Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Korupsi Rp 1,2 M Dana Hibah Jatim, Kejaksaan Menahan Ketua GP Ansor Bondowoso

badge-check


					Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar konferensi pers, Senin 26 Januari 2026, memberi keterangan penahanan Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait tuduhan korupsi dana hibah pemrpov jati, Rp 1,2 miliar. Foto: Ist Perbesar

Kejaksaan Negeri Bondowoso menggelar konferensi pers, Senin 26 Januari 2026, memberi keterangan penahanan Ketua GP Ansor Bondowoso, terkait tuduhan korupsi dana hibah pemrpov jati, Rp 1,2 miliar. Foto: Ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BONDOWOSO– Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan Luluk Hariadi, Ketua GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Demikian penjelasan Dian Purnama, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, dalam konferensi pers (press release) pada 26 Januari 2026.

Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian seragam Ansor di tingkat PC, PAC, dan sembilan ranting di Bondowoso, tetapi diduga disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,2 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada 26 Januari 2026 setelah pemeriksaan lebih dari 30 saksi dan pengumpulan bukti oleh penyidik. Luluk Hariadi (38) langsung ditahan.

Tersangka diduga terlibat sebagai dalang utama (mastermind) dalam penyimpangan dana tersebut. Ia terancam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 dan 603 KUHP. Kasus masih dalam pengembangan oleh Kejari Bondowoso.

Luluk Hariyadi adalah nama lengkap Ketua GP Ansor Bondowoso yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar.

Ia berusia 38 tahun dan memimpin GP Ansor Bondowoso sejak 2022, dikenal sebagai “Kesatria Berkuda” karena usaha beternak kuda. Kejari Bondowoso menahannya pada 26 Januari 2026 setelah memeriksa lebih dari 30 saksi.

Kronologi

  • 2024: Dana hibah Kesra Pemprov Jatim TA 2024 senilai Rp1,2 miliar dialokasikan untuk beli seragam PC, PAC, dan 9 ranting GP Ansor Bondowoso.

  • Awal 2026: Kejari Bondowoso mulai sidik, periksa 30+ saksi termasuk dari Pemprov Jatim, temukan bukti penyimpangan dana.

  • 26 Januari 2026: Luluk Hariyadi ditetapkan tersangka sebagai dalang utama, langsung ditahan 20 hari. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

Trending di News