Menu

Mode Gelap

News

Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MADIUN- Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Jawa Timur, telah menggerebek sebuah rumah sewa.

Tempat itu diyakini sebagai lokasi pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok tanpa cukai yang menghasilkan potensi omzet hingga jutaan rupiah.

AKP Tri Wiyono, Kepala Satresnarkoba Polres Madiun Kota, pada Sabtu di Madiun, mengonfirmasi bahwa rumah kontrakan yang menjadi sasaran penggerebekan tersebut berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan,” ujar AKP Tri Wiyono

Tri Wiyono, dari laman Antara  menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini diawali ketika personel Satresnarkoba mencurigai sebuah mobil membawa barang haram (narkotika) di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicegat tersebut, aparat justru menemukan paket-paket rokok ilegal yang rencananya akan dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” katanya

Selain barang bukti rokok tanpa cukai, kepolisian turut menciduk empat orang yang bekerja di rumah kontrakan tersebut. Keempatnya mengakui peran mereka dalam proses pengemasan barang dan pengiriman.

Sejumlah peralatan pendukung kegiatan operasional, termasuk komputer dan laptop yang dicurigai digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi, juga disita oleh petugas.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pekerja telah mengontrak lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modus operandi mereka adalah menerima rokok ilegal dari luar daerah, mengemasnya kembali, sebelum akhirnya diedarkan kepada para pembeli.

Saat ini, Polres Madiun Kota masih terus mendalami temuan kasus peredaran rokok ilegal ini. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri rantai distribusi serta mengidentifikasi potensi keterlibatan pelaku lain dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPR Kritik Keras OJK Lambat Tangani Kasus PT Dana Syariah Indonesia yang Macet Rp 2,4 Triliun

17 Januari 2026 - 20:30 WIB

Tubir Telaga Sarangan Ambrol, Tiga Orang dan 8 Unit Motor Turut Tecebur Danau

17 Januari 2026 - 19:46 WIB

Basarnas Kerahkan 40 Relawan dan Drone Mencari Pesawat ATR Jatuh di Lereng Gunung Bulusaraung Maros

17 Januari 2026 - 19:19 WIB

130 Ha Sawah Terendam Banjir di Ploso, Dispertan: Sudah Dilaporkan ke Jasindo untuk Asuransi

17 Januari 2026 - 14:30 WIB

Bung Karno Lahir di Ploso, Binhad Nurrohmad dan TACB Jombang Rekonstruksi Kedatangan Cindy Adams

17 Januari 2026 - 14:19 WIB

Berbuat Onar dan Resahkan Warga, Polisi Jombang Ringkus 43 Oknum Pendekar Silat dan 27 Motor

17 Januari 2026 - 13:33 WIB

Isawan Risdiawan: 25.686 Tenaga Kerja Jombang Belum Memiliki Pekerjaan

17 Januari 2026 - 13:15 WIB

28 Ekor Sapi di 10 Kecamatan Terjangkit PMK, Disnak Jombang Lakukan Disinfektan Enam Pasar

17 Januari 2026 - 12:56 WIB

Pesan Terakhir Faradila: Aku Ojo Dipateni, Iki Kartu ATM Karo PIN Tak Serahke Sampeyan!

17 Januari 2026 - 09:34 WIB

Trending di Nasional