Menu

Mode Gelap

News

Kejaksaan Setor Uang Tunai Rp 8 Miliar Lebih dan Harta Benda Bos Narkoba Hermanto Terpidana Mati

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMEDANG – Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. melaksanakan press releas  Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Asal Tindak Pidana Narkotika)  atas nama terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,  di kangtor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015, tanggal 04 September 2015, terpidana bahwa Abun merupakan  terpidana mati dalam perkara jual beli Narkotika pada tahun 2015.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Oleh karena pelaku sudah dijatuhi pidana mati,  maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan lain terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan terhadap terpidana menjadi pidana penjara sementara.

Bahwa untuk selanjutnya, penyelesaian barang bukti dalam perkara tersebut yaitu uang senilai Rp 8.701.018.134,86 (delapan miliar tujuh ratus satu juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat koma delapan puluh enam rupiah) akan disetorkan kepada Kas Negara.

Adapun Barang Rampasan yang disita yaitu berupaka 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen, 3 unit kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Hermanto alias Abun, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, terlibat dalam sindikat narkotika. Menurut informasi terbaru, Abun masih  terlibat berbagai kegiatan ilegal dari dalam penjara. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengendalian sindikat narkotika yang beroperasi antara Riau dan Jakarta. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Live Music di Ascoot Coffee and Bistro, Hadi Gatot Subroto: Disini Wadahnya Seniman Musik Jombang, Silakan Berkarya!

6 Juli 2025 - 21:36 WIB

Jalan Pulang Jadi Film Indonesia Kesembilan yang Tembus Sejuta Penonton

6 Juli 2025 - 20:30 WIB

Tawar Menawar Bibit Padi Saat Hujan Deras, Petani Sampang Tewas Disambar Petir

6 Juli 2025 - 20:07 WIB

Dispendik Surabaya Wajibkan Penggunaan Bahasa Jawa di Sekolah Setiap Kamis

6 Juli 2025 - 19:21 WIB

Bersih Desa dan Sedekah di Dusun Keras Diwek, Warsubi: Alhamdulillah Tahun Ini Anggaran Desa Hingga Rp 1 Miliar

6 Juli 2025 - 15:42 WIB

Bupati Warsubi Datang ke Dusun Gondang Wonosalam Meriahkan Pawai Budaya Gerebek Suro

6 Juli 2025 - 12:49 WIB

Cerita Hari Ini: Menolak Feodalidme Tan Malaka Cs Mempelopori Penentangan Kasunanan Surakarta dan Praja Mangkunegaran

6 Juli 2025 - 11:32 WIB

Moncer Pawai Budaya Cindelaras di Jombatan, Agus Purnomo: Jadi Penguat Budaya Sekaligus Penggerak Ekonomi

6 Juli 2025 - 11:21 WIB

Zohran Mamdani, Calon Walikota New York Diancam Donald Trump Cabut Kewarganegaraan dan Diusir dari Amerika

5 Juli 2025 - 14:10 WIB

Trending di Headline