Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG— Isawan Nanang Risdiyanto, S.Hut., M.Si. adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Jombang berupaya keras melawan pengangguran. Tahun 2026 ini, melalui sistem Talenta dan Program Jempur Kerja, telah menempatkan 6.718 tenaga kerja.
Ia resmi dilantik pada tanggal 31 Juli 2024. Semula, Isawan menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di lingkup Pemkab Jombang.
Ia merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang yang mengawali perjalanan kariernya dari luar Jawa hingga akhirnya bertugas di Pemkab Jombang.
Sejak memimpin Disnaker Jombang, Isawan berfokus pada digitalisasi layanan ketenagakerjaan dan percepatan penyerapan tenaga kerja untuk menekan angka pengangguran.
Ia melahirkan Platform TALENTA: sistem database ketenagakerjaan dan layanan digital terintegrasi. Platform ini memudahkan pencari kerja serta meningkatkan efisiensi layanan bagi perusahaan dan daerah.
Juga membidani Program “Jemput Kerja” Berkala: Berbeda dengan sistem konvensional yang diadakan setahun sekali, di bawah kepemimpinannya Job Fair dikemas melalui program “Jemput Kerja” secara berkala setiap 3 bulan (per kuartal).
Sepanjang tahun 2026, program ini sukses dilaksanakan hingga beberapa tahapan (Batch I, II, dan III) dengan menggandeng belasan perusahaan multi-sektor demi memfasilitasi para alumni baru (fresh graduate).
Ternasuk program Peningkatan Kompetensi (Hard & Soft Skill):
Menerapkan 4 langkah strategis ketenagakerjaan yang meliputi pemetaan kualifikasi sesuai kebutuhan industri, penguatan pelatihan keterampilan, serta kolaborasi erat bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK.
Pada tahun 2025, fondasi pelayanan ketenagakerjaan sudah terbentuk, namun masih ada celah yang harus ditutup:
Indikator Capaian 2025
* Tingkat Pengangguran Terbuka: 3,28%
* Pencari Kerja yang Ditempatkan: 4.236 orang terdiri dari 913 (Penempatan Job Fair), 33 (Penempatan Pelatihan CPMI), 2.081 (Penempatan BKK), 683 (PMI Berangkat), 121 (Penempatan Rekruitmen), 1KK (Pemberangkatan Transmigrasi), 387 (Penempatan Pelatihan Berbasis Kompetensi), 17 (Pemagangan Dalam Negeri)
* Peserta pelatihan 504 orang
* Lulusan Pelatihan Keterampilan 499 orang dengan jumlah penempatan 388 orang
* Kesesuaian Kompetensi & Lowongan 30,63%
* Perusahaan yang Diawasi Kepatuhannya 0 perusahaan: Untuk data pengawasan menjadi wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan Prov. Jawa Timur.
Sesuai dengan tupoksi Dinas Tenaga Kerja adalah terkait kepatuhan terhadap syarat kerja, salah satunya adalah pemenuhan dan pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai wujud kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya
* Dinas Tenaga Kerja menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara perusahaan dengan pekerja/serikat pekerja dan pada tahun 2025 jumlah perselisihan yang ditangani sebanyak 15 perkara.
* Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: 84.236 orang kategori Penerima Upah (PU) sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi ini menunjukkan kinerja yang berjalan, namun penyerapan tenaga kerja, keterampilan, dan kepatuhan perusahaan masih perlu ditingkatkan secara signifikan.
2026 Lonjakan
Sepanjang tahun 2026, Disnaker Jombang melaksanakan terobosan yang menggerakkan kemajuan di seluruh lini pelayanan:
Indikator Capaian 2026 Perubahan (cut off per 30 September 2026)
* Tingkat Pengangguran Terbuka belum release
* Pencari Kerja yang Ditempatkan: 6.718 orang orang terdiri dari 97 (Penempatan Job Fair), 5.961 (Penempatan BKK), 421 (PMI Berangkat), 22 (Penempatan Rekruitmen), 13 (Transmigrasi Patriot), 204 (Penempatan Pelatihan Berbasis Kompetensi, termasuk di dalamnya Pelatihan CPMI
* Peserta pelatihan 242 orang
* Lulusan Pelatihan Keterampilan 224 orang dengan jumlah penempatan 204 orang
* Kesesuaian Kompetensi & Lowongan 17,73%
* Perusahaan yang Diawasi Kepatuhannya 0 perusahaan Untuk data pengawasan menjadi wewenang pegawai pengawas ketenagakerjaan Prov. Jawa Timur.
Sesuai dengan tupoksi Dinas Tenaga Kerja adalah terkait kepatuhan terhadap syarat kerja, salah satunya adalah pemenuhan dan pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP), Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai wujud kepatuhan perusahaan dalam menjalankan usahanya
* Dinas Tenaga Kerja menangani penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PPHI) antara perusahaan dengan pekerja/ serikat pekerja dan pada tahun 2026 jumlah perselisihan yang ditangani sebanyak 10 perkara.
* Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 90.648 orang kategori Penerima Upah (PU) sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah Strategis
Pertumbuhan ini bukan kebetulan, melainkan hasil kerja terarah:
1. Pelatihan Berbasis Kebutuhan Pasar — Kurikulum pelatihan disesuaikan langsung dengan permintaan industri dan usaha lokal; bidang yang diminati seperti pengolahan pangan, servis elektronik, tata kecantikan, dan konstruksi kini disesuaikan agar lulusan siap langsung bekerja.
2. Jemput Bola Penempatan Kerja — Diselenggarakan bursa kerja terpadu di beberapa kecamatan, tidak hanya di ibu kota kabupaten; kerja sama dengan perusahaan daerah dan luar daerah diperluas, sehingga kesempatan kerja terbuka lebih luas bagi warga desa.
3. Penguatan Pengawasan & Pembinaan Perusahaan — Tim pengawas turun lebih rutin sekaligus membimbing pengusaha agar memahami dan mematuhi aturan upah, jam kerja, keselamatan, dan perlindungan tenaga kerja; pembinaan ini menurunkan sengketa sekaligus meningkatkan kepatuhan.
4. Perluasan Jaminan Sosial — Disosialisasikan secara masif pentingnya perlindungan kerja; didorong pendaftaran pekerja formal maupun informal agar tercakup jaminan keselamatan kerja, kesehatan, dan hari tua.
5. Dukungan Wirausaha Baru — Lulusan pelatihan yang ingin mandiri dibantu penyusunan rencana usaha dan akses informasi pendampingan, sehingga tidak hanya bekerja pada orang lain, tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.
Dampak ke Masyatakat
Angka-angka ini berubah menjadi kemanfaatan nyata:
⬢ Lapangan kerja bertambah: Lebih dari 4.100 warga Jombang kini memiliki pekerjaan tetap atau layak
⬢ Penghasilan meningkat: Keterampilan yang ditingkatkan memungkinkan tenaga kerja diterima di posisi dengan upah lebih layak
– ⬢ Hubungan kerja makin harmonis: Penurunan sengketa kerja menandakan pengusaha dan pekerja saling memahami hak dan kewajiban
⬢ Perlindungan makin merata: Puluhan ribu pekerja kini terlindungi jaminan sosial — tidak cemas jika sakit, kecelakaan, atau memasuki masa pensiun
⬢ Kesejahteraan keluarga bertambah: Pekerjaan yang layak menjadi fondasi kestabilan ekonomi rumah tangga di seluruh pelosok Jombang.
Perbandingan tahun 2025 dan 2026 menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang telah berhasil mempercepat langkahnya.
Pengangguran turun, penempatan kerja naik hampir setengahnya, pelatihan melonjak hampir dua kali lipat, dan perlindungan pekerja makin luas.
Ini bukan sekadar angka statistik — ini berarti lebih banyak warga Jombang berdiri di atas kaki sendiri, berkontribusi, dan menafkahi keluarga dengan bermartabat.
Tantangan ke depan adalah menjaga laju ini, memastikan kesempatan kerja merata ke seluruh kecamatan, serta terus memperbaiki kualitas dan perlindungan kerja agar setiap warga Jombang yang bekerja mendapat penghormatan yang layak.
Kemajuan ini adalah kemajuan nyata bagi seluruh masyarakat Jombang.**

















