Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah

badge-check


					Ilustrasi kamar kos Perbesar

Ilustrasi kamar kos

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek polisi karena disewakan untuk praktik mesum. Kos bernama Hafara ini memasang tarif Rp 30.000 per jam bagi pasangan yang ingin menyewa kamar.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim bergerak pada Kamis (6/3) pukul 22.30 WIB dan mengamankan empat pasangan serta tiga pengelola kos.

Baca juga
Keterbukaan DPRD Jombang dengan Syarat, Wartawan Harus Pakai Tiket Khusus

Baca juga
Hindari Isi Pertamax, Motor Ratusan Ojol Malah Mogok Setelah Isi Pertalite, Sangat Kacau

“Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang; Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik; dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang. Sujarwo berperan sebagai pengelola kos, Teguh memasarkan kamar lewat Facebook, sementara Alfian bertugas menerima pembayaran dari tamu.

Kos Hafara telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan 10 kamar yang disewakan. Setiap hari, rata-rata 10 pasangan – umumnya pekerja menengah ke bawah – memanfaatkan jasa ini.

Kini, Sujarwo dan rekannya mendekam di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyediaan fasilitas untuk perbuatan cabul.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Melabrak DPR RI, Botok Kaget Uang Pribadinya Rp80 Juta Diblokir Bank Mandiri

23 Agustus 2026 - 20:48 WIB

PD Surabaya Gelar Lomba Rakyat 17 Agustusan, September Pecahkan Rekor Muri Donor Darah

23 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Banyak Polemik, Pemerintah Akan Kaji Ulang Penentuan Desil

21 Agustus 2026 - 19:19 WIB

KPK Angkut Rektor dan Wakil ke Gedung Jakarta, Hasil OTT di Unsoed Purwokerto

21 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Sadis Bully Pelajar di Kebumen: Pelaku Simpan 15 Rekaman, Motif Cemburu

21 Agustus 2026 - 08:21 WIB

Ferry Irwandi & Ekspedisi KitaBisa Tiba di Flores: Salurkan Donasi Rp4 Miliar untuk Korban Gempa

19 Agustus 2026 - 21:07 WIB

Rumahmu Bisa Jadi Server Dunia, Pasif Income Rp393 Juta/ Tahun

19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

RS Terapung Ksatria Airlangga Galang Dana Bantuan Korban Gempa Flores

19 Agustus 2026 - 15:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (49): Perang Zuku, Hingga Manusia Terakhir

19 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Trending di News