Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kerja Sama dengan Kejaksaan, Parkir Liar di Surabaya akan Dijerat Pasal Pemerasan

badge-check


					Kerja Sama dengan Kejaksaan, Parkir Liar di Surabaya akan Dijerat Pasal Pemerasan Perbesar

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggandeng kejaksaan dan kepolisian pada tahun 2025 untuk memberantas parkir liar.

“2025 saya akan MoU dengan kejaksaan, kepolisian, terkait parkir liar. Saya minta tidak ada lagi yang tidak resmi,” kata Eri, Kamis, 12 Desember 2024. Mekanismenya, lanjut Eri, juru parkir liar nantinya akan dijerat pasal selain tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera,  yaitu pasal pemerasan.

“Contoh titik parkir (di Surabaya) yang resmi lima ribu, maka enggak boleh ada titik lagi selain titik itu. Pasalnya bisa pemerasan, itu yang saya kerja sama,” ucapnya lagi.

Sementara untuk juru parkir resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Eri komitmen kedepan akan memberlakukan bagi hasil yang lebih adil.

“Karena Perwali (yang) lama kerja samanya 20 persen jukir, 80 persen (masuk ke) PAD. Gimana (bisa) menyejahterakan masyarakat. Saya minta merubah itu. 2025 itu harus berubah,” katanya lagi.

Diketahui Februari lalu pemkot mulai bertahap menjalankan parkir nontunai di seluruh Tepi Jalan Umum. Rencananya, mekanisme pembagian hasil yakni 60 persen untuk pemerintah atau masuk PAD, 35 persen untuk juru parkir, dan lima persen untuk kepala pelataran.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soeta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional