Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Palu Cokok Dua Pria Simpan 7,2 Kg Sabu di BTN Laosari, Terancam Hukuman Mati

badge-check


					Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Foto: Humas Polda Sulteng

Perbesar

Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Foto: Humas Polda Sulteng

Penulis: Mulawarman     |    Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PALU – Divisi Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mencegah peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 7 kilogram di Kota Palu.

Polisi menangkap dua orang yang terlibat di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Palu, pada hari Minggu, 21 September 2025,  sekitar jam 01.28 WITA.

Pada Minggu dini hari, 21 September 2025 sekitar pukul 01.28 WITA, polisi dari Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan di Jalan BTN Lasoani, Blok X Nomor 12, Kota Palu.

Penggerebekan dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba, AKP Pabia Palulun bersama tim. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian besar seberat 6 kilogram dan beberapa paket sabu-sabu lainnya dengan total sekitar 7,2 kilogram, serta 25 butir pil ekstasi warna kuning.

Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas, dan empat unit ponsel.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dalam berbagai kemasan, termasuk bungkus plastik durian besar seberat 6 kilogram dan beberapa paket sabu-sabu lainnya dengan total sekitar 7,2 kilogram, serta 25 butir pil ekstasi warna kuning.

Polisi juga mengamankan alat isap, timbangan digital, plastik kemasan, dompet merah, tas, dan empat unit ponsel.

Vicky (29 tahun), tinggal di BTN Lasoani, dan M Haikal (26 tahun), berasal dari Desa Sibowi, Kabupaten Sigi. Mereka diduga menyimpan sabu-sabu untuk dijual.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Unit (Kanit) 1 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Pabia Palulun bersama Panit 1 Iptu Juan Estephan dan Panit 2 Iptu Lukman.

“Ketika kami menggeledah, kami menemukan sabu-sabu dalam berbagai jenis kemasan, seperti plastik durian besar dan kantong plastik bening, serta butiran ekstasi,” jelas Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Pribadi Sembiring di Palu, Senin, 22 September 2025.

Barang bukti yang diambil dari kedua pelaku antara lain:

  • 6 kg sabu-sabu dalam kemasan plastik durian besar
  • 2 paket sabu-sabu masing-masing seberat 1 kg dalam plastik bening
  • 1 paket besar sabu, 2 paket sedang, dan 2 paket kecil.

Juga ada 25 butir ekstasi berwarna kuning, alat hisap, timbangan digital, plastik kemasan, dan dompet merah, 1 tas besar berwarna hitam, 1 unit iPhone 15, 1 unit iPhone 13, dan 2 ponsel merek Oppo.

Kedua pelaku kini ditahan di Markas Komando (Mako) Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dihukum penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung. Kami juga menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tambah Sembiring. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Muktamar Lesbumi NU di Tambakberas Jombang: Tengok Akar Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kepala BGN Nanik Deyang: Saya Memang Cupu-nya Presiden

13 Juni 2026 - 13:29 WIB

Andri Mulyono Partner Lodewyk Pusung, Mark Up Rp0,5 Triliun Proyek Motor Listrik BGN

13 Juni 2026 - 12:40 WIB

Kejaksaan Agung menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), terlibat mark up proyek pengadaan motor listrik BGN.

Massa Aksi Mahasiswi UI Bubar Tertib dari Bundaran HI, Lampu Padam Masuk Kelompok Baju Hitam

12 Juni 2026 - 21:59 WIB

Aksi massa mahasiswa U, di Bundaran HI, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026

Pelatihan Kripik Pisang dan Tahu Krispi 21 Wanita Warga Plumbon Gambang

12 Juni 2026 - 21:16 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

Menelisik Akar Terorisme (16): Black Death Memangsa 50 % Populasi Eropa

12 Juni 2026 - 18:45 WIB

Pemkab Jombang dan BPS Sinergi Sensus Ekonomi 2026: Dilaksanakan 15 Juni – 31 Agustus 2026

12 Juni 2026 - 16:21 WIB

Buoati Jombang, Warsubi memasang tag tanda resmi petugas pelaksana Sensus Ekonomi 2026.

Anas Burhani Ditetapkan sebagai Tanfidz PKB Jombang, Menggeser Hadi Atmaji

12 Juni 2026 - 14:33 WIB

Anas Burhani, dari Sekretaris DPC PKB Jombang, terpilih menjadi Tanfidz PKB Jombang
Trending di News