Menu

Mode Gelap

News

Korupsi BPRS Mojokerto, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial. Perbesar

Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial.

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Jaksa penuntut umum membacakan surat  tuntutan hukuman 8,5 – 10,5  tahun kepada para terdakwa korupsi Rp 29 miliar di BPRS Kota Mojokerto.

Sidanf dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Jaksa yang mengadili perkara korupsi BPRS Kota Mojokerto adalah Tezar Rachadian, Viko Purnama, dan Ngurah Surya Sriada dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama Choirudin dan Direktur Operasional Reni Triana, yang masing-masing dituntut 8,5 tahun, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut 10,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29 miliar. Selain penjara, mereka juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Modus korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto melibatkan pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain, yang dilakukan oleh nasabah dan mantan direksi bank.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan dan restrukturisasi, termasuk penggunaan satu agunan untuk beberapa kredit (window dressing) untuk menutupi kredit macet, hingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp29,1 miliar.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Kota di Sumatera Utara Diterjang Banjir Besar, 17 Orang Tewas 58 Luka-luka

26 November 2025 - 21:27 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Bandara IMIP Ancaman Serius Kedaulatan Negara

26 November 2025 - 20:57 WIB

Dirut PDAM Bekasi Viral Tertidur Saat Rapat Malah Dibela, Netizen Beri Komen Menusuk

26 November 2025 - 20:33 WIB

Diikuti 9 Perguruan Elite Karate Bertanding di Soengging Cup XII, Ini Daftar Juaranya

26 November 2025 - 20:26 WIB

Kabakaran Hebat Kandang di Kauman Kabuh Jombang, tidak Ada Seekor Ayam yang Mati

26 November 2025 - 19:58 WIB

100 Becak Listrik Dibagikan untuk Tukang Becak Lansia di Kabupaten Mojokerto

26 November 2025 - 17:34 WIB

Hilirisasi Buah Kelapa, Investasi China Rp 1,65 Triliun Mampu Serap 10.000 Tenaga Kerja

26 November 2025 - 17:14 WIB

Pesan Walikota Mojokerto untuk Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan

26 November 2025 - 17:10 WIB

PT Pegadaian Serahkan Bantuan Ambulans Full Perangkat Medis kepada Yayasan Rehabilitasi Jiwa Assifa

26 November 2025 - 16:51 WIB

Trending di Headline