Menu

Mode Gelap

Nasional

Kejagung Sita Duit Rp 11,8 Triliun Korupsi PT Wilmar, Dipamerkan Wartawan Rp 2 T

badge-check


					Uang sitaan Rp 2 T ditunjukkan ke wartawan Perbesar

Uang sitaan Rp 2 T ditunjukkan ke wartawan

Penulis: Mulawarman | Editor:  Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai total Rp 11,88 triliun terkait perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Diungkapkan Sutikno, pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.

Untuk diketahui, Wilmar Group dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membayar uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun.

Dalam kasus tersebut, kelima terdakwa korporasi itu telah diputus onslag van alle rechtsver volging atau vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Maret 2025 lalu.

“Sehingga penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih ada dalam tahap pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung,” tuturnya.

Uang belasan triliun rupiah tersebut langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus dan telah tercatat sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Juga, dimasukkan sebagai bagian dari memori kasasi yang tengah berjalan di MA tersebut.

Berdasarkan perhitungan hasil audit terdapat kerugian negara berupa kerugian keuangan, ilegal gain, serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 11,88 triliun.

Perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta dari laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.

Rinciannya, dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39,75 miliar, PT Sinar Alam Permai sebesar Rp4 83,96 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp 7,3 triliun.

Dari jumlah Rp 11,8 T jumlah tersebut, sebanyak Rp 2 triliun di antaranya, dipamerkan dalam konferensi pers, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Uang senilai Rp 2 triliun tersebut dikemas dalam plastik transparan, yang masing-masing plastiknya berisi Rp 1 miliar. Jadi total, ada 2.000 plastik yang ditumpuk dalam ruangan.

Tumpukan uang tersebut disusun mengelilingi delapan pejabat Kejagung yang menggelar konferensi pers. Bagian depan memanjang hingga membuat jarak sekitar 5 meter dengan wartawan. Sementara lebarnya diperkirakan sekitar 8 meter.

Sedangkan bagian kanan dan kiri, disusun ke atas. Tingginya sekitar 1,5 meter. Bagian belakang kanan dan kiri, sedikit lebih menjulang.

“Bahwa untuk kesekian kali ini melakukan rilis press conference terkait penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali hari ini merupakan preskon penyitaan uang dalam sejarahnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (17/6/2025).

Sementara Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno mengungkapkan, uang sitaan tersebut tidak dipamerkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan faktor keamanan.

“Kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group,” ujar Sutikno.

Sebelumnya, Sutikno menyebut penyitaan itu dilakukan usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Uang tersebut diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar, yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ungkap Sutikno.

Dia mengungkapkan, pengembalian uang itu dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wilmar Group dalam kasus korupsi ekspor CPO.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

19 Mei 2026 - 17:56 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Pernyataan Prabowo soal Dolar

18 Mei 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Terus Tambah Alutsista Militer, Berikut Daftarnya

18 Mei 2026 - 20:16 WIB

Mobilitas Libur Panjang Ternyata Bikin UMKM dan Penginapan Senyum Lebar

17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Mendikdasmen: Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027

17 Mei 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional