Menu

Mode Gelap

Nasional

Ada PNS Indonesia yang Terima THR Ratusan Juta, Kok Bisa?

badge-check


					THR yang ditunggu setiap pegawai Perbesar

THR yang ditunggu setiap pegawai

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Menjelang hari raya Idul Fitri, para aparatur sipil negara (PNS dan PPPK) dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya THR ini mulai dicairkan mulai Senin (17/3) depan.

Perlu diketahui, besaran gaji seorang PNS telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah.

Dalam aturan itu besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Di mana berdasarkan aturan itu PNS dengan gaji terendah ada pada Golongan Ia dengan kisaran Rp 1.685.700-2.522.600 dan tertinggi ada di Golongan IVe dengan kisaran gaji Rp 3.880.400-6.373.200.

Aturan ini berlaku untuk semua PNS untuk seluruh Kementerian-Lembaga hingga pemerintah daerah. Sehingga tidak ada perbedaan besaran THR Lebaran 2025 yang diterima semua PNS dari komponen gaji pokok.

Namun yang menjadi perbedaan adalah besaran sejumlah tunjangan yang dapat diterima, termasuk di dalamnya tunjangan kinerja (tukin) PNS yang sangat bergantung pada jabatan dan instansi.

Para abdi negara ini mendapatkan tunjangan yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban. Artinya besaran THR yang diterima PNS tahun ini bisa sangat berbeda antara satu instansi dengan yang lain karena adanya perbedaan tukin.

Dalam catatan detikcom, PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta memiliki gaji yang paling tinggi dibanding pegawai pemerintah daerah lainnya di Indonesia. Bahkan untuk salah satu jabatan PNS Pemda ini ada yang mendapat gaji hingga ratusan juta.

Di sisi lain untuk pemerintah pusat, PNS dengan gaji tertinggi berasal dari Direktorat Jenderal pajak (DJP) Kemenkeu. Sehingga pegawai pajak juga dikenal sebagai PNS dengan gaji yang paling tinggi dibandingkan dengan pegawai di kementerian lain.

Untuk besar tunjangan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 69 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam aturan itu dijelaskan terdapat 2 jenis TPP, yakni TPP berdasarkan prestasi kerja dan TPP berdasarkan beban kerja.

Karena itu besaran TPP yang bisa dibawa pulang oleh PNS setiap bulan berbeda-beda. Di mana untuk jabatan dengan nilai TPP tertinggi didapatkan oleh PNS dengan kelas jabatan 17, yakni Sekretaris Daerah dengan besaran Rp 127.710.000/bulan.

Baru setelah itu gaji tertinggi diterima PNS kelas jabatan 15 seperti asisten Sekda Kepala biro, Inspektur dan kepala badan yang ada di Pemprov Jakarta dengan besaran Rp 63.900.000-57.870.000/bulan.

Dengan asumsi tersebut, besaran THR yang dapat diterima Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sebesar Rp 127.710.000 belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

Sedangkan diposisi kedua PNS dengan THR terbesar dimiliki Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Sebab jabatan ini tercatat menjadi satu-satunya PNS yang memiliki tunjangan kinerja atau tukin terbesar di atas Rp 100 juta dibandingkan dengan instansi pemerintah lainnya.

Aturan mengenai tukin ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 Tahun 2015. Di mana tunjangan terendah di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan bagi level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak sebesar Rp 117.375.000.

Sehingga dengan asumsi tersebut, besaran THR yang dapat diterima Dirjen Pajak Kemenkeu sebesar Rp 117.375.000 belum termasuk gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.

Melihat dari besar tunjangannya saja, posisi Sekretaris Daerah Pemprov Jakarta sekitar Rp 10 juta lebih besar daripada Dirjen Pajak. Sehingga PNS Pemprov Jakarta mendapat total THR terbesar se-Indonesia, dan pegawai pajak di posisi kedua.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Siapkan Flash Sale Rp100 Ribu Kelas Ekonomi, Rp200 Ribu Kelas Bisnis dan Rp300 Ribu Kelas Eksekutif

12 Maret 2025 - 16:28 WIB

Pasok Senjata Api ke KKB Papua, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Bengkel Bubut Kalianyar Bojonegroro

12 Maret 2025 - 15:46 WIB

Presiden Prabowo Tegas Terkait Tugas Prajurit TNI di K/L, Setelah Ramai Polemik Letkol Teddy

12 Maret 2025 - 14:00 WIB

Merampok Taksi Online di Rest Area Jombang, Polisi Cepu Berhasil Meringkus Suami Istri Berasal dari Pekalongan

12 Maret 2025 - 13:02 WIB

Personel Polsek Ujungpangkah Diperiksa Propam, Terkait Penemuan Kerangka Manusia di Mobil Mantan Kanitreskrim

12 Maret 2025 - 06:41 WIB

Dukung Arus Mudik 2025, SIG Jamin Kekokohan Konstruksi Tol Jogja-Solo

12 Maret 2025 - 06:33 WIB

Daftar 7 Kota yang Menjual MinyakKita di Bawah Takaran, Pemerintah Memberi Toleransi

12 Maret 2025 - 03:57 WIB

Arini Subianto, Wanita Terkaya di Indonesia dengan Kekayaan Rp32,8 Triliun

11 Maret 2025 - 12:09 WIB

Kaget, KPK Telusuri Korupsi Bank BJB, Rumah Ridwan Kamil Digeledah

10 Maret 2025 - 21:35 WIB

Trending di Headline