Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejutan di Kejaksaan Sampang, Bukti 3,2 Kg dari Polres Ternyata No Match dengan Zat Narkotika

badge-check


					Jaksa di Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Diecky E, SH sedang melakukan uji pemeriksaan kepastian narkoba 3,2 kg dari Polred Sampang, ternyata barang bukti itu tidak cocok dengan semua jenis narkotika. Foto: kejaksaan_negeri_sampang Perbesar

Jaksa di Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Diecky E, SH sedang melakukan uji pemeriksaan kepastian narkoba 3,2 kg dari Polred Sampang, ternyata barang bukti itu tidak cocok dengan semua jenis narkotika. Foto: kejaksaan_negeri_sampang

Penulis: Sri Muryanto   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SAMPANG – Sebuah skandal besar mengguncang dunia penegakan hukum di Kabupaten Sampang, Madura.

Barang bukti seberat 3,2 kilogram (harga ditaksir Rp 7 miliar) yang diamankan polisi dengan dugaan kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu, ternyata hasil uji di Kejaksaan menunjukkan hal sebaliknya: tidak mengandung zat terlarang sama sekali.

Kasus ini bermula dari keberhasilan operasi Tim Satresnarkoba Polres Sampang yang dianggap gemilang, namun berujung kontroversi setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Intelijen
Berdasarkan informasi intelijen, polisi melakukan penyergapan pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka, yaitu: Slamet Hariyadi dan Ahmad Taufik, beserta barang bukti disebut sebagai sabusabu.

Petugas mengamankan 3 paket besar berisi kristal putih yang diduga sabu.

– Berat total: ± 3.067 gram atau 3,2 kg
– Kondisi: Dibungkus rapi plastik bening
– Hasil tes awal di lokasi: Diduga positif narkoba berdasarkan reagen dan ciri fisik.

Kedua tersangka kemudian ditahan dan berkas perkara disusun untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Hasil Mengejutkan

Pada Senin, 4 Mei 2026, dilakukan proses Pelimpahan Tahap II (P21), dari Polres Sampang ke Kejaksaan Negeri Sampang. Di sinilah keanehan mulai terlihat.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E., menjelaskan kronologi penemuan fakta tersebut.

“Saat barang bukti diterima, kami lakukan uji cepat menggunakan alat pendeteksi narkoba. Hasil yang muncul di layar adalah ‘NO MATCH’. Padahal seharusnya jika itu sabu, tulisannya ‘NARCOTIC’,” ungkap Diecky.

Karena hasilnya mencurigakan, tim jaksa langsung melakukan kalibrasi ulang untuk memastikan alat tidak rusak.

“Kami coba tes ke benda lain, misalnya hand sanitizer. Alat langsung merespons bagus dan mendeteksi zatnya dengan jelas. Ini membuktikan alat kami dalam kondisi baik dan berfungsi normal. Kesimpulannya, memang barang yang diterima itu bukan narkoba,” tegasnya.

Respon Kapolres Sampang

Menanggapi kegemparan ini, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menyatakan pihaknya menanggapi hal ini dengan sangat serius.

Ia mengakui ada perbedaan hasil pemeriksaan antara pihak kepolisian dan kejaksaan.

“Kami sangat memperhatikan hal ini. Saat ini kami akan segera mengirimkan sampel barang bukti tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk mendapatkan hasil analisis yang pasti dan akurat,” ujar AKBP Hartono.

Ia juga menegaskan akan melakukan pemeriksaan internal untuk mencari tahu di mana letak kesalahan terjadi, mulai dari proses penangkapan, penyitaan, hingga penyimpanan barang bukti.

“Jika dalam pemeriksaan internal nanti ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan prosedur dari anggota kami, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami jaga integritas institusi,” tegasnya.

Saat ini, kasus ini menjadi sorotan tajam. Kedua tersangka yang sempat ditahan karena kasus narkoba kini status hukumnya menjadi tanda tanya besar menunggu hasil labfor resmi, sementara pihak kepolisian sibuk melakukan pencarian fakta internal.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Trending di News