Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai

badge-check


					Polisi Madiun Bongkar Pengemasan Ribuan Rokok Tanpa Cukai Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, MADIUN- Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota, Jawa Timur, telah menggerebek sebuah rumah sewa.

Tempat itu diyakini sebagai lokasi pengemasan dan pengiriman ribuan batang rokok tanpa cukai yang menghasilkan potensi omzet hingga jutaan rupiah.

AKP Tri Wiyono, Kepala Satresnarkoba Polres Madiun Kota, pada Sabtu di Madiun, mengonfirmasi bahwa rumah kontrakan yang menjadi sasaran penggerebekan tersebut berlokasi di Desa Betek, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun.

“Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan ribuan batang rokok ilegal berbagai merek yang tersusun dalam kardus-kardus siap diedarkan,” ujar AKP Tri Wiyono

Tri Wiyono, dari laman Antara  menuturkan bahwa terungkapnya kasus ini diawali ketika personel Satresnarkoba mencurigai sebuah mobil membawa barang haram (narkotika) di wilayah Kelurahan Kelun, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, pada hari yang sama.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicegat tersebut, aparat justru menemukan paket-paket rokok ilegal yang rencananya akan dikirimkan melalui jasa pengiriman barang.

“Setelah diamankan, kasus ini kami kembangkan. Ternyata di daerah Desa Betek Kabupaten Madiun ditemukan lebih banyak lagi, mungkin ribuan batang rokok ilegal yang berhasil kami amankan,” katanya

Selain barang bukti rokok tanpa cukai, kepolisian turut menciduk empat orang yang bekerja di rumah kontrakan tersebut. Keempatnya mengakui peran mereka dalam proses pengemasan barang dan pengiriman.

Sejumlah peralatan pendukung kegiatan operasional, termasuk komputer dan laptop yang dicurigai digunakan untuk aktivitas produksi maupun distribusi, juga disita oleh petugas.

Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa para pekerja telah mengontrak lokasi tersebut selama kurang lebih dua bulan. Modus operandi mereka adalah menerima rokok ilegal dari luar daerah, mengemasnya kembali, sebelum akhirnya diedarkan kepada para pembeli.

Saat ini, Polres Madiun Kota masih terus mendalami temuan kasus peredaran rokok ilegal ini. Penyelidikan difokuskan untuk menelusuri rantai distribusi serta mengidentifikasi potensi keterlibatan pelaku lain dalam peredaran rokok tanpa pita cukai ini.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Lantik Empat Wamen Baru, Kabinet Prabowo 112 Orang tapi Kabinet Dwikora Bung Karno Sebanyak132 Orang

15 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Hakim Fitrizal Lahirkan Yurisprudensi Baru: Yogi Mentawai Divonis Bersalah, tetapi Dimaafkan

15 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Menelisik Akar Terorisme (69): Kekaisaran yang Tidak Terlihat

15 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Nekad Gadaikan Motor Teman, Pria Dukuhklopo Diringkus Polisi

15 Oktober 2026 - 15:43 WIB

Panitia Jor Joran Mancing Jombang 2026: Ini 10 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar

15 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Ringin Contong Carnival 2026 Acara Spektakuler 17 Oktober, Simak Rekayasa Arus Lantas

15 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Durian Madu Milik Lukman Juara I Kontes Durian Wonosalam, Bupati Warsubi: Upaya Gali Potensi Jombang

15 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Pemakzulan Disetujui, Mendagri Copot Bupati Gowa, Sitti Husniah: Saya Lawan Lewat PTUN

15 Oktober 2026 - 10:23 WIB

63 Siswa SMA dan SD di Konawe Keracunan MBG, Korban Dirawat Puskesmas Angata

14 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Trending di News