Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Serahkan Tanah 3 Ha ke Pemkab Ngajuk, Hasil Rampasan Korupsi Mantan Bupati Taufiqurahman

badge-check


					Mantam bupati Nganjuk Taufiqurahman saat menjalani periksaan di kantor KPK, setelah ditangkap akibat melakukam korupsi suap jual beli jabatan. Foto: istimewa Perbesar

Mantam bupati Nganjuk Taufiqurahman saat menjalani periksaan di kantor KPK, setelah ditangkap akibat melakukam korupsi suap jual beli jabatan. Foto: istimewa

Penulis: Muhammad Tauhid | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, NGANJUK- KPK menyerahkan sedikitnya 67 bidang tanah seluas 3 ha senilai Rp 27 miliar yand disita dari korupsi mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (akrab dipanggil Awik) dihibahkan ke Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Selanjutnya tanah itu akan diserahkan ke tiga desa di Nganjuk untuk dikelola, masing-masing Desa Ngetos, Putren dan Suru.

Penyerahan itu dilakukan Jumat 29 Novembet 2024), di pendopo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur disaksikan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna beserta sejumlah pejabat setempat.

Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus suap terkait pengisian jabatan yang melibatkan Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018.

“Barang milik negara yang diserahkan KPK ini adalah hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 30 Novber 2024.

Mungki mengatakan, hibah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang optimal.

Selain memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, KPK juga berkomitmen memastikan bahwa aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya fokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga meliputi upaya pengembalian aset negara,” tambahnya.

Ditegaskan Mungki, yang terpenting adalah bagaimana aset-aset ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna berharap hibah tanah ini bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa tanah-tanah ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sri Handoko.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 202: Inilah Rundown Pembukaan serta 12 Grup yang Akan Berlaga

10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

10 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya

10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Ketua PERABA Jatim Sutoyo: Permendag Mematikan Usaha Perajin Emas dan Perak

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Headline