Menu

Mode Gelap

Nasional

Ujian Praktik SIM Kini Wajib Dilakukan di Jalan Raya

badge-check


					Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri Perbesar

Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kini, ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di lapangan yang disediakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), tetapi juga di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan ini sejatinya telah ditetapkan sejak tahun 2023, namun baru diimplementasikan secara nasional belakangan ini.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa ujian praktik berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta akibat pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.

Ujian praktik untuk mendapatkan SIM terbagi menjadi dua tahap.

Ujian praktik tahap pertama dilakukan di lapangan ujian yang tersedia di SATPAS atau lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, ujian praktik tahap kedua dilakukan di ruas jalan umum tertentu.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ujian praktik di jalan raya telah berlaku secara nasional.

Akan ada polisi yang mendampingi ketika proses ujian praktik untuk menilai secara langsung kemampuan pemohon SIM dalam berkendara.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi berkendara yang mumpuni dan memahami aturan lalu lintas secara nyata misal wawasan kondisi jalan dan pemahaman aspek bahaya.

“Ujian di jalan umum dirancang untuk menguji kemampuan teknik mengemudi, pemahaman teknis kendaraan, serta penguasaan rambu, marka, dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah). Dengan demikian, penguji dapat menilai kompetensi riil dari pemohon,” jelas Heru dikutip CNN Indonesia, Senin (20/1).

Sejak tahun 2023, tata letak lapangan ujian praktik untuk SIM C juga mengalami perubahan signifikan.

Sebelumnya, pemohon harus melakukan manuver zig-zag dan membentuk angka delapan, yang sering dianggap terlalu sulit.

Kini, uji membentuk angka delapan telah diganti dengan uji membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar untuk memberikan kemudahan bagi pemohon, tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi.***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Petugas Keamanan Amankan Saru dari Enam Bocah yang Bobol Toko Perhiasan di Pasar Sumobito Jombang

27 Maret 2025 - 14:15 WIB

Wartawati Newsway.co.id Tewas Dibunuh Oknum TNI AL, Pelaku Ditahan di Denpom Lanal Balikpapan

26 Maret 2025 - 22:42 WIB

Bupati Jombang Warsubi dan Keluarga Besar AFCO Group Bagi 10.000 Paket Lebaran untuk Guru Ngaji se-Jombang

26 Maret 2025 - 19:03 WIB

2025 Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus, 1984 Suara Indonesia Dapat Kado Kepala Manusia

26 Maret 2025 - 18:14 WIB

Pengampunan Pajak Kendaraan Jabar Sukses Raup Rp76,3 M. Begini Usulan Warga Jatim

26 Maret 2025 - 15:41 WIB

Mayapada Group Bagikan 5.000 Paket Lebaran untuk Pasukan Kebersihan Surabaya, Walikota: Mereka Pahlawan Sesungguhnya

26 Maret 2025 - 13:41 WIB

Profil Kuswiyoto Alumus SMAN 2 Kediri Komut Bank Mandiri yang Gantikan Chatib Basri

26 Maret 2025 - 13:07 WIB

Cekcok Bakso Gosong, Pria di Bantul Cekik dan Simpan Kerangka Pacarnya Terungkap 6 Bulan Kemudian

26 Maret 2025 - 12:56 WIB

Bank Dunia: Tax Ratio Indonesia Terburuk di Dunia, Potensi Kehilangan Pajak Ratusan Triliun

26 Maret 2025 - 12:42 WIB

Trending di Nasional