Menu

Mode Gelap

News

Polisi Letuskan Tembakan, Warga Kecamatan Jombang Tangkap Dua Pencuri Motor

badge-check


					Terssangka pencuri motor berhasil ditangkap warga, jadi bulanb bulanan warga di kawasan desa Sarimulyo, kecamatan Jombangf, Jember, 10 Desember 2024. tangkap layar video@disekitar_jatrim Perbesar

Terssangka pencuri motor berhasil ditangkap warga, jadi bulanb bulanan warga di kawasan desa Sarimulyo, kecamatan Jombangf, Jember, 10 Desember 2024. tangkap layar video@disekitar_jatrim

KREDONEWS.COM, JEMBER– Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Jember. Dalam dua hari berturut-turut, warga berhasil menangkap dua  pelaku curanmor di dua desa berbeda wilayah kecmatan Jombang, kabupaten Jember.

Pelaku pertama, berinisial Y, ditangkap warga Desa Ngampelrejo, kecamatan Jombang, Senin, 9 Desember 2024 malam saat hendak mencuri sepeda motor milik warga. Y, yang diketahui berasal dari Lumajang, sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.

Pencurian kedua dan berhasil ditangkap terjadi Selasa, 10 Desember 2024,  warga Desa Sarimulyo, kecamatan Jombang, kembali menangkap seorang pelaku curanmor berinisial S.  Tersangka S diduga merupakan rekan Y.

Kepala Desa Sarimulyo, Ernawati, menjelaskan bahwa S ditangkap warga saat keluar dari kebun tebu sambil membawa helm.

“Karena pelaku berusaha kabur, warga pun kesal hingga akhirnya pelaku diamuk dan dihujani berkali-kali pukulan,” ungkap Ernawati.

Video yang beredar di media sosial menunjukkan S babak belur akibat amukan massa. Polisi bahkan harus melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan warga.

Kapolsek Jombang, AKP Adam, membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.  “Semalam inisial Y sudah kita tangkap. Hari ini, S juga kena tangkap,” ujarnya.

AKP Adam menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Buru Sergap untuk melakukan pengembangan kasus ini.  “Y adalah warga Lumajang, sementara S, warga Jember,” pungkasnya.

Kasus main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan kembali terjadi.  Meskipun rasa kesal dan geram warga dapat dipahami, namun tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan oleh hukum.

Polisi menghimbau masyarakat untuk menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Serahkan kepada kami untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Adam.**
.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Siapkan Anggaran Rp 6 Miliar, Dedi Mulyadi Beri Kompensasi Kusir, Sopir Angkot, Tukang Becak Rp 3 Juta Saat Lebaran

22 Maret 2025 - 09:44 WIB

Grup Barito Siapkan Dana Hingga Rp 5 Triliun untuk Buyback Saham Empat Anak Perushaan

22 Maret 2025 - 09:21 WIB

Meninggal Kecelakaan Bus Arab Saudi, di Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Dimakamkan di Makkah

22 Maret 2025 - 08:54 WIB

TKW Ribut Uripah 19 Tahun Hidup Sebatang Kara di Hutan Malaysia, Kini Berjumpa Keluarga di Batang Jawa Tengah

22 Maret 2025 - 06:34 WIB

Bus Jamaah Umrah Bojonegroro Terbakar di Arab Saudi, Enam Orang Tewas Tiga Luka Berat

22 Maret 2025 - 05:43 WIB

Navayo Menang Gugatan kepada Kemenhan Senilai Rp 369 Miliar, Begini Cara Yusril Melawan

21 Maret 2025 - 21:44 WIB

Polisi Temukan Buron Sudah Dimulitasi 8 Bagian Disimpan Dalam Freezer Lebih Setahun di Tangerang

21 Maret 2025 - 21:12 WIB

Cuaca Buruk di Manado, Enam Pesawat Terbang Gagal Mendarat di Sam Ratulangi, Mendarat di Gorontalo

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelajar SMK Ngoro Jombang Tewas Saat Patrol Saur, Polisi Selidiki Korban Kecelakaan atau Begal

21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Trending di Headline