Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kejaksaan Setor Uang Tunai Rp 8 Miliar Lebih dan Harta Benda Bos Narkoba Hermanto Terpidana Mati

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. [email protected]

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMEDANG – Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. melaksanakan press releas  Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Asal Tindak Pidana Narkotika)  atas nama terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,  di kangtor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015, tanggal 04 September 2015, terpidana bahwa Abun merupakan  terpidana mati dalam perkara jual beli Narkotika pada tahun 2015.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Oleh karena pelaku sudah dijatuhi pidana mati,  maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan lain terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan terhadap terpidana menjadi pidana penjara sementara.

Bahwa untuk selanjutnya, penyelesaian barang bukti dalam perkara tersebut yaitu uang senilai Rp 8.701.018.134,86 (delapan miliar tujuh ratus satu juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat koma delapan puluh enam rupiah) akan disetorkan kepada Kas Negara.

Adapun Barang Rampasan yang disita yaitu berupaka 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen, 3 unit kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Hermanto alias Abun, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, terlibat dalam sindikat narkotika. Menurut informasi terbaru, Abun masih  terlibat berbagai kegiatan ilegal dari dalam penjara. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengendalian sindikat narkotika yang beroperasi antara Riau dan Jakarta. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Berikan Beasiswa Putra-Putri Pegawai Negeri Pada Polri Berprestasi

22 Juli 2026 - 15:01 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:43 WIB

Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Fokus Berobat Sakit Jantung ke Luar Negeri

22 Juli 2026 - 08:58 WIB

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Trending di News