Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist Perbesar

Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB pada 12 Maret 2026. Setelah selesai sekitar pukul 18.48 WIB.

Sebekun diangkut ke KPK, Yaqut baru saja selesai menjalani sidang praperadilan. Permohan ditolak, maka petugas langsung membawa mantan menag itu ke gedung KPK.

Ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, lalu digiring ke mobil tahanan menuju Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Status Yaqut kini menjadi tahanan KPK hingga 31 Maret 2026. Sebelumnya, praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Pernyataan Yaqut saat digiring, ia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus tersebut.

Pejabat KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tetap berstatus tersangka yang sah setelah praperadilan ditolak pengadilan.

KPK mempertimbangkan penahanan Yaqut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan memanggilnya kembali dalam waktu dekat.

Penahanan dilakukan pasca-pemeriksaan pada 12 Maret 2026, sesuai kebutuhan proses hukum, dan proses tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditangani KPK, tersangka lain selain Yaqut Cholil Qoumas adalah Ishfah Abidal Aziz (alias IAA atau Gus Alex), mantan stafsus Menteri Agama saat Yaqut menjabat.

Detail TersangkaYaqut Cholil Qoumas (YCQ): Eks Menteri Agama, ditetapkan tersangka sejak Januari 2026 dan kini ditahan.

Ishfah Abidal Aziz (IAA): Stafsus Menag, ditetapkan bersamaan dengan Yaqut.

Keduanya diduga terlibat dalam penentuan kuota tambahan haji yang merugikan negara, dengan KPK menyita aset senilai sekitar Rp100 miliar.

Hingga berita terbaru per 12 Maret 2026, belum ada tersangka lain yang diumumkan secara publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kamu Tanya 10-50 Pertanyaan, AI Butuh Minum Segelas Air 500 Ml

31 Juli 2026 - 18:20 WIB

Kata ESDM Soal Penyesuaian Harga Dex Series hingga Pertamax Besok

31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Sejahtera, Bupati Jombang Warsubi Minta Apraisal dari Tim Independen

31 Juli 2026 - 14:54 WIB

Bupati Probolinggo dan Suami Anggota DPR RI Dituntut 6 Tahun Penjara, Wajib Kembalilan Uang Rp147 M

31 Juli 2026 - 11:41 WIB

Menelisik Akar Terorisme (43): Para Budak Pun Merantai Dirinya Sendiri

31 Juli 2026 - 09:56 WIB

Reskrim Polres Jombang Mulai Selidiki KPRI Sejahtera, Kasus Dana Rp124 Miliar Tidak Cair

30 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Jombang Resmi Buka MPLS Sekolah Rakyat 1 Ajaran 2026/2027

30 Juli 2026 - 18:00 WIB

KAIST Korsel Temukan ‘Sakelar Genetik’ Pengubah Sel Kanker Jadi Sel Normal

30 Juli 2026 - 16:43 WIB

Zoom Meeting Wabub Salmanudin dengan OJK, Penilaian Awal TPAKD Award 2025

29 Juli 2026 - 20:44 WIB

Trending di News