Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

KPK Serahkan Tanah 3 Ha ke Pemkab Ngajuk, Hasil Rampasan Korupsi Mantan Bupati Taufiqurahman

badge-check


					Mantam bupati Nganjuk Taufiqurahman saat menjalani periksaan di kantor KPK, setelah ditangkap akibat melakukam korupsi suap jual beli jabatan. Foto: istimewa Perbesar

Mantam bupati Nganjuk Taufiqurahman saat menjalani periksaan di kantor KPK, setelah ditangkap akibat melakukam korupsi suap jual beli jabatan. Foto: istimewa

Penulis: Muhammad Tauhid | Editor: Hadi S Purwanto

KREDONEWS.COM, NGANJUK- KPK menyerahkan sedikitnya 67 bidang tanah seluas 3 ha senilai Rp 27 miliar yand disita dari korupsi mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman (akrab dipanggil Awik) dihibahkan ke Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Selanjutnya tanah itu akan diserahkan ke tiga desa di Nganjuk untuk dikelola, masing-masing Desa Ngetos, Putren dan Suru.

Penyerahan itu dilakukan Jumat 29 Novembet 2024), di pendopo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur disaksikan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna beserta sejumlah pejabat setempat.

Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa tanah-tanah tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus suap terkait pengisian jabatan yang melibatkan Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk periode 2008-2018.

“Barang milik negara yang diserahkan KPK ini adalah hasil rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Mungki dalam keterangan tertulisnya Sabtu, 30 Novber 2024.

Mungki mengatakan, hibah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara yang optimal.

Selain memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana, KPK juga berkomitmen memastikan bahwa aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya fokus pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga meliputi upaya pengembalian aset negara,” tambahnya.

Ditegaskan Mungki, yang terpenting adalah bagaimana aset-aset ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik
Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna berharap hibah tanah ini bisa digunakan untuk mendukung program pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami akan memastikan bahwa tanah-tanah ini digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Sri Handoko.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

4 Tersangka OTT BPN Bogor adalah Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid

16 September 2026 - 06:55 WIB

Update KM Virgo 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 130 Dalam Pencarian

16 September 2026 - 05:11 WIB

Warga Bali Ledo Usung Jenazah Jowa Tana, Demo ke Polres Sumba Barat Polisi Keluarkan Tembakan

15 September 2026 - 22:05 WIB

Konpres KPK OTT di ATR/BTN Bogor: Tetapkan 3 Tersangka, Sita Uang Tunai Rp106,3 Miliar

15 September 2026 - 20:39 WIB

OTT di ATR/BPN Bogor, KPK Sita 20 Koper Berisi Rupiah dan Valas Medsos Sebut Milik Nusron Wahid

15 September 2026 - 19:59 WIB

Golkar Sarang Koruptor, KPK Ringkus Fahd El Fouz Kasus Suap HGB PT Summarecon

15 September 2026 - 19:29 WIB

Hanya 2 dari 27 Merk Beras Fortifikasi Lolos Uji, Kandungan Gizi tidak Sesuai SNI Ditarik dari Pasaran

15 September 2026 - 18:51 WIB

Dihantam Gelombang Laut Bawean, Tugboat BMT 20 Tenggelam 8 Awak Selamat

15 September 2026 - 17:46 WIB

Racun Makanan Pindah ke Kisaran, Puluhan Siswa Keracunan MBG dari Dapur Polres

15 September 2026 - 17:11 WIB

Trending di News