Menu

Mode Gelap

Headline

Korupsi Rp 1,2 M Dana Hibah Jatim, Kejaksaan Menahan Ketua GP Ansor Bondowoso

badge-check


					Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar konferensi pers, Senin 26 Januari 2026, memberi keterangan penahanan Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait tuduhan korupsi dana hibah pemrpov jati, Rp 1,2 miliar. Foto: Ist Perbesar

Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar konferensi pers, Senin 26 Januari 2026, memberi keterangan penahanan Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait tuduhan korupsi dana hibah pemrpov jati, Rp 1,2 miliar. Foto: Ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BONDOWOSO– Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Demikian penjelasan Dian Purnama, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dalam konferensi pers (press release) pada 26 Januari 2026.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian seragam Ansor di tingkat PC, PAC, dan sembilan ranting di Bondowoso, tetapi diduga disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2026 setelah pemeriksaan lebih dari 30 saksi dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Luluk Hariadi (38) langsung ditahan.

Tersangka diduga terlibat sebagai dalang utama (mastermind) dalam penyimpangan dana tersebut. Ia terancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan 603 KUHP. Kasus masih dalam pengembangan oleh Kejari Bondowoso.

Luluk Hariyadi adalah nama lengkap Ketua GP Ansor Bondowoso yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar.

Ia berusia 38 tahun dan memimpin GP Ansor Bondowoso sejak 2022, dikenal sebagai “Kesatria Berkuda” karena usaha beternak kuda. Kejari Bondowoso menahannya pada 26 Januari 2026 setelah memeriksa lebih dari 30 saksi.

Kronologi

  • 2024: Dana hibah Kesra Pemprov Jatim TA 2024 senilai Rp1,2 miliar dialokasikan untuk beli seragam PC, PAC, dan 9 ranting GP Ansor Bondowoso.

  • Awal 2026: Kejari Bondowoso mulai sidik, periksa 30+ saksi termasuk dari Pemprov Jatim, temukan bukti penyimpangan dana.

  • 26 Januari 2026: Luluk Hariyadi ditetapkan tersangka sebagai dalang utama, langsung ditahan 20 hari. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perahu Angkut 3 Ton Besi Tua dan 5 Orang Tenggelam di Pelabuhan Gresik

4 Mei 2026 - 20:18 WIB

Netizen Marah ke Gus Ipul: Lelang Sepatu Siswa SR Rp700.000/ Pasang Pagu Rp 27,5 Miliar

4 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mandala Siswa SMP 4 Samarinda Meninggal Dunia Akibat Sepatu Kekecilan

4 Mei 2026 - 14:39 WIB

Kades Buncitan Sidoarjo Tewas di Kantor, Posisi Duduk di Sofa Leher Terlilit Selang

4 Mei 2026 - 07:34 WIB

Aksi Demo Kekerasan Seksual, Kemenag Menutup Ponpes Dholo Pati

4 Mei 2026 - 05:53 WIB

Menyeberang Harus Tunggu Aba-aba, Jombang Usulkan Fasilitas Pintu KA di Desa Nglele

3 Mei 2026 - 19:33 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Lamaran Ditolak, Ade Darmawan Asal Kebumen Penusuk Sita Janatul dan Adiknya Warga Purisemanding Jombang

2 Mei 2026 - 16:02 WIB

Ustazah Hasanah Diduga Korban Begal, Poliri Banjarbaru Ringkus Dua Tersangka

2 Mei 2026 - 15:11 WIB

Trending di News