Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SAMPANG – Sebuah skandal besar mengguncang dunia penegakan hukum di Kabupaten Sampang, Madura.
Barang bukti seberat 3,2 kilogram (harga ditaksir Rp 7 miliar) yang diamankan polisi dengan dugaan kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu, ternyata hasil uji di Kejaksaan menunjukkan hal sebaliknya: tidak mengandung zat terlarang sama sekali.
Kasus ini bermula dari keberhasilan operasi Tim Satresnarkoba Polres Sampang yang dianggap gemilang, namun berujung kontroversi setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.
Intelijen
Berdasarkan informasi intelijen, polisi melakukan penyergapan pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, yaitu: Slamet Hariyadi dan Ahmad Taufik, beserta barang bukti disebut sebagai sabusabu.
Petugas mengamankan 3 paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu.
– Berat total: ± 3.067 gram atau 3,2 kg
– Kondisi: Dibungkus rapi plastik bening
– Hasil tes awal di lokasi: Diduga positif narkoba berdasarkan reagen dan ciri fisik.
Kedua tersangka kemudian ditahan dan berkas perkara disusun untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Hasil Mengejutkan
Pada Senin, 4 Mei 2026, dilakukan proses Pelimpahan Tahap II (P21), dari Polres Sampang ke Kejaksaan Negeri Sampang. Di sinilah keanehan mulai terlihat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E., menjelaskan kronologi penemuan fakta tersebut.
“Saat barang bukti diterima, kami lakukan uji cepat menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasil yang muncul di layar adalah ‘NO MATCH’. Padahal seharusnya jika itu sabu, tulisannya ‘NARCOTIC’,” ungkap Diecky.
Karena hasilnya mencurigakan, tim jaksa langsung melakukan kalibrasi ulang untuk memastikan alat tidak rusak.
“Kami coba tes ke benda lain, misalnya hand sanitizer. Alat langsung merespons bagus dan mendeteksi zatnya dengan jelas. Ini membuktikan alat kami dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Kesimpulannya, memang barang yang diterima itu bukan narkoba,” tegasnya.
Respon Kapolres Sampang
Menanggapi kegemparan ini, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan pihaknya menanggapi hal ini dengan sangat serius.
Ia mengakui ada perbedaan hasil pemeriksaan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kami sangat memperhatikan hal ini. Saat ini kami akan segera mengirimkan sampel barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendapatkan hasil analisis yang pasti dan akurat,” ujar AKBP Hartono.
Ia juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan internal untuk mencari tahu di mana letak kesalahan terjadi, mulai dari proses penangkapan, penyitaan, hingga penyimpanan barang bukti.
“Jika dalam pemeriksaan internal nanti ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan prosedur dari anggota kami, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami jaga integritas institusi,” tegasnya.
Saat ini, kasus ini menjadi sorotan tajam. Kedua tersangka yang sempat ditahan karena kasus narkoba kini status hukumnya menjadi tanda tanya besar menunggu hasil labfor resmi, sementara pihak kepolisian sibuk melakukan pencarian fakta internal.**







