Menu

Mode Gelap

Headline

YLBH Fajar Trilaksana Beri Edukasi Hukum Etika Ber-medso kepada Warga Dalegan

badge-check


					Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto bersama Kades Dalegan saat acara edukasi hukum kepada warga masyarakat, di balai desa Dalegan, kecamatan Panceng, Gresik, Selasa, 4 November 2025. Foto: istimewa Perbesar

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto bersama Kades Dalegan saat acara edukasi hukum kepada warga masyarakat, di balai desa Dalegan, kecamatan Panceng, Gresik, Selasa, 4 November 2025. Foto: istimewa

Penulis: Sanny   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONESW.COM, GRESIK –  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana memberikan edukasi tentang literasi hukum dan etika bermedia sosial di era digital, untuk masyarakat pesisir desa di balai desa Dalegan kecamatan Panceng Gresik, Selasa, 4 November 2025.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengatakan perkembangan media sosial yang sangat cepat, membuat masyarakat dituntut semakin hati-hati dalam bersikap dan berkomunikasi.

Menurutnya, etika digital menjadi penting agar pengguna tidak terjerat persoalan hukum. Masyarakat harus cerdas dalam bermedsos, dan memahami ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Kasus yang sering muncul di masyarakat biasanya berkaitan dengan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, hoaks, hingga ancaman secara online. Jadi harus berhati-hati,” jelas Andi Fajar.

Ia menyebut, rendahnya literasi digital membuat sebagian masyarakat belum memahami batasan dalam berekspresi di dunia maya.

“Banyak orang menganggap media sosial sebagai ruang bebas tanpa aturan. Padahal ada konsekuensi hukum,” tambahnya.

Andi Fajar juga menyoroti maraknya konflik yang terjadi, akibat penyebaran informasi palsu atau hoaks. Karena itu, ia mengajak warga bijak dalam menerima dan membagikan informasi.

Dalam sesi diskusi, salah satu perangkat desa menyinggung adanya oknum yang mengaku wartawan dan kerap menakut-nakuti dengan ancaman pemberitaan negatif.

Menanggapi hal itu, Andi Fajar menegaskan wartawan profesional tidak akan melakukan tindakan tersebut karena terikat kode etik jurnalistik.

“Kalau ada yang memeras atau mengintimidasi, itu bukan wartawan. Itu oknum, dan bisa dilaporkan,” tegasnya.

Kepala Desa Dalegan, M. Qolib, mengapresiasi kegiatan ini dan berharap edukasi tersebut bermanfaat bagi warganya.

“Kegiatan ini sangat bagus dan bermanfaat, semoga masyarakat semakin paham hukum digital. Di Desa Dalegan juga sudah ada Posbakum yang siap membantu warga,” ujarnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Basarnas Telah Temukan Reruntuhan Helikopter di Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:28 WIB

Kades Sampurno Ketawa-ketawa, Dikeroyok 15 Orang dan Dibacok di Rumahnya Pakel Lumajang

16 April 2026 - 21:24 WIB

Trending di News