Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kerja Sama dengan Kejaksaan, Parkir Liar di Surabaya akan Dijerat Pasal Pemerasan

badge-check


					Kerja Sama dengan Kejaksaan, Parkir Liar di Surabaya akan Dijerat Pasal Pemerasan Perbesar

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian pada tahun 2025 untuk memberantas parkir liar.

“2025 saya akan MoU dengan kejaksaan, kepolisian, terkait parkir liar. Saya minta tidak ada lagi yang tidak resmi,” kata Eri, Kamis, 12 Desember 2024. Mekanismenya, lanjut Eri, juru parkir liar nantinya akan dijerat pasal selain tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera,  yaitu pasal pemerasan.

“Contoh titik parkir (di Surabaya) yang resmi lima ribu, maka enggak boleh ada titik lagi selain titik itu. Pasalnya bisa pemerasan, itu yang saya kerja sama,” ucapnya lagi.

Sementara untuk juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eri komitmen kedepan akan memberlakukan bagi hasil yang lebih adil.

“Karena Perwali (yang) lama kerja samanya 20 persen jukir, 80 persen (masuk ke) PAD. Gimana (bisa) menyejahterakan masyarakat. Saya minta merubah itu. 2025 itu harus berubah,” katanya lagi.

Diketahui Februari lalu pemkot mulai bertahap menjalankan parkir nontunai di seluruh Tepi Jalan Umum. Rencananya, mekanisme pembagian hasil yakni 60 persen untuk pemerintah atau masuk PAD, 35 persen untuk juru parkir, dan lima persen untuk kepala pelataran.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Pegawai Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Digaji Rp76.000, Menteri Buka Suara

15 Juli 2026 - 20:11 WIB

Komdigi Temukan Ribuan Rekening Bank & Akun E-Wallet Terindikasi Judi Online, BCA Terbanyak

15 Juli 2026 - 19:47 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzakki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Trending di News