Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tiga Orang di Jombang Bisnis Kos Murah, Tapi Bikin Warga Resah

badge-check


					Ilustrasi kamar kos Perbesar

Ilustrasi kamar kos

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JOMBANG: Sebuah kos di Jalan Gatot Subroto, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, digerebek polisi karena disewakan untuk praktik mesum. Kos bernama Hafara ini memasang tarif Rp 30.000 per jam bagi pasangan yang ingin menyewa kamar.

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Unit Reskrim bergerak pada Kamis (6/3) pukul 22.30 WIB dan mengamankan empat pasangan serta tiga pengelola kos.

Baca juga
Keterbukaan DPRD Jombang dengan Syarat, Wartawan Harus Pakai Tiket Khusus

Baca juga
Hindari Isi Pertamax, Motor Ratusan Ojol Malah Mogok Setelah Isi Pertalite, Sangat Kacau

“Kami amankan 4 pasangan mesum dan 3 pengelola dan penjaga kos,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah Sujarwo (58), warga Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang; Alfian Noor (52), warga Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom, Gresik; dan Teguh Dwi Prasetyo (26), warga Desa Sumberagung, Peterongan, Jombang. Sujarwo berperan sebagai pengelola kos, Teguh memasarkan kamar lewat Facebook, sementara Alfian bertugas menerima pembayaran dari tamu.

Kos Hafara telah beroperasi lebih dari satu tahun dengan 10 kamar yang disewakan. Setiap hari, rata-rata 10 pasangan – umumnya pekerja menengah ke bawah – memanfaatkan jasa ini.

Kini, Sujarwo dan rekannya mendekam di Rutan Polsek Jombang. Mereka dijerat Pasal 296 KUHP tentang penyediaan fasilitas untuk perbuatan cabul.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wapres JD Vance: Israel Jangan Ganggu Perundingan Damai AS- Iran

3 Juli 2026 - 17:51 WIB

Raja Juli Klaim Kembalikan Amplop Dua Hari sebelum KPK OTT Bupati Kuansing

3 Juli 2026 - 17:04 WIB

BNN dan Bea Cukai Sita 3,37 Ton Bunga Ganja Dari Thailand yang Disimpan di Gudang di Gresik

3 Juli 2026 - 15:02 WIB

125 Anak Ikuti Khitan Massal PT Pegadaian XII Surabaya, Dilaksanakan di Bojonegoro dan Genteng

3 Juli 2026 - 14:55 WIB

Menkeu Purbaya sebut Bea Cukai Sarang Korupsi dan Kebal Hukum, Hasan Nasbi: Silakan Diperika!

3 Juli 2026 - 13:52 WIB

Usul Resmi Komisi I DPRD: Nama Jawa Barat Diubah Jadi Provinsi Pasundan

3 Juli 2026 - 12:54 WIB

Ompreng BGN Kualitas 304 Dikorupsi Rp217 Miliar, Jaksa Tetapkan Brigjen Lalu M. Iwan Jadi Tersangka

3 Juli 2026 - 11:38 WIB

1.077 BUMN Tinggal 300 Saja, Kejaksaan Agung Siapkan Audit Sampai ke Erick Thohir

3 Juli 2026 - 08:28 WIB

Arab Saudi Sudah Berani Tolak Pangkalan Amerika, Jaga Stabilitas Bersama Iran

2 Juli 2026 - 22:06 WIB

Trending di News