Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Pramono Anung Tegaskan ASN Jakarta Jangan Ada Pernah Berpikir Bisa Berpoligami

badge-check


					Pramono Anung, gubernur Jakarta terpilih, tegas menolak poligami di lingkungan ASN Jakarta. Instagram@pramonoanungw Perbesar

Pramono Anung, gubernur Jakarta terpilih, tegas menolak poligami di lingkungan ASN Jakarta. Instagram@pramonoanungw

Penulis: Tanasyafira Libas Tirani  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– “Saya penganut monogami. Jadi ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era saya,” tegas  Pramono Anung, Gubernur Jakarta terpilih.

Pernyataan itu disampaikan dalam sebuah acara di pondok pesantren Al Hamid Putra, Sabtu 1 Februari 2025.

Dia menyatakan untuk urusan ini dirinya tegas, dan komitmennya terhadap monogami dan melarang aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami.

Dia juga mengancam akan memecat ASN yang melanggar larangan ini, menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan diterapkan secara ketat selama masa jabatannya.

Meskipun demikian, Pramono belum memberikan kepastian apakah akan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang sebelumnya mengizinkan ASN untuk berpoligami dengan syarat tertentu.

Pergub tersebut telah menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis perempuan, yang menilai bahwa izin poligami dapat mengobjektifikasi perempuan.

Pramono menyatakan bahwa meskipun ia tidak akan mengizinkan poligami bagi ASN, individu di luar jabatan ASN bebas untuk memilih gaya hidup mereka sendiri.

Hal tentu untuk merespon Pergub Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satu poin penting dalam pergub ini adalah mengenai izin poligami bagi ASN pria, yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5, disebutkan bahwa ASN bisa berpoligami, harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:

  1. Mendapat izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
  2. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
  3. Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
  4. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
  5. Mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
  6. Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
  7. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anak.
  8. Tidak mengganggu tugas kedinasan.

Ada juga larangan pemberian izin poligami, seperti:

  1. Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
  2. Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  3. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
  5. Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.

Pergub ini memicu kontroversi karena dianggap memfasilitasi praktik poligami di kalangan ASN, meskipun pemerintah menekankan bahwa tujuan dari penerbitan pergub ini adalah untuk memberikan pedoman hukum dan melindungi keluarga ASN dari praktik pernikahan siri tanpa persetujuan.

Gubernur terpilih Pramono Anung menyatakan ketidaksetujuannya terhadap poligami dan berencana untuk mengkaji ulang pergub ini, bahkan mempertimbangkan pemecatan bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

“Demam Ube” Menggila: Filipina Stop Eksport, Peluang Emas Ubi Ungu Indonesia Mendunia

20 September 2026 - 18:28 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Penyeberangan Pelabuhan Jangkar-Celukan Bawang Dioptimalkan

18 September 2026 - 20:39 WIB

Trending di Nasional