Menu

Mode Gelap

Nasional

Ujian Praktik SIM Kini Wajib Dilakukan di Jalan Raya

badge-check


					Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri Perbesar

Ujian SIM sekarang dipermudah/Polri

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kini, ujian praktik untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak hanya dilakukan di lapangan yang disediakan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS), tetapi juga di jalan raya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Aturan ini sejatinya telah ditetapkan sejak tahun 2023, namun baru diimplementasikan secara nasional belakangan ini.

Dalam Pasal 18 ayat (1) Perpol No. 2 Tahun 2023 disebutkan bahwa ujian praktik berlaku untuk permohonan SIM baru, peningkatan golongan SIM, serta akibat pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan.

Ujian praktik untuk mendapatkan SIM terbagi menjadi dua tahap.

Ujian praktik tahap pertama dilakukan di lapangan ujian yang tersedia di SATPAS atau lokasi yang telah ditentukan.

Sementara itu, ujian praktik tahap kedua dilakukan di ruas jalan umum tertentu.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ujian praktik di jalan raya telah berlaku secara nasional.

Akan ada polisi yang mendampingi ketika proses ujian praktik untuk menilai secara langsung kemampuan pemohon SIM dalam berkendara.

Tujuannya adalah untuk memastikan pemohon SIM memiliki kompetensi berkendara yang mumpuni dan memahami aturan lalu lintas secara nyata misal wawasan kondisi jalan dan pemahaman aspek bahaya.

“Ujian di jalan umum dirancang untuk menguji kemampuan teknik mengemudi, pemahaman teknis kendaraan, serta penguasaan rambu, marka, dan APIL (alat pemberi isyarat lalu lintas seperti lampu merah). Dengan demikian, penguji dapat menilai kompetensi riil dari pemohon,” jelas Heru dikutip CNN Indonesia, Senin (20/1).

Sejak tahun 2023, tata letak lapangan ujian praktik untuk SIM C juga mengalami perubahan signifikan.

Sebelumnya, pemohon harus melakukan manuver zig-zag dan membentuk angka delapan, yang sering dianggap terlalu sulit.

Kini, uji membentuk angka delapan telah diganti dengan uji membentuk huruf S. Lebar lintasan juga diperbesar untuk memberikan kemudahan bagi pemohon, tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi.***

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warsubi: Tidak Boleh ada Warga Jombang Tinggal di Rumah yang Membahayakan Jiwa

19 Juni 2025 - 19:35 WIB

Demo Sopir Truk di Surabaya, Massa Tutup Jalan A. Yani-Taman Pelangi

19 Juni 2025 - 15:01 WIB

DPRD Jombang Sidak ke Perumda di Wonosalam, Waspadai Kontrak Kerja yang Merugikan Pemkab

19 Juni 2025 - 14:24 WIB

Dengar Keluhan Masyarakat, Warsubi: Soft Launch Aplikasi Puspita RSUD Jombang

19 Juni 2025 - 13:14 WIB

Mutilasi Berantai 3 Perempuan Padang Pariaman, Polisi Meringkus Pemuda dan Bongkar Sumur di Batang Anai

19 Juni 2025 - 11:43 WIB

Geng Narkoba Bunuh Warga Australia di Bali, Polisi Meringkus Tiga Pelaku di Jakarta dan Singapura

19 Juni 2025 - 09:59 WIB

Hadiri BWBF 2025 di Bojonegoro, Warsubi: Jombang Deles Harus Naik Kelas Jadi Life Style!

18 Juni 2025 - 20:20 WIB

Tarif Tol Pandaan-Malang Resmi Naik Hari Ini, Simak Tarifnya

18 Juni 2025 - 19:13 WIB

Nenek Saudah 90 Tahun Selamat dari Kebakaran Rumah di Sidokerto Jombang

18 Juni 2025 - 18:32 WIB

Trending di Headline