Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Ribuan Dispensasi Kawin Anak Hasil Pungli di Sumedang Dibongkar Kejaksaan

badge-check


					Ribuan Dispensasi Kawin Anak Hasil Pungli di Sumedang Dibongkar Kejaksaan Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SUMEDANG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan penerbitan penetapan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Sumedang periode 2021–2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, Selasa (20/5/2025).

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa peningkatan status dilakukan setelah ditemukan indikasi pidana berupa selisih data antara Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang dan Pengadilan Agama terkait jumlah dispensasi kawin anak di bawah umur 19 tahun.

Menurut data, Kemenag mencatat 2.455 perkawinan anak di bawah umur, sementara Pengadilan Agama hanya menerbitkan 833 penetapan dispensasi. “Selisihnya mencapai 1.622 kasus,” ungkap Adi dalam konferensi pers.

Adi menambahkan, penetapan dispensasi yang tidak tercatat di Pengadilan Agama itu diduga diterbitkan tanpa proses persidangan resmi dan bahkan diperjualbelikan oleh oknum dengan harga antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta.

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa nilai pungutan liar yang diduga diterima oknum mencapai sekitar Rp1,6 miliar.

Kejari Sumedang menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap para pelaku dan pihak yang terlibat. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4/Fd.2/05/2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pria Berkaca Mata dan Bermasker Abu-abu Pegang Setir Terekam CCTV Juanda, Tewasnya Wanita ASN Bangkalan

26 Juni 2026 - 14:58 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek Jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:46 WIB

Menelisik Akar Terorisme (26): Rahasia Kaum Freemanson

26 Juni 2026 - 12:26 WIB

Taubat Bersama di Ponpes Shiddiqiyyah, Kiai Tar: Koruptor Itu Hidup dari Mayat dan Darah Saudaranya

26 Juni 2026 - 11:25 WIB

10 Menit Standing Applause untuk Papermoon Puppet Theatre dari Yogya yang Mengguncang Jerman

25 Juni 2026 - 15:02 WIB

Temuan Jasad Wanita di Parkiran Juanda, Risang: Korban Janji Pulang Sabtu 20 Juni 2026

25 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sudah Tiga Orang Meninggal Saat Mengikuti Larsarmil Calon Manajer KDMP di Tiga Lokasi Berbeda

25 Juni 2026 - 08:35 WIB

Menelisik Akar Terorisme (25): Sepak Terjang Templar dan Freemanson

24 Juni 2026 - 20:48 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di News