.

Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK Negeri Dinas Pendidikan Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 diperkirakan mencapai Rp157,6 miliar, berdasarkan penghitungan terbaru auditor berwenang yang dirujuk Kejati Jatim.

Variasi Estimasi

  • Angka Rp157,6 miliar ini disebut dalam konteks penahanan tersangka LT (Februari 2026) dan mencakup belanja modal alat/konstruksi (Rp107,8 miliar) serta hibah barang/jasa (Rp78 miliar), setelah dikaitkan dengan penyimpangan spesifikasi barang, keterlambatan pengiriman, dan rekayasa lelang.

  • Estimasi awal (Agustus 2025) lebih tinggi di kisaran Rp179,97 miliar atau Rp179,975 miliar, saat penetapan tersangka pertama (H dan JT), karena masih dalam perhitungan sementara oleh BPK Perwakilan Jatim.

  • Ada pula rujukan sementara Rp102,975 miliar (Desember 2025) khusus untuk paket belanja modal SMK Negeri, terkait pemalsuan laporan pertanggungjawaban proyek.

Sampai dengan penahanan tersangka baru LT pada 3 Februari 2026, total ada 6 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi sarana prasarana SMK Dinas Pendidikan Jatim TA 2017.

  • LT: Direktur PT Buana Jaya Surya, ditahan 20 hari mulai 3 Februari 2026 setelah diamankan di Jakarta.

  • Lima tersangka sebelumnya: JT (kakak kandung LT, pengendali perusahaan), H (PPK/KPA Dindik), SR, HB, dan S—semuanya sudah ditahan sejak tahap awal penyidikan 2025.

Penyidik Kejati Jatim masih mengembangkan perkara untuk kemungkinan tersangka tambahan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Diduga Peras Warga Terkait Judol, Dua Oknum Polisi Diamuk Warga di Gresik

17 Agustus 2026 - 16:35 WIB

Insiden di Rolak 9 Sidoarjo, Motor Sudah Ditemukam tapi Korban Masih Hilang

17 Agustus 2026 - 16:00 WIB

ASN Wonosobo Sembunyikan 600 Kartu PKH dan Kuasai Uang Bansos 2018-2026

17 Agustus 2026 - 08:43 WIB

Pertamina Beri Diskon BBM Rp450 per Liter, Begini Syaratnya

16 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Trending di Nasional