Menu

Mode Gelap

Headline

Viral se Indonesia, Kacunk Motor Konten Otomotif dan Poligami Digugat di PN Tulungagung

badge-check


					Kcunk motor, pamer kedua istrinya, sumber IG kcunk motor Perbesar

Kcunk motor, pamer kedua istrinya, sumber IG kcunk motor

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, TULUNGANGUNG- Suryono Hadi Pranoto, yang akrab disapa Kacunk, dikenal luas di media sosial sebagai pebisnis otomotif sekaligus figur kontroversial karena sering membagikan konten tentang kehidupan poligaminya.

Ia kerap menampilkan narasi “harmonisasi keluarga poligami” sembari mempromosikan bisnis mobil dan motor bekas miliknya, UD. K-Cunk Motor. Popularitasnya membuat Kacunk menjadi figur yang dikagumi sebagian orang, namun juga tak lepas dari kritik publik.

Kini, sorotan terhadap dirinya beralih dari dunia maya ke ranah hukum. Kacunk menjadi tergugat dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Hariyanto dan terdaftar dengan nomor perkara 86/Pdt.Sus-LH/2025/PN Tlg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.

Melansir Idpost.id, dalam dokumen perkara, Suryono Hadi Pranoto tercatat sebagai Termohon I. Selain dirinya, pihak lain yang ikut digugat adalah UD. K-Cunk Motor (Termohon II), Kepala Desa Nglampir (Termohon III), dan Kepala Desa Keboireng (Termohon IV). Gugatan ini dikategorikan sebagai Gugatan Permohonan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.

Detail substansi gugatan masih tertutup untuk umum hingga persidangan, Namun, sepertinya Kcunk Motor terindikasikan adanya dugaan persoalan yang berkaitan dengan kebijakan, perizinan, atau dampak aktivitas bisnis di tingkat lokal.****

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejaksaan Gresik Tahan Tiga Pengurus Pondok, Selewengkan Dana Hibah Rp 400 Juta dari Pemprov Jatim

12 Februari 2026 - 14:45 WIB

Hampir 24 Jam Polisi Periksa Bahar Smith tapi Tidak Ditahan, Kasus Penganiayaan Banser Tengarang

12 Februari 2026 - 14:12 WIB

Polres Nganjuk Bongkar Pusat Mutilasi 360 Motor Curian di Baron, Dijual Eceran Lewat Online

12 Februari 2026 - 13:01 WIB

Presiden Beri Arahah Bahlil: Jika tak Ada Masalah, Izin Tambang Emas Martabe Dikembalikan ke PT Angincout Resource

12 Februari 2026 - 11:45 WIB

Bupati Yani Perkuat Peran Disnaker sebagai Penghubung Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

12 Februari 2026 - 11:29 WIB

Jelang Tahun Baru Imlek 2026, Produksi Dupa Gaharu Jombang Melonjak 100 Persen

12 Februari 2026 - 11:11 WIB

Satu Anggota Koramil Gugur Dua Prajurit Luka-luka Diserang OPM di Tembagapura

12 Februari 2026 - 10:54 WIB

Tim Awal Berhasil Evakuasi Jenazah Dua Pilot Smart Air yang Tewas Dieksekusi OPM di Korowai

12 Februari 2026 - 09:44 WIB

Selesai Upgrade, Kapal Induk Ringan ITS Giuseppe Garibaldi segera Dikirim ke Indonesia

11 Februari 2026 - 21:21 WIB

Trending di Headline