Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Sudewo Tetap Bupati Pati, Botok dan Teguh Jadi Tumbal Aksi Demo 28 Oktober 2025

badge-check


					Dua tokoh kabupaten Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menghadapi pengadilan di PN Pati. Mereka dituduh melakikan pemblokorain jalan Pati-Juwana 28 Oktober 2025. Mereka adalah tokoh yang berhasil menggerakan 150.00 orang untuk aksi demo melawan Sudewo, bupati Pati. Foto_suaramuda.net Perbesar

Dua tokoh kabupaten Pati, Jawa Tengah, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat menghadapi pengadilan di PN Pati. Mereka dituduh melakikan pemblokorain jalan Pati-Juwana 28 Oktober 2025. Mereka adalah tokoh yang berhasil menggerakan 150.00 orang untuk aksi demo melawan Sudewo, bupati Pati. Foto_suaramuda.net

Penulis: Adi Wardhono   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PATI-  Aksi demo menjatuhkan Bupati Pati, Sudewo adalah gerakan fenomenal di Indonesia, saat itu setidaknya ada 150.000 warga Pati maupun dari luar turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Namun, apa daya ternyata Sudewo tetap bertahan duduk di kursi bupati, sementara DPRD –sudah diramalkan sebelumnya– tidak akan mampu menjatuhkan bupati.

Sebaliknya, sekarang ini dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto saat ini telah menjalani sidang pengadilan.

Mereka berdua diajukan ke meja hijai di PN Pati,  Rabu, 24 Desember 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Pati, dengan tuduhan melakukan pemblokiran jalan Pati-Juwana.

Sidang berlangsung sekitar satu jam, dimulai pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa. Kedua terdakwa yang ditahan di Lapas Kelas IIB Pati didakwa cumulatif Pasal 192, 160, dan 168 ayat (1) KUHP terkait pemblokiran jalan raya Pati-Juwana pada 28 Oktober 2025, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sidang berikutnya dijadwalkan 7 Januari 2026 pukul 09.00 WIB untuk tanggapan pembelaan. Ratusan pendukung AMPB hadir mengawal dengan pengamanan ketat polisi, tanpa gangguan.

Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menghadapi kasus pemblokiran jalan Pantura Pati-Juwana akibat aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait sidang DPRD Pati. Berikut kronologi lengkap berdasarkan timeline peristiwa utama.
Kronologi
  • 25 Oktober 2025: Dimulainya rangkaian demonstrasi AMPB di depan Kantor DPRD Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

  • 31 Oktober 2025 (siang): Sidang paripurna DPRD Pati gagal memakzulkan Bupati Sudewo, tidak sesuai tuntutan AMPB.

  • 31 Oktober 2025 (pukul 18.00-18.30 WIB): Botok dan Teguh menghasut massa melakukan konvoi dan memblokir Jalan Pantura Pati-Juwana di depan gapura Desa Wirokandang, Kecamatan Pati, menyebabkan kemacetan 15 menit; menggunakan truk dan mobil.

  • 31 Oktober 2025 (malam): Polisi mengamankan Botok (Supriyono, 47) dan Teguh (Teguh Istiyanto, 49), ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

  • 1 November 2025: Polisi amankan sopir truk tambahan (inisial E) sebagai tersangka pendukung.

  • 3-5 November 2025: Konferensi pers Polda Jateng ungkap dalang; ketiga tersangka ditetapkan resmi dan dijerat Pasal 192(1), 160, 168(1), serta 169(1)-(2) KUHP dengan ancaman hingga 15 tahun penjara atas penghasutan, pemblokiran jalan, dan keikutsertaan perkumpulan terlarang.

  • 24 Desember 2025: Sidang perdana di PN Pati, pembacaan dakwaan (Pasal 192, 160, 168(1) KUHP, ancaman maksimal 9 tahun); dihadiri ratusan pendukung AMPB.

  • 7 Januari 2026: Sidang lanjutan untuk tanggapan pembelaan, pukul 09.00 WIB. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

SignAloud, Sarung Tangan Sakti bagi Tunarungu/Wicara

18 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Mobil Brio Tabrak Truk Angkut Gas Alam di Tol Sumo Terbakar, Satu Anak Tewas

18 Agustus 2026 - 09:26 WIB

KPJ Damansara Specialist Hospital 2, Rumah Sakit Layaknya Hotel

18 Agustus 2026 - 07:39 WIB

Gaya Anggun Angel Pieters di HUT Ke-81 RI Nyanyi Zamrud Khatulistiwa

17 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Purbaya Bakal Tarik Pajak Baru Tahun Depan, tapi Tergantung Ini

17 Agustus 2026 - 19:49 WIB

BI Gratiskan Biaya QRIS buat Semua Merchant Per 1 Oktober 2026

17 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Trending di Nasional