Menu

Mode Gelap

News

Kejaksaan Setor Uang Tunai Rp 8 Miliar Lebih dan Harta Benda Bos Narkoba Hermanto Terpidana Mati

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. menggelar konferensi pers tentang harta benda terpidana mati kasus narkoba, Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2025. instagram@kejari.sumedang

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SUMEDANG – Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Dr. Adi Purnama S.H., M.H. melaksanakan press releas  Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Asal Tindak Pidana Narkotika)  atas nama terpidana mati Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, Senin, 6 Januari 2024, pukul 09.00 WIB,  di kangtor Kejaksaan Negeri Sumedang.

Disebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung RI 1613 K/PID.SUS/2015, tanggal 04 September 2015, terpidana bahwa Abun merupakan  terpidana mati dalam perkara jual beli Narkotika pada tahun 2015.

Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sehingga dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

Oleh karena pelaku sudah dijatuhi pidana mati,  maka pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali ada putusan lain terhadap pidana mati yang telah dijatuhkan terhadap terpidana menjadi pidana penjara sementara.

Bahwa untuk selanjutnya, penyelesaian barang bukti dalam perkara tersebut yaitu uang senilai Rp 8.701.018.134,86 (delapan miliar tujuh ratus satu juta delapan belas ribu seratus tiga puluh empat koma delapan puluh enam rupiah) akan disetorkan kepada Kas Negara.

Adapun Barang Rampasan yang disita yaitu berupaka 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen, 3 unit kendaraan roda empat yang akan dilakukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Hermanto alias Abun, saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, terlibat dalam sindikat narkotika. Menurut informasi terbaru, Abun masih  terlibat berbagai kegiatan ilegal dari dalam penjara. Ia diduga memiliki peran penting dalam pengendalian sindikat narkotika yang beroperasi antara Riau dan Jakarta. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TNI Ikut Menangani Narkoba, Clue Agar Tak Tumpang Tindih dengan Polri

16 Maret 2025 - 14:45 WIB

Para Mullah Iran Tak Akan Pernah Beruah, Tak Akan Pernah Jadi ‘Sahabat’

16 Maret 2025 - 12:35 WIB

Uang Palsu Lolos UV Asal Mojokerto, Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah, Solusi Hindari Upal

16 Maret 2025 - 11:25 WIB

Revisi Usia Pensiun TNI: Upaya Maksimalkan Potensi Prajurit Senior

15 Maret 2025 - 22:38 WIB

Maling M-Banking Makin Megerikan, Ini Cara Menghindarinya

15 Maret 2025 - 16:44 WIB

Ada Preman Berkedok Ormas Ganggu Usaha, Laporkan. Kapolri: Tak Ada Toleransi

15 Maret 2025 - 13:36 WIB

Gegara Bela Letkol Teddy, Jenderal Maruli Dikirimi Surat Terbuka, Polemik Makin Panjang

15 Maret 2025 - 04:33 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugainto Mengaku Sudah Minta Maaf ke Sekolah dan Orang Tua Korban

15 Maret 2025 - 00:23 WIB

Di Depan Mahasiswa HKBP Nommensen Menteri Komdigi Meutya Hafid Bicara Soal Literasi Digital dan Judol

14 Maret 2025 - 22:16 WIB

Trending di Headline