Menu

Mode Gelap

News

Kalah Praperadilan, KPK Langsung Giring Yaqut dan Ditetapkan sebagai Tersangka

badge-check


					Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist Perbesar

Kekuar dari kantor KPK, Kamis 12 Maret, Yqut Cholil Qoumas sudah mengenakan rompi oranye. Tanda mantan menag itu sebafai tersangka dalam kasus penyelewengan kuota haji. Foto: Ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Yaqut tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang merugikan negara sekitar Rp622 miliar.

Yaqut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sejak sekitar pukul 13.00 WIB pada 12 Maret 2026. Setelah selesai sekitar pukul 18.48 WIB.

Sebekun diangkut ke KPK, Yaqut baru saja selesai menjalani sidang praperadilan. Permohan ditolak, maka petugas langsung membawa mantan menag itu ke gedung KPK.

Ia keluar mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, lalu digiring ke mobil tahanan menuju Rutan cabang Gedung Merah Putih.

Status Yaqut kini menjadi tahanan KPK hingga 31 Maret 2026. Sebelumnya, praperadilan yang diajukannya ditolak pengadilan, sehingga status tersangka tetap berlaku.

Pernyataan Yaqut saat digiring, ia mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari kasus tersebut.

Pejabat KPK, melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa Yaqut Cholil Qoumas tetap berstatus tersangka yang sah setelah praperadilan ditolak pengadilan.

KPK mempertimbangkan penahanan Yaqut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, dengan memanggilnya kembali dalam waktu dekat.

Penahanan dilakukan pasca-pemeriksaan pada 12 Maret 2026, sesuai kebutuhan proses hukum, dan proses tetap berlanjut tanpa hambatan.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang ditangani KPK, tersangka lain selain Yaqut Cholil Qoumas adalah Ishfah Abidal Aziz (alias IAA atau Gus Alex), mantan stafsus Menteri Agama saat Yaqut menjabat.

Detail TersangkaYaqut Cholil Qoumas (YCQ): Eks Menteri Agama, ditetapkan tersangka sejak Januari 2026 dan kini ditahan.

Ishfah Abidal Aziz (IAA): Stafsus Menag, ditetapkan bersamaan dengan Yaqut.

Keduanya diduga terlibat dalam penentuan kuota tambahan haji yang merugikan negara, dengan KPK menyita aset senilai sekitar Rp100 miliar.

Hingga berita terbaru per 12 Maret 2026, belum ada tersangka lain yang diumumkan secara publik.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:46 WIB

Presiden Prabowo Beri Bantuan Rp4 Triliun, Bangun 1.800 Flyover Perlintasan KA di 1.800 Titik

29 April 2026 - 15:20 WIB

Presiden Prabowo mrmbesuk pasien korban kecelakaan KA, yang terjadi di bekasi Timur, Rabu 29 April 206. Foto: Instagram@prabowo

BPBD Jombang Latih 100 Personal RSU Muhammadiyah Padamkan Kebakaran

29 April 2026 - 12:33 WIB

Ketika Rasa Aman Itu Ambyar di Daycare Little Aresha Yogyakarta

29 April 2026 - 10:31 WIB

Anggaran Rp12 M Cair, Sejumlah Kades di Jombang Sudah Beli Motor Dinas

29 April 2026 - 08:37 WIB

Setelah Bekasi di Blitar, KA Dhoho Hantam Truk Pasir di Sananwetan tak Ada Korban Jiwa

29 April 2026 - 01:34 WIB

Arinal Djunaidi Mengenakan Rompi Oranye, Dugaan Korupsi Rp 268 Miliar

28 April 2026 - 23:23 WIB

April 2026 Tiga Jasad Ditemukan di Jombang, Dua Diantaranya di Kecamatan Megaluh

28 April 2026 - 22:05 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-10): Prostitusi Batavia Kota yang Membeli Tubuh

28 April 2026 - 21:10 WIB

Trending di News