Menu

Mode Gelap

News

Tipu Enam Siswa Hingga Rp 1,6 M, Polres Mojokerto Tahan Pemilik Bimbel Hexagon

badge-check


					Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP AKBP Herdiawan Arifianto menahan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, didiuga dalam kasus penipuan punya jalutr masuk pekerjaan hingga 6 siswanya alami kerugi9na Rp 1,6m. Foto: kabaramojokerto.di Perbesar

Dalam sebuah konferensi pers, Kapolres Kota Mojokerto, AKBP AKBP Herdiawan Arifianto menahan pemilik bimbingan belajar (Bimbel) Hexagon, didiuga dalam kasus penipuan punya jalutr masuk pekerjaan hingga 6 siswanya alami kerugi9na Rp 1,6m. Foto: kabaramojokerto.di

Penulis: Gandung Kardiyono    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Aparat kepolsian Polres Mojokerto akhirnya menahan owner Bimbel Hexagon, Kota Mojokerto, Widiarti Kuncoro (50), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP, ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.

Tersangka memanfaatkan bimbel yang berdiri sejak 2022 di Jalan Raya Surodinawan Grandsite Nomor 1 untuk menjanjikan jalur khusus masuk BUMN seperti PLN, Pertamina, Telkom, PT KAI, CPNS, atau TNI.
Widiarti Kuncoro, berusia 50 tahun dan pemilik Bimbel Hexagon di Kota Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Ia ditahan setelah menipu enam korban dengan total kerugian mencapai Rp 1,325 miliar hingga Rp 1,6 miliar.

Ia mengklaim memiliki koneksi di pusat, termasuk nama “Jasmadi”, dan menjanjikan pengembalian uang 100% jika gagal, dengan biaya Rp 75 juta hingga Rp 350 juta per korban.

Korban mentransfer secara bertahap setelah anak mereka gagal tes reguler, tapi uang tidak dikembalikan.

Widiarti berasal dari Dusun Gentong, Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Bimbel Hexagon dikenal menawarkan pelatihan CPNS, TNI, dan rekrutmen BUMN, yang menjadi kedok aksi penipuan.

Ia dijerat Pasal 378 (penipuan) atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Polisi menerima empat laporan sejak Maret 2025 dan masih mendalami korban tambahan serta aliran dana. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto memimpin penyelidikan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, memberikan keterangan resmi terkait penahanan Widiarti Kuncoro dalam konferensi pers pada 12 Desember 2025.

AKBP Herdiawan Arifianto menjelaskan modus penipuan melalui Bimbel Hexagon, termasuk janji jalur khusus ke BUMN seperti PLN dan kerugian korban hingga Rp 1,6 miliar dari enam orang. Ia menyebutkan empat laporan polisi sejak Maret 2025 dan penyelidikan aliran dana serta korban tambahan masih berlangsung.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Kali Aksi Pencurian di Masjid, Musala dan Kuburan, Warga Sukopinggir Gudo Jombang Resah

2 Mei 2026 - 11:42 WIB

Longsor Besar Timbun Terowongan Proyek PLTA Upper Cisokan Bandung Barat

2 Mei 2026 - 10:24 WIB

Meriah Acara May Day di Jombang: Senam Pagi, Hiburan dan Pembagian Doorprize

2 Mei 2026 - 09:44 WIB

Per 1 Mei 2026: Pertamina Tahan Harga, BP Naikkan Diesel

1 Mei 2026 - 20:33 WIB

Permenaker 7/2026: Outsourcing Kini Hanya untuk Enam Bidang Pekerjaan

1 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Teken Perpres, Aplikator Ojol Hanya Boleh Ambil Maksimal 8%

1 Mei 2026 - 18:56 WIB

Peringatan Hari Buruh Internasional, Polres Jombang Berikan Pelayanan Maksimal dan Humanis

1 Mei 2026 - 18:34 WIB

Nekad Oplos Elpiji Bersubsidi, Dua Pria Dibekuk Satreskrim Polres Jombang

1 Mei 2026 - 18:16 WIB

Antar Rombongan Haji, KA Argo Bromo Hantam Avanza 4 Orang Tewas 5 Lukaluka

1 Mei 2026 - 14:51 WIB

Trending di News