Menu

Mode Gelap

News

Proyek 1,08 Miliar Dikorupsi Rp 583 Juta, Kejaksaan Probolinggi Tahan Bendahara SMPI Ulul Albab

badge-check


					Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penahanan terhadap bedahara SMP islam Ulul Albab, Probolinggo, atas sangakaan melakukan korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Timur. Instagram@haloprobolinggo Perbesar

Kejaksaan Negeri Probolinggo melakukan penahanan terhadap bedahara SMP islam Ulul Albab, Probolinggo, atas sangakaan melakukan korupsi dana hibah dari provinsi Jawa Timur. Instagram@haloprobolinggo

Penulis: Yoli Andi Purnomo   |   Editor: Priyo Suwarno

 KREDOTNEWS.COM, PROBOLINGGO- Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menahan teraangka korupsi dana hibah pembangunan gedung SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron. Bendahara sekolah, AW (43), ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2025.

Penangkapan dilakukan setelah ditemukan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 877 juta dari total anggaran Rp 1,08 miliar yang dicairkan pada 2022. Kerugian Negara mencapai Rp 583 juta.

Modus korupsi yang dilakukan meliputi pemalsuan surat pertanggungjawaban (SPJ), rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ), mark-up harga dan jumlah pembelian bahan bangunan, serta penggunaan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif.

Kerugian negara yang diakibatkan mencapai sekitar Rp 583 juta berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). AW langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat.

Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kantor terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Selain itu, Kejari Probolinggo juga mengeksekusi buronan terpidana korupsi dan melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian terkait dugaan korupsi vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 2023-2024.

Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti dugaan korupsi dalam pengadaan vaksin PMK yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo.

Kasus korupsi lain yang sempat mencuat adalah kasus gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat pasangan suami istri eks Bupati Probolinggo, dengan tuntutan hukuman penjara dan denda besar, namun ini merupakan kasus berbeda dan sudah diproses di pengadilan.

Secara keseluruhan, Kejaksaan Negeri Probolinggo aktif melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat di wilayahnya.

Penangkapan terhadap AW, bendahara SMP Islam Ulul Albab di Probolinggo, dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Mei 2025.

Setelah penetapan tersangka, AW langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. Penyidikan kasus ini sendiri dimulai sejak 20 September 2024, namun penahanan baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Mei 2025.

Bendahara SMP Islam Ulul Albab di Kecamatan Maron, AW (43), diduga melakukan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah dengan kerugian negara sebesar sekitar Rp 583 juta. Dana hibah yang diajukan sebesar Rp 1,085 miliar, dan yang dicairkan pada 2022 senilai Rp 877 juta.
Namun, AW diduga memalsukan surat pertanggungjawaban, merekayasa laporan keuangan, melakukan mark-up harga dan jumlah pembelian barang, serta menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam pembangunan gedung tersebut.
Kerugian negara yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah Rp 583.153.266,96. AW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan. **
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dugaan Lahan LP2B untuk Pabrik Karet di Segodorejo, Soehartono: Saya Tunggu Hasil Penyidikan Polres Jombang

1 Juli 2025 - 20:32 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara Mulai 2026

1 Juli 2025 - 17:36 WIB

Wiwin Sumrambah Turun ke Bareng: Janji Upayakan Sumur Bor untuk Warga Wonosari Jombang

1 Juli 2025 - 14:15 WIB

HUT ke 79 Bhayangkara, Warsubi Beri Apresiasi Tinggi untuk Jajaran Polres Jombang

1 Juli 2025 - 13:46 WIB

Warsubi: Selamat Datang Letkol Kav. Dicky Prasojo, Mantan Paspamres Jadi Dandim Jombang

1 Juli 2025 - 10:46 WIB

Khofifah Buka Permata CAI ke 46 di Winosalam, Warsubi: Teknologi Jangan Pisahkan Kita dari Interaksi Sosial

30 Juni 2025 - 19:35 WIB

Siap-siap, Tarif Ojek Online Bakal Naik hingga 15 Persen

30 Juni 2025 - 18:54 WIB

Dedi Mulyadi Janjikan Ganti Rugi Rp 100 Juta untuk Rumah Singgah yang Dirusak Warga di Sukabumi

30 Juni 2025 - 15:22 WIB

Dedi Mulyadi dan Korban Klarifikasi Penyebab Perusakan Rumah di Sukabumi: Waktu and Tempat Disilakan

30 Juni 2025 - 14:24 WIB

Trending di Nasional