Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Korupsi PKBM Rp600 Juta , Kejaksaan Pasuruan Ringkus Gus Rofi’i

badge-check


					Tim Kejaksaan Pasuruan  jebloskan Gus Rofi'i ke tahanan, dalam dugaan kasus korupsi dana PKBM Rp. 660 juta, Rabu 21 Mei 2026. Foto: ist Perbesar

Tim Kejaksaan Pasuruan jebloskan Gus Rofi'i ke tahanan, dalam dugaan kasus korupsi dana PKBM Rp. 660 juta, Rabu 21 Mei 2026. Foto: ist

Penulis: Yoli Andi Purnomo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Bangil resmi menahan dan memasukkan ke dalam rutan, seorang tokoh masyarakat yang dikenal dengan panggilan Gus Rofi’i, terkait kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan setelah terungkap skenario dugaan “atur perkara” yang dirancang untuk menggagalkan proses hukum, justru berbalik membungkus pelakunya ke dalam jeruji besi.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penahanan ini dilakukan pada Kamis, 20 Mei 2026, di kantor Kejaksaan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan resmi dari Kejari Bangil, Gus Rofi’i ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai perantara atau makelar kasus.

Ia diduga menawarkan jasa kepada pihak-pihak yang terkait dalam kasus korupsi tersebut dengan janji dapat menghentikan proses pengusutan perkara, bahkan membebaskan para pihak yang tersangkut, dengan imbalan sejumlah uang yang sangat besar.

Dari hasil penyelidikan dan pengungkapan aliran dana, tersangka diduga kuat telah menikmati aliran uang sebesar Rp606.000.000 (enam ratus enam juta rupiah).

Dana tersebut diketahui bersumber langsung dari anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) milik PKBM yang seharusnya digunakan untuk operasional dan kegiatan pendidikan masyarakat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup-nutupi kejahatan.

Setelah penetapan status tersangka dan pemeriksaan awal, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Bangil langsung membawa Gus Rofi’i dan memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Penahanan ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang lebih mendalam, mengingat peran tersangka yang dinilai sangat strategis dan berkaitan erat dengan jaringan serta motif di balik kasus korupsi dana pendidikan ini.

Menurut keterangan yang tercatat dalam laporan dan pengungkapan berita oleh Warta Bromo, keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa upaya rekayasa hukum telah gagal total.

“Skenario ‘atur perkara’ dugaan korupsi dana PKBM di Kabupaten Pasuruan gagal total. Kejari Bangil resmi menahan Rofi’i yang diduga menjadi makelar kasus dengan janji bisa menghentikan pengusutan perkara korupsi,” demikian isi pernyataan tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangil.

Lebih lanjut dijelaskan, peran tersangka sangat jelas terlihat dari jejak transaksi dan kesaksian yang berkumpul.

“Dari aksinya, tersangka diduga menikmati aliran dana hingga Rp606 juta yang bersumber dari dana BOSP PKBM. Kini tersangka dijebloskan ke Rutan Bangil untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas pernyataan pihak penyidik dalam keterangannya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa setiap upaya untuk mengotori proses hukum, mengatur perkara, atau menyuap demi membebaskan pelaku kejahatan, justru akan berbalik menjerat pelakunya sendiri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (38): Kasus Pemimpin Teroris Mati Saat Mandi

21 Juli 2026 - 21:02 WIB

Sambut Muktamar 35 NU, PUPR Jombang Kebut Perbaikan Infrastruktur ke Area Tambakberas

21 Juli 2026 - 20:26 WIB

Bareskrim Ringkus 12 Orang Sindikat Pencuri 600 Modul BTS, Kerugian Rp60 Miliar

21 Juli 2026 - 19:39 WIB

Indonesia Punya Bullion, Prabowo: Simpan 231 Ton Emas Senilai Rp231 Triliun

21 Juli 2026 - 08:15 WIB

5 Badai Persoalan Timpa Hotman Paris: Dua Kali Minta Maaf, Kematian Rocky dan Angpao dari Prayogo Pangestu

21 Juli 2026 - 07:07 WIB

Perundungan Seksual Beruntun Libatkan 27 Pelaku, Polisi Sampang Ringkus 17 Tersangka

20 Juli 2026 - 23:05 WIB

Menelisik Akar Terorisme (37): Seni dan Sastra Awal Teror

20 Juli 2026 - 20:37 WIB

Habiburrokhman: Awas UU Perampasan Aset Berubah Jadi Abuse of Power Aparat Penegak Hukum

20 Juli 2026 - 20:12 WIB

19 Siswa SDN Sendangrejo Blora Keracunan, Diduga dari Susu Kotak

20 Juli 2026 - 19:45 WIB

Trending di News