Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Trump Usir Mahasiswa Asing Harvard, Nasib yang Bea Siswa?

badge-check


					Trump Usir Mahasiswa Asing Harvard, Nasib yang Bea Siswa? Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, CAMBRIDGE- Presiden Amerika Serikat Donald Trump memerintahkan mahasiswa asing di Universitas Harvard untuk segera pindah ke kampus lain. Jika tidak, izin tinggal mereka di AS akan dicabut.

Pemerintah AS juga melarang Harvard menerima mahasiswa asing, termasuk melalui jalur beasiswa. Kebijakan ini diumumkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang dipimpin Kristi Noem. Ia memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Pertukaran Mahasiswa Harvard untuk tahun ajaran 2025-2026.

Dikutip dari Reuters, Noem menuding Harvard “mempromosikan kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis China”. Ia menambahkan, “Ini merupakan suatu privilese, bukan hak, bagi universitas untuk menerima mahasiswa asing dan mendapatkan keuntungan dari biaya kuliah yang lebih tinggi untuk membantu menambah dana abadi mereka yang bernilai miliaran dolar.”

Pihak Harvard mengecam keputusan itu sebagai kebijakan ilegal yang berdampak pada ribuan mahasiswa asing. Kampus tersebut menyatakan larangan ini berpotensi memicu pembalasan dari negara lain.

Langkah pemerintah ini memperuncing konflik antara pemerintahan Trump dan kampus-kampus elite Ivy League. Harvard menjadi target utama setelah menolak memberikan data visa mahasiswa yang diminta oleh Noem.

Saat ini terdapat sekitar 6.800 mahasiswa asing di Harvard, mencakup 27 persen dari total populasi mahasiswa. Pada 2022, pelajar asal China merupakan kelompok terbesar dengan 1.016 mahasiswa, disusul India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Merespons larangan itu, Harvard menggugat pemerintah ke pengadilan federal. Dalam gugatannya, Harvard menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk pembalasan karena kampus menolak tuntutan pemerintah untuk mengontrol kurikulum, tata kelola, dan ideologi.

“Ini adalah langkah terbaru oleh pemerintah terkait balasan nyata kepada Harvard yang menggunakan hak-hak pada Amandemen Pertama,” bunyi gugatan seperti dilaporkan CNN.

Harvard meminta hakim memblokir perintah tersebut. Pengadilan Distrik Massachusetts kemudian menangguhkan kebijakan Trump. Dalam sidang Jumat waktu setempat, hakim Allison Burroughs menyatakan, “Pemerintahan Trump dilarang melaksanakan pencabutan sertifikasi SEVP milik penggugat.”

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 29 Mei mendatang.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sidang Daycare Little Aresha, Jaksa: Bayi Diikat, Makanan Sisa Dibubur Kembali

19 Agustus 2026 - 09:36 WIB

Upacara 17 Agustusan Paling Nyeleneh: Kursi VIP di Gedung Sate untuk Petani, Nelayan, Tukang Sapu dan Rakyat Jelata

18 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Trending di News