Menu

Mode Gelap

News

Korupsi BPRS Mojokerto, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial. Perbesar

Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial.

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Jaksa penuntut umum membacakan surat  tuntutan hukuman 8,5 – 10,5  tahun kepada para terdakwa korupsi Rp 29 miliar di BPRS Kota Mojokerto.

Sidanf dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Jaksa yang mengadili perkara korupsi BPRS Kota Mojokerto adalah Tezar Rachadian, Viko Purnama, dan Ngurah Surya Sriada dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama Choirudin dan Direktur Operasional Reni Triana, yang masing-masing dituntut 8,5 tahun, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut 10,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29 miliar. Selain penjara, mereka juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Modus korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto melibatkan pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain, yang dilakukan oleh nasabah dan mantan direksi bank.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan dan restrukturisasi, termasuk penggunaan satu agunan untuk beberapa kredit (window dressing) untuk menutupi kredit macet, hingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp29,1 miliar.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Mojokerto turun sawah ikut Panen Raya Padi di Kelurahan Gunung Gedangan

16 September 2025 - 17:11 WIB

CSR PGN Rp 7,7 Miliar Bangun IPAL Tahu di Jogoroto, Warsubi: Mampu Susutkan Pencemaran dari 4.200 Kg Jadi 420 Kg/Hari

16 September 2025 - 17:11 WIB

Komdigi Kaji Usulan DPR, Satu Orang Satu Akun Medsos

16 September 2025 - 17:08 WIB

Heboh, 30 Ribu Polisi yang Terindikasi Pungli – Korupsi Dipecat Dalam Sehari, Ternyata Aman

16 September 2025 - 13:18 WIB

Pemkab dan DPRD Jombang Sahkan Perda BPR, Kontribusi BPR Jombang Rp 8,3 Miliar

16 September 2025 - 10:41 WIB

Cukup Setor Muka, KAI Jakarta Bisa Hemat 5.502 Rol Kertas Senilai Rp 81 Juta Lebih

16 September 2025 - 10:03 WIB

Unggah kegiatan sosial, Zita Anjani dicibir Netizen: Pencitraan

16 September 2025 - 09:07 WIB

Untuk perluas layanan MBG di Kota Mojokerto diresmikan SPPG Meri 439

16 September 2025 - 07:52 WIB

Pemerintah Mau Bangun KRL Surabaya-Sidoarjo, Ada Kredit Rp 4,1 T dari Jerman

15 September 2025 - 19:04 WIB

Trending di Nasional