Menu

Mode Gelap

Headline

Korban Lapor Kerugian Rp 210 Juta, Polisi Bogor Penembak Empat Pelaku Pengganjal ATM

badge-check


					Mobil putih ini terhenti setelah ban ditembak polisi, saat melarikan diri dari kejaran polisi yang telah lama menyanggong mereka sebagai tersangka pelaku penipuan dengan cara mengganjal ATM menggunakan tusuk gigit di Bogor, Jabar, 15 Desember 2025. Foto: instagram@terkenidotit Perbesar

Mobil putih ini terhenti setelah ban ditembak polisi, saat melarikan diri dari kejaran polisi yang telah lama menyanggong mereka sebagai tersangka pelaku penipuan dengan cara mengganjal ATM menggunakan tusuk gigit di Bogor, Jabar, 15 Desember 2025. Foto: instagram@terkenidotit

Bogor: Mayang Kresnaya Mahardhika   |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BOGOR- Melalui proses pengejaran dan penembakan, petugas Polresta Bogor Kota berhasil meringkus empat tersangka komplotan penipuan modus ganjal ATM pada Senin, 15 Desember 2025, setelah aksi mereka merugikan korban hingga Rp210 juta.

Penangkapan berlangsung di Simpang Warung Jambu, Bogor, setelah pelaku melawan petugas. Polisi melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara, lalu menembak ban belakang kendaraan pelaku yang melarikan diri, sehingga mobil Calya putih mereka berhenti.

“Kita lakukan upaya paksa, tindakan tegas secara terukur dengan tembakan peringatan tiga kali ke arah atas. Kemudian, yang bersangkutan atau pelaku melarikan diri dengan melaju kencang.
Kita lakukan tembakan ke arah kendaraan dan tembakan mengenai dua ban belakang, kemudian samping kiri dan bagian belakang,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor AKP Aji Riznaldi, Senin (15/12/2025).

“Ketika kita lakukan upaya paksa ketika kita lakukan pengecekan ternyata ada luka tembak yang terkena TSK S, kena luka tembak di bagian paha kaki kanan. Kemudian, RP luka di pinggang, ZR luka di pinggang dan R hanya luka di kaki akibat jatuh dari rumah warga,” imbuhnya.

Tiga pelaku mengalami luka tembak di paha, pinggang, dan kaki, sementara satu lagi terluka akibat jatuh saat kabur.

Keempat tersangka adalah:

  • Sanul Alfian alias SA (32)
  • Rian Pebriansyah alias RP (28)
  • Zamil Rahman alias ZA (47)
  • Ardiansyah alias AR (32)

Mereka ditangkap menyusul laporan korban inisial RR atas kehilangan uang di minimarket Bogor Selatan pada 10 Desember 2025.

Pelaku mengganjal kartu ATM korban dengan tusuk gigi, lalu berpura-pura membantu sambil menukar kartu untuk menguras rekening.

Polisi mengamankan dua mobil Honda Brio dan satu Calya putih sebagai barang bukti. Kasus ini ditangani Satreskrim Polresta Bogor dengan tindakan tegas terukur.

Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penipuan ganjal ATM melalui kronologi terperinci berdasarkan timeline peristiwa.

Timeline Kejadian
  • 10 Desember 2025, pukul 14.00 WIB: Korban inisial RR mencoba tarik tunai di ATM BCA minimarket Kelurahan Mulyaharja, Bogor Selatan. Kartu ATM tertahan karena diganjal tusuk gigi; pelaku berpura-pura bantu, tukar kartu, curi PIN, dan kuras rekening hingga Rp210 juta.

  • 10-13 Desember 2025: Korban sadar penipuan saat hubungi bank untuk ganti kartu, laporkan ke polisi; Satreskrim Polresta Bogor selidiki dan identifikasi pelaku.

Proses Penangkapan
  • 13 Desember 2025 (Sabtu): Penyergapan di Simpang Warung Jambu/Simpang Jambu Dua, Jalan Pajajaran. Pelaku melawan, kabur pakai mobil Calya putih; polisi tembak 3x ke udara, lalu ban mobil, lumpuhkan 3 pelaku (luka tembak paha, pinggang, kaki). Satu pelaku lain (inisial ITING) kabur, jadi DPO.

  • 15 Desember 2025 (Senin): Konferensi pers Polresta Bogor ungkap 4 tersangka (SA, RP, ZA, AR); amankan 3 mobil (2 Brio, 1 Calya), residivis dari Lampung. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bikin Resah Warga, Ahmad Dani Minta Maaf Soal Penyebaran Hoaks Gondoruwo di Tiris Probolinggo

29 Maret 2026 - 12:34 WIB

Sulimah Korban Tewas Kecelakaan Mobil Kelinci Angkut 22-25 Orang Terguling di Jatidukuh Mojokerto

29 Maret 2026 - 00:34 WIB

Lewat Jalur Penerbangan Selatan, Irfan Yusuf Tegaskan Keberangkatan Haji Tetap 22 April 2026

29 Maret 2026 - 00:11 WIB

Membahayakan Keselamatan Umum, Balon Raksasa Ilegal Nyangkut di Menara SUTET Trenggalek

28 Maret 2026 - 23:46 WIB

Pasca Blusukan, Presiden Prabowo Perintahkan PT KAI Bangun Rusun untuk Warga Penghuni Bantaran Rel KA Senen

28 Maret 2026 - 23:28 WIB

Polisi Gerebek Kecamatan Jogoroto, Gagalkan Penerbangan dan Sita 12 Balon Udara Ilegal

28 Maret 2026 - 22:53 WIB

ASN Mojokerto Antusias Ikuti Gerakan Bike to Work Setiap Jumat

28 Maret 2026 - 14:59 WIB

Kasus Kredit BNI Rp 105 Miliar, Hakim PN Beri Tahanan Rumah Terdakwa Bengawan Kamto

28 Maret 2026 - 12:29 WIB

Dituduh Illegal Mining Potensi Denda Rp4,2 Triliun, Kejaksaan Agung Menahan Taipan Tambang Samin Tan

28 Maret 2026 - 08:39 WIB

Trending di News