Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Sandra Dewi Mendadak Cabut Gugatan Penyitaan Aset, Ada Apa?

badge-check


					Artis Sandra Dewi (IST) Perbesar

Artis Sandra Dewi (IST)

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pencabutan dilakukan melalui kuasa hukum sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan, “Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan, sehingga persidangan keberatan yang diajukan Sandra Dewi dan dua pihak terkait, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan, otomatis berakhir.

Beberapa aset yang sebelumnya diajukan keberatan berupa perhiasan, dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan diblokir, serta sejumlah tas mewah.

Dalam sidang Nomor Perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, para pemohon adalah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan, sementara jaksa penuntut umum Kejagung bertindak sebagai termohon.

Dalih pencabutan gugatan Sandra Dewi mengacu pada statusnya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, menyatakan aset diperoleh sah melalui endorsement, hadiah, pembelian pribadi, dan perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, terdakwa utama dalam dugaan korupsi timah, sehingga hukuman 20 tahun penjara tetap berlaku.

Harvey juga dijatuhi denda dan uang pengganti sebesar Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp420 miliar dengan ketentuan subsider kurungan 10 tahun bila tidak dibayar.

Dalam kasus ini, Harvey terbukti bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, menerima uang Rp420 miliar yang terkait tindak pidana pencucian uang.

Majelis hakim menegaskan, Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada 2015–2022 diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Keputusan pencabutan gugatan Sandra Dewi dianggap mempercepat penyelesaian hukum terhadap aset yang sebelumnya disengketakan, sekaligus menutup ruang keberatan pihak ketiga.

Aset yang diajukan keberatan dinilai sebagai milik sah yang diperoleh melalui transaksi legal dan tidak terkait tindak pidana suaminya, menegaskan posisi hukum Sandra Dewi sebagai pihak ketiga.

Sidang ini menunjukkan keterlibatan aktif Kejagung dalam menegakkan putusan terkait tindak pidana korupsi komoditas strategis nasional.

Kepatuhan Sandra Dewi terhadap putusan pengadilan dianggap sebagai bentuk kooperatif untuk mempercepat proses hukum, sehingga persidangan resmi dihentikan.

Penetapan pencabutan gugatan juga menegaskan bahwa hak aset yang sah tetap dilindungi hukum selama tidak terkait tindak pidana.

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Luhut Binsar Pandjaitan Bisa Dipanggil

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan selebritas terkenal, aset mewah, dan nilai kerugian negara yang fantastis.

Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk terus diperketat pasca putusan ini.

Keputusan hakim juga memperlihatkan implementasi prinsip hukum bahwa pihak ketiga beritikad baik tidak selalu ikut terbebani akibat tindak pidana suami atau pihak terkait.

Penyitaan aset yang diajukan sebelumnya kini dapat dialihkan atau dipulihkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang keberatan ini menutup babak sengketa aset Sandra Dewi dengan prosedur hukum yang transparan dan mengacu pada aturan formal pengadilan.

Kasus Harvey Moeis tetap menjadi bahan kajian serius terkait tata niaga pertambangan timah dan pengawasan korporasi di Indonesia.

Dengan pencabutan gugatan ini, fokus hukum akan kembali pada pemulihan aset negara dan pelaksanaan putusan pidana terhadap Harvey Moeis.

Keputusan ini pun diharapkan memberi contoh kepatuhan hukum bagi pihak-pihak ketiga yang sebelumnya ikut bersengketa terkait aset yang diperoleh secara sah.

Gugatan penyitaan aset Sandra Dewi resmi dicabut, seluruh persidangan keberatan berakhir sesuai putusan hakim.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

YLKI Peringatkan Potensi Kerugian Konsumen Akibat Rencana Pembatasan Pertalite

23 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Temuan Uang Palsu di BSD Rp36 M: Kasat Mata Mirip Rupiah Asli

23 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Balik Nama Kendaraan Bekas di Jatim  Bebas Bea

21 Agustus 2026 - 19:07 WIB

Segini Ancar-ancar Harga Motor Listrik Nasional

21 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Warga RI Simpan 1.800 Ton Emas di Bawah Bantal, Nilainya Tembus Rp 4.460 T

20 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS, Purbaya Jamin APBN Aman

20 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Siap-siap Kuota BBM Subsidi Turun Tajam Tahun 2027, Ini Alasannya

19 Agustus 2026 - 21:31 WIB

Harga iPhone 17 Diprediksi Naik hingga Rp2,3 Juta Akhir Agustus

18 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Ini Arti Desil 6-10, Bisakah Datanya Diubah?

18 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Trending di Nasional