Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korupsi PT Taspen Rp 1 Triliun, Sidang Perdana Tipikor Hadirkan Terdakwa Nico Kosasih dan Ekiawn Heri

badge-check


					Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menghadapi dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merugikan negara Rp 1 triliun, Selasa, 27 Mei 2025, Ia diadili karena melakukan investasi fiktif, serta menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Foto: RRI.co.id/istimewa Perbesar

Mantan Dirut PT Taspen, Antonius NS Kosasih, menghadapi dakwaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merugikan negara Rp 1 triliun, Selasa, 27 Mei 2025, Ia diadili karena melakukan investasi fiktif, serta menikmati hasil korupsi lewat pembelian properti dan kendaraan mewah. Foto: RRI.co.id/istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Sidang perdana kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih,  Selasa, 27 Mei 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Antonius Kosasih didakwa merugikan negara sebesar Rp 1 triliun melalui investasi fiktif pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management, bersama dengan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Jaksa penuntut umum dari KPK menyampaikan surat dakwaan yang menyatakan bahwa perbuatan melawan hukum Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 triliun berdasarkan laporan investigatif BPK RI.

Selain itu, Kosasih diduga memperkaya diri sendiri sekitar Rp 28,45 miliar dan menerima keuntungan dalam berbagai mata uang asing, serta membeli properti, tanah, dan kendaraan mewah. Ia juga diduga memperkaya pihak lain dan korporasi.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, didampingi dua hakim anggota, Sunoto dan Mulyono Dwi Purwanto (hakim ad hoc).

Sidang ini terbuka untuk umum dan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan setelah KPK menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara lengkap ke pengadilan.

Selain itu, gugatan praperadilan Antonius Kosasih telah digugurkan, karena pokok perkara sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Singkatnya, sidang perdana kasus korupsi PT Taspen yang melibatkan Antonius Kosasih telah dimulai pada 27 Mei 2025 dengan dakwaan kerugian negara Rp 1 triliun akibat investasi fiktif, dan Kosasih diduga menikmati hasil korupsi berupa properti dan kendaraan mewah.

Jaksa mengungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa Kosasih menggunakan dana korupsi untuk membeli sejumlah aset mewah.

Rinciannya meliputi pembelian 11 unit apartemen di berbagai lokasi seperti The Smith, Spring Wood, Sky House Alam Sutera dan Balezza Permata Hijau senilai total lebih dari Rp. 22 Miliar.

Ia juga membeli 3 bidang tanah di Jelupang – Tangerang Selatan atas nama Theresia Mela Yunita, seorang pramugari yang diduga sebagai selingkuhannya.

Aset lainnya termasuk kendaraan mewah untuk anak-anaknya dan uang tunai serta Valuta Asing yang disimpan di berbagai lokasi.

Selain itu, Kosasih juga menyimpan sejumlah uang dalam mata uang asing seperti Dollar AS, Dollar Singapura, Euro, Baht Thailand, Poundsterling, Yen Jepang, Dollar Hongkong dan Won Korea.
Uang tersebut ditemukan di rumah dinas, safe deposit box dan dua apartemen yang ia dan Theresia tempati.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi di tubuh BUMN dan gaya hidup mewah yang dibiayai dari uang negara.

Publik bereaksi keras, menyuarakan hukuman berat hingga pelucutan seluruh harta kekayaan pelaku dan keluarganya. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Trending di News