Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MADIUN- Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Jawa Timur, telah menggerebek sebuah rumah sewa.

Tempat itu diyakini sebagai lokasi pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok tanpa cukai yang menghasilkan potensi omzet hingga jutaan rupiah.

AKP Tri Wiyono, Kepala Satresnarkoba Polres Madiun Kota, pada Sabtu di Madiun, mengonfirmasi bahwa rumah kontrakan yang menjadi sasaran penggerebekan tersebut berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan,” ujar AKP Tri Wiyono

Tri Wiyono, dari laman Antara  menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini diawali ketika personel Satresnarkoba mencurigai sebuah mobil membawa barang haram (narkotika) di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicegat tersebut, aparat justru menemukan paket-paket rokok ilegal yang rencananya akan dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” katanya

Selain barang bukti rokok tanpa cukai, kepolisian turut menciduk empat orang yang bekerja di rumah kontrakan tersebut. Keempatnya mengakui peran mereka dalam proses pengemasan barang dan pengiriman.

Sejumlah peralatan pendukung kegiatan operasional, termasuk komputer dan laptop yang dicurigai digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi, juga disita oleh petugas.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pekerja telah mengontrak lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modus operandi mereka adalah menerima rokok ilegal dari luar daerah, mengemasnya kembali, sebelum akhirnya diedarkan kepada para pembeli.

Saat ini, Polres Madiun Kota masih terus mendalami temuan kasus peredaran rokok ilegal ini. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri rantai distribusi serta mengidentifikasi potensi keterlibatan pelaku lain dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Elon Musk: Blindsight Implant bagi Penyandang Kebutaan Bisa Melihat

30 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Travel ITS Group Telantarkan 196 Jamaah Umrah di Juanda dan Jombang

30 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Ricuh 30 Menit di Muktamar NU, Massa Pakai Kaos Gambar Bakal Calon Terbalik

30 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:38 WIB

13 Pelanggaran yang Masuk RUU Perampasan Aset

30 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Trending di News