Menu

Mode Gelap

News

Korupsi BPRS Mojokerto, Jaksa Tuntut Empat Terdakwa 8,5 – 10,5 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial. Perbesar

Sidang tuntutan jaksa terhadap terdakwa kasus korupsi Rp 29 miloar BPRS Mojokerto, di pengadilam Tipikor Surabaya, Selasa 17 Desember 2024. Instagram@lenterainspirasiofficial.

Ditulis: Wibisono

KREDONEWS.COM, MOJOKERTO– Jaksa penuntut umum membacakan surat  tuntutan hukuman 8,5 – 10,5  tahun kepada para terdakwa korupsi Rp 29 miliar di BPRS Kota Mojokerto.

Sidanf dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa, tanggal 17 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.

Jaksa yang mengadili perkara korupsi BPRS Kota Mojokerto adalah Tezar Rachadian, Viko Purnama, dan Ngurah Surya Sriada dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Terdakwa termasuk mantan Direktur Utama Choirudin dan Direktur Operasional Reni Triana, yang masing-masing dituntut 8,5 tahun, sementara Bambang Gatot Setiono dan Hendra Agus Wijaya dituntut 10,5 tahun. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 29 miliar. Selain penjara, mereka juga dikenakan denda Rp 500 juta.
Modus korupsi di PT BPRS Kota Mojokerto melibatkan pengajuan kredit fiktif dengan menggunakan nama orang lain, yang dilakukan oleh nasabah dan mantan direksi bank.
Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pembiayaan dan restrukturisasi, termasuk penggunaan satu agunan untuk beberapa kredit (window dressing) untuk menutupi kredit macet, hingga kerugian negara diperkirakan mencapai Rp29,1 miliar.**
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ngamuk Datangi Guru Ngaji, Tim Gabungan Ringkus ODGJ Bawa Sajam di Sumobito Jombang

4 Februari 2026 - 17:53 WIB

Menkes: Setiap Dua Menit, Satu Orang Meninggal Karena Kanker

4 Februari 2026 - 15:55 WIB

Siklon Tropis Ternyata Punya Manfaat bagi Bumi

4 Februari 2026 - 15:07 WIB

Guru Honorer Blitar Unggah Gaji Rp144 Ribu, Viral di Instagram

4 Februari 2026 - 12:07 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Saham Gorengan PT MML

4 Februari 2026 - 11:06 WIB

Terjadi Gejolak Pasar, Pegadaian Punya Aplikasi Tring Solusi Digital Investasi Emas

4 Februari 2026 - 10:01 WIB

Langkah Baru Bansos: Mojokerto Jadi Kota Pilot Project

4 Februari 2026 - 08:59 WIB

Child Grooming Sewa Pacar 1 Jam, Polisi Tasikmalaya Tahan Konten Kreator Shandy Logay

3 Februari 2026 - 21:19 WIB

Perintah Presiden Prabowo Cespleng: 2.600 Orang Bergerak Bersihkan Sampah di Pantai Kuta dan Kedonganan Bali

3 Februari 2026 - 20:43 WIB

Trending di Headline