Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara serta Denda 1 milyar kasus Pemerasan

badge-check


					Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani) Perbesar

Selebritas Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda 1 milyar dalam kasus pemerasan. (Foto.instagram Nikita Mirzani)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan untuk kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa, 28 Oktober 2025.

Hakim Ketua, Kairul Saleh, mengatakan bahwa Majelis Hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Nikita Mirzani terlibat dalam pencucian uang.

Oleh karena itu, ia dibebaskan dari tuduhan TPPU.

Namun, Majelis Hakim menilai bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Karena perbuatannya itu, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 1 milyar rupiah dalam perkara pemerasan.

“Terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan 3 bulan kurungan,” jelas Kairul Saleh.

Hukuman yang diberikan jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang meminta agar Nikita Mirzani dipenjara selama 11 tahun.

Awal mula kasus ini terjadi saat Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa melakukan ancaman lewat media elektronik terhadap Reza Gladys, pemilik perusahaan produk kecantikan PT Glafidsya RMA Group.

Reza Gladys diancam jika produknya mendapatkan komentar negatif dan disebarkan di media sosial oleh Nikita jika dia tidak membayar uang untuk menutup mulut.

Akhirnya, Reza Gladys memberikan uang sebesar Rp4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita.**

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Gelombang Rudal Houthi Sasar Bandara Riyadh: Tiga Orang Tewas, 31 Lukaluka, Pesawat 320 Rusak Berat

9 Oktober 2026 - 17:58 WIB

KM Virgo 8 Tenggelam: Polisi Tetapkan 4 Tersangka, 108 Selamat, 82 Tewas, 53 Hilang

9 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kapolres Jombang Sambangi Bupati

9 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Polisi Gerebek Judol di Kompleks Cijantung, KSAD Jenderal Maruli: Ada Laporan Pasti Kita Tindak Tegas!

9 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Massa Segel Pintu Gerbang PT JPN, Efek Limbah Bau Busuk Ganggu Siswa SMPN 4 Banjardowo Jombang

9 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Plafon SDN 2 Cempoko Sragen Ambrol, Dua Wanita Guru Alami Lukaluka

9 Oktober 2026 - 07:17 WIB

Khairul Kalam Sukses Hancurkan Bangunan Calon Gerai Indomart, Kini Kapolres Pamekasan Siap Meringkusnya

8 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Kirim Surat ke KPK, Nusron Wahid tak Bisa Hadiri Pemeriksaan

7 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Diduga Sarang Judol, Petugas Gerebek Rumah Dinas di Cijantung Ringkus 11 Tersangka dan 32 Komputer

7 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Trending di News