Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

MUI Haramkan Orang Kaya Beli BBM Pertalite

badge-check


					MUI garamkan pertalite untuk orang kaya/Ist Perbesar

MUI garamkan pertalite untuk orang kaya/Ist

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mengharamkan masyarakat golongan mampu yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dari pemerintah. Dasarnya, jika memang mampu maka haram untuk membeli produk subsidi yang dikhususkan untuk golongan tertentu.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda. Dalam keterangan resminya yang dilansir dari lama MUI, Kiai Miftah mengatakan dalam hukum Islam BBM dan gas subsidi yang dibeli oleh orang kaya adalah haram.

“Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.

Dijelaskan secara lebih lanjut, orang kaya yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi karena diperuntukkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Pemerintah pun sudah mengatur distribusi BBM subsidi untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

Salah satu BBM bersubsidi adalah Pertalite yang didistribusikan oleh Pertamina. BBM jenis ini memang yang paling murah dari jenis lainnya yakni Rp10 ribu per liter.

Kiai Miftah pun menyebutkan penggunaan BBM subsidi yang dilarang untuk masyarakat mampu sejalan dengan firman Allah SWT di Surah An-Nahl ayat 90.

Ditambah lagi, BBM subsidi menurutnya adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Sehingga menggunakan BBM subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau khianat.

“Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” sebutnya.

Kiai Miftah berpendapat tindakan orang kaya yang menggunakan subsidi dapat dikenakan hukum ghasab, artinya mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

“Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjual berbagai jenis BBM. Selain Pertalite yang masuk dalam kategori subsidi, terdapat BBM lain seperti Pertamax yang dibanderol Rp12.900 per liter, Pertamax Green yang dijual Rp13.700 per liter, dan Pertamax Turbo yang dihargai Rp14.000 per liter.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Minyak Dunia Melonjak, Harga Pertamax Bisa Tembus ke Rp 20.000

11 September 2026 - 18:41 WIB

Akhir Bulan Ini Semua SPBU Bisa Jual B50

11 September 2026 - 18:32 WIB

Jasa Marga Ungkap Daftar Jalan Tol Baru yang Siap Beroperasi

9 September 2026 - 19:17 WIB

1.845 KK di Surabaya Tercatat Turun Kelas Desil

9 September 2026 - 19:06 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp92.400 per Kg, Ini Daftar Harga Pangan Nasional

9 September 2026 - 18:49 WIB

Beras SPHP Ganti Nama Jadi Beras Kita

8 September 2026 - 18:46 WIB

8 Bandara Kembali Dibuka, BMKG Pastikan Negatif Abu Vulkanik

8 September 2026 - 18:20 WIB

KAI Tambah Tiga Perjalanan Kereta Menuju Jakarta

7 September 2026 - 20:10 WIB

Purbaya Masih Bimbang Terapkan Cukai Minuman Berpemanis di 2027

7 September 2026 - 19:49 WIB

Trending di Nasional